[Rilis Pers] Pemblokiran suarapapua.com Adalah Pembredelan yang Melanggar UU Pers

 

Kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers semakin nyata direpresi di tanah Papua. Pembubaran dan pelarangan aksi damai menyuarakan pendapat, intimidasi dan penangkapan terhadap aktivis juga jurnalis dan kali ini Pemerintah melalui Kominfo telah memblokir/memredel salah satu media siber yang kritis memberitakan kondisi real di Papua. Hal inipun diduga sebagai aksi yang melanggar dan membatasi ruang gerak dan hak asasi masyarakat Papua.

 

Sekitar tanggal 4 November 2016, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemutusan akses internet terhadap situs klien kami (suarapapua.com). Dan hal ini diakui oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo telah memblokir sedikitnya 11 website yang dianggap mengandung SARA. Berkaitan dengan pemutusan akses internet tersebut, pihak dari suarapapua.com  tidak mendapatkan sedikitpun informasi atau pemberitahuan resmi apa yang telah terjadi dengan situs suarapapua.com. Tanggal 07 November 2016, website tersebut telah bisa diakses kembali, kecuali mengakses dari provider Telkomsel.

 

Pada tanggal 7 November 2016, suarapapua.com melalui kuasa hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum Pers mengirimkan surat protes dan meminta klarifikasi kepada Kominfo, Telkomsel dan ditembuskan ke Dewan Pers yang kemudian pada  tanggal 21 November 2016, Dirjen Aptika Kominfo membalas surat tersebut dengan menyebutkan dasar pemblokiran adalah Pasal 40 ayat 2 UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dan pemblokiran website suarapapua.com dilakukan karena permintaan Kementrian/Lembaga. Sebagai catatan penting bahwa berlakunya undang-undang ITE yang baru / UU no 19 Tahun 2016 tentang ITE, baru berlaku pada tanggal 28 November 2016.Pada tanggal 29 November 2016, Kuasa hukum suarapapua.com membalas surat Kominfo dengan perihal meminta informasi yang jelas, terkait konten spesifik berita yang dianggap melanggar ketentuan perundang-perundangan.

 

Informasi terakhir pada tanggal 20 Desember 2016 sekitar pukul 13.00 wib, Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Rudiantara menyampaikan melalui lisan kepada LBH Pers tentang akan dibukanya blokir website pada 20 Desember malam.

 

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami menilai Kominfo melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar kemerdekaan pers juga kebebasan berekspresi. Dugaan tersebut menguat karena alasan-alasan berikut:

 

Pertama,  Kominfo memblokir web atau portal berita yang dilindungi oleh UU Pers. Suarapapua adalah situs web  berita resmi yang mempunyai badan hukum dan terdaftar dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Dirjen AHU dengan nama “Perkumpulan Suara Papua”.  Selain itu suarapapua.com juga sudah memenuhi standar media siber/perusahaan pers sebagaimana UU Pers dan peraturan dewan pers terkait media siber, seperti berbadan hukum, mencantumkan pedoman pemberitaan media siber dan pencantuman penanggung jawab di laman susunan redaksi. Seharusnya web suarapapua.com mendapatkan hak sebagaimana di atur di dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

Namun faktanya, Pemerintah tidak melaksanakan amanat UU Pers tersebut, sehingga aksi Pemblokiran ini patut diduga sebagai aksi pembredelan sebagaimana Pasal 1 poin 9 UU Pers “Pembredelan adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.” Tak adanya dasar hukum yang jelas atas pemblokiran ini tenggarai adalah salah satu bentuk pembukaman kemerdekaan pers. Dan aksi pembredelan tersebut mempunyai ancaman pidana pers sebagaimana Pasal 18 UU Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

 

Kedua, Suarapapua.com adalah salah satu situs yang aktif dan kritis menyuarakan fakta kekerasan, dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dan porsi pemberitaan di media mainstrem di Indonesia, oleh karena itu pemblokiran terhadap situs suarapapua.com adalah salah satu bentuk pemutusan hak atas informasi masyarakat khususnya masyarakat Papua.

 

Kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU). Tindakan pemblokiran adalah tindakan membatasi akses pengguna internet karena itu pengaturannya harus diatur dengan UU. Sampai saat ini tidak ada satupun UU yang mengatur pemblokiran atas akses sebuah situs internet. UU ini seharusnya memuat secara rinci tentang mekanisme pemblokiran termasuk untuk menentukan siapa yang memutuskan sengketa dan juga siapa yang melakukan eksekusi terhadap pemblokiran sebuah situs internet.

 

Permen Blokir sarana yang bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam UUD 1945 dan juga bertentangan dengan seluruh kewajiban – kewajiban internasional Indonesia yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik utamanya terkait dengan tindakan blokir terhadap sebuah situs yang dianggap melawan hukum. Tanpa indikasi sebuah situs telah melanggar hukum yang berlaku maka tindakan pemblokiran bukanlah tindakan hukum namun tindakan politik yang rentan untuk disalah gunakan. Permen Blokir dapat dengan mudah disalahgunakan untuk tindakan – tindakan pemblokiran yang tidak ada hubungannya dengan penegakkan hukum seperti yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan oleh pemerintah.

 

Ketiga, Suara Papua adalah media alternatif yang didirikan dan dikelola oleh sekelompok anak-anak muda Papua atas keprihatianannya melihat pemberitaan di Papua dan Indonesia yang tidak melakukan cover both side dalam pemberitaanya. Sehingga cenderung menempatkan orang Papua sebagai korban. Perlu diketahui juga bahwa jurnalis-jurnalis di Suara Papua merupakan anak-anak muda Papua yang rata-rata berumur 20-25 tahun. Maka dengan pembredelan terhadap situs Suara Papua ini dipandang sebagai upaya untuk mematikan karakter generasi muda Papua.

 

Sebab Suara Papua hadir dalam peliknya persoalan tersebut, media di Papua juga dituntut untuk memberitakan apa yang terjadi secara berimbang, objektif, dan dengan standar-standar jurnalisme yang baku. Suara Papua hadir dengan harapan untuk mampu mengangkat “suara lain” dari masyarakat akar rumput tanpa diintervensi pihak manapun.

 

Dalam rumitnya persoalan di Tanah Papua, Suara Papua diharapkan mampu berperan dalam mengabarkan dan memberitakan berbagai persoalan di Tanah Papua sesuai dengan fakta yang terjadi. Selain itu, diharapkan juga lahir wartawan-wartawan muda, yang mampu mengamati persoalan di Tanah Papua, dan melaporkan secara baik dan benar dengan tujuan agar dapat diketahui publik.

 

Oleh karena itu, kami mendesak:

  1. Bapak Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memberikan klarifikasi tertulis serta memulihkan semua hak-hak dari kerugian yang telah dialami suarapapua.com. (Termasuk menjelaskan siapa yang melaporkan situs Suara Papua dan alasan mengapa Suara Papua diblokir kepada publik secara terbuka)
  2. Pemerintah beserta DPR untuk merumuskan atau membuat regulasi mekanisme tranparan terkait pemblokiran website.
  3. Dewan Pers untuk pro aktif membela suarapapua.com yang saat ini berposisi sebagai perusahaan pers yang diduga dibredel.
  4. Kepolisian RI untuk menyelediki tindak pidana pembatasan atau penghalangan aktifitas jurnalistik sebagaimana Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 1 UU Pers yang diduga dilakukan oleh Kominfo.

 

Jakarta, 21 Desember 2016

Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perkumpulan Jubi, Yayasan Satu Keadilan, PapuaItuKita, Gema Demokrasi, Safenet, AJI Indonesia