8 Poin Catatan dari Kriminalisasi Netizen dengan UU ITE

PENDOKUMENTASIAN kasus-kasus UU ITE sejak 2008-2014 (Oktober 2014) dilakukan secara kolaboratif sejak tahun 2013 oleh aktivis-aktivis Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFENET. Dengan dokumen yang baik, SAFENET bisa menunjukkan kepada publik apa saja yang bisa dianggap sebagai pembacaan atas hasil pendokumentasian tersebut.

Sharing data pencatatan kasus UU ITE 2008-2014 yang dilakukan oleh SAFENET sampai bulan Oktober 2014.

Setidaknya ada 8 poin yang bisa dipetik dari pendokumentasian ini:

1. 53% kasus UU ITE terjadi hanya di tahun 2014 saja.

2. Pada tahun 2014 rata-rata ada 4 kasus UU ITE yang dilaporkan setiap bulan.

3. Secara geografis kasus UU ITE merata terjadi dari Aceh sampai Makassar

4. 77% orang yang diadukan dengan UU ITE adalah laki-laki.

5. Sebanyak 92% dilaporkan dengan pasal defamasi baik dari pasal 27 ayat 3 UU ITE maupun masih berpegang pada pasal 310-311 KUHP

6. Kasus di Facebook paling banyak terjadi, tetapi penggunaan SMS dan BBM juga bisa dikenakan UU ITE

7. Tidak hanya awam saja, Pejabat Publik sebanyak 37% dari kasus melaporkan warganya dengan UU ITE

8. Sebanyak 71% kasus dibawa sampai ke pengadilan, namun yang diputus bersalah hanya 13% dengan hukuman di bawah 1 tahun penjara.

Demikian hasilnya, semoga berguna untuk mendukung revisi UU ITE dan pencabutan pasal 27 ayat 3 UU ITE.