PENDOKUMENTASIAN kasus-kasus UU ITE sejak 2008-2014 (Oktober 2014) dilakukan secara kolaboratif sejak tahun 2013 oleh aktivis-aktivis Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFENET. Dengan dokumen yang baik, SAFENET bisa menunjukkan kepada publik apa saja yang bisa dianggap sebagai pembacaan atas hasil pendokumentasian tersebut.
Sharing data pencatatan kasus UU ITE 2008-2014 yang dilakukan oleh SAFENET sampai bulan Oktober 2014.
Setidaknya ada 8 poin yang bisa dipetik dari pendokumentasian ini:
1. 53% kasus UU ITE terjadi hanya di tahun 2014 saja.
2. Pada tahun 2014 rata-rata ada 4 kasus UU ITE yang dilaporkan setiap bulan.
3. Secara geografis kasus UU ITE merata terjadi dari Aceh sampai Makassar
4. 77% orang yang diadukan dengan UU ITE adalah laki-laki.
5. Sebanyak 92% dilaporkan dengan pasal defamasi baik dari pasal 27 ayat 3 UU ITE maupun masih berpegang pada pasal 310-311 KUHP
6. Kasus di Facebook paling banyak terjadi, tetapi penggunaan SMS dan BBM juga bisa dikenakan UU ITE
7. Tidak hanya awam saja, Pejabat Publik sebanyak 37% dari kasus melaporkan warganya dengan UU ITE
8. Sebanyak 71% kasus dibawa sampai ke pengadilan, namun yang diputus bersalah hanya 13% dengan hukuman di bawah 1 tahun penjara.
Demikian hasilnya, semoga berguna untuk mendukung revisi UU ITE dan pencabutan pasal 27 ayat 3 UU ITE.