[Diskusi Publik] Setahun Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 dan Potensi Pelanggaran Hak-hak Digital
Permenkominfo 5/2020 berpotensi melanggar hak atas privasi dan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.
Permenkominfo 5/2020 berpotensi melanggar hak atas privasi dan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.
Ikuti pendapat narasumber terkemuka dan pakar dari lapangan yang akan mengidentifikasi bagaimana pemerintah memberlakukan pemutusan internet dengan cara yang tidak sesuai dengan standar HAM internasional.
Tidak kunjung pulihnya jaringan internet sejak 30 April sampai 21 Mei 2021 menimbulkan dampak-dampak yang merugikan warga di wilayah yang internetnya terputus.
Open Net Association dan SAFEnet menuntut Pasal 15 dari RPP Postelsiar dihapus untuk melindungi netralitas jaringan dan dengan demikian melindungi kebebasan berbicara dan hak orang untuk mengakses internet.
Dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan bahwa Internet adalah ruang yang secara inheren membebaskan untuk ekspresi dan partisipasi politik yang bebas telah diredam dengan melanggar kontrol pemerintah, penyensoran, dan pengawasan komunikasi …
Kontrol dan Sensor Daring: Matinya Ruang Demokrasi Digital? Selengkapnya »