Kasus Bram Jupon Janua

Bram Jupon Janua (31), seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya warga Sawotratap, Gedangan, Sidoajo harus mendekam di dalam penjara karena mengaku sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menjelek-jelekkan calon presiden (Capres) melalui jejaring sosial.

Dalam akun Facebook yang dibuat sejak 2009, tersangka menggunakan nama Candra. Pada 4 Agustus 2014 lalu, dia mengganti nama akun tersebut menjadi Bripda Candra Tansil. Dia juga memasang foto profilnya dengan gambar seorang anggota Brimob. Dalam status pekerjaan di akun tersebut, tertulis bahwa dia adalah Anggota Brimob di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim.

Perkara bermula setelah di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat status facebook tersangka di group Blackberry.

”Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terpikirkan olehq. Tkut’nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pngen hdup tnang, menangkan jokowi Ya Allah. Krna aq sngat ykin dgn kpemimpinan’nya Jokowi klu beliau bsa mnjdi presiden RI”

Lalu, Kasat Brimob memerintahkan untuk menelusurinya, dan akhirnya ditemukan ternyata Bram Jupon Janua hanyalah warga biasa yang mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob. Dengan adanya tulisan dalam akun facebook terdakwa tersebut maka menimbulkan imbas yang kurang baik bagi Korps Brimob Polri, karena membuat status yang berpihak (tidak netral) ke salah satu calon Presiden RI karena itu dilaporkan.

Terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Persidangan sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Senin siang 2 November.