Pernyataan Sikap Bersama: PENAHANAN MUHAMMAD ARSYAD dengan UU ITE, ANCAMAN DEMOKRASI dan KEBEBASAN BERPENDAPAT di INDONESIA
Di Indonesia, kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet semakin nyata terkebiri oleh pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, seorang aktivis Garda Tipikor Makassar, Muhammad […]