KRIMINALISASI AKTIVIS MUDA ADALAH TEROR TERHADAP DEMOKRASI

Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil Indonesia
KRIMINALISASI AKTIVIS MUDA ADALAH TEROR TERHADAP DEMOKRASI

Kekerasan dan kriminalisasi terhadap Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation) beserta aktivis muda lainnya seperti Khariq Anhar, Syahdan Hussein, Muzaffar Salim, Figha Lesmana, Saiful Amin dan Laras Faizati serta puluhan aktivis muda yang ditahan hari ini adalah teror bagi demokrasi Indonesia. Beberapa dari mereka tidak hanya ditangkap, ditahan, namun mengalami penganiayaan, penyiksaan, dan penculikan paksa. Satu korban, alumni muda Universitas Padjajaran di Bandung hingga kini mengalami koma. Tiga orang muda lainnya, Bima Permana Putra, M. Farhan Hamid, dan Reno Syahputrodewo masih hilang hingga kini.

Perlu diingat bahwa mereka adalah orang muda yang melaksanakan kewajiban warga negaranya dengan berpartisipasi dalam ruang politik untuk menjamin adanya kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Mereka berhak atas jaminan dan perlindungan dari negara. Ruang politik orang muda semestinya dapat dijamin, tidak hanya ketika Pemilu@berlangsung, namun juga di ruang partisipasi politik non-formal seperti demonstrasi, aktivisme digital serta komunitas isu sektoral untuk memajukan politik kewargaan di tengah pendidikan politik yang lemah di sektor pendidikan formal.

Pada Pemilu 2024, pemilih muda (Gen Z dan Milenial) mencapai lebih dari 52% dari total daftar pemilih tetap, hal ini menjadikan mereka sebagai elemen masyarakat paling strategis dalam peta politik elektoral. Namun, partisipasi mereka tidak bisa hanya dinilai sebatas dari pemungutan suara untuk pemenangan dalam kontestasi politik semata. Partisipasi mereka semestinya juga dihargai dalam sektor non-formal dan menjadikan sektor tersebut sebagai ruang aman tanpa ancaman kekerasan aparat dan ruang stigmatisasi kerusuhan.

Pada 1 September 2025, Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation ditangkap oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas tuduhan menghasut orang-orang untuk menentang penguasa umum dan melakukan kekerasan. Penangkapan atas tuduhan yang serupa juga terjadi pada Syahdan Hussein (admin akun Gejayan Memanggil), Muzaffar Salim (Lokataru), Figha Lesmana (influencer), Laras Faizati (pegawai). Hal serupa juga dialami Khariq Anhar, seorang aktivis mahasiswa asal Riau pada 29 Agustus 2025 serta Saiful Amin di Kediri yang ditangkap oleh Polres Kediri pada tanggal 2 September 2025 atas tuduhan penghasutan.

Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas tindakan represif aparat yang sebelumnya telah menangkap ribuan demonstran di berbagai wilayah dengan tuduhan keterlibatan dalam kerusuhan. Selain itu, di saat publik menuntut transparansi dan akuntabilitas kepolisian atas tewasnya sedikitnya 10 orang selama demonstrasi, aparat justru memprioritaskan proses hukum terhadap mereka yang menyuarakan pendapat di ruang publik dan media sosial.

Situasi juga diperkeruh dengan narasi yang dilontarkan oleh beberapa aktor pemerintah yang menyebutkan penyelesaian kriminalisasi ini dapat dilakukan dengan jalur keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini adalah narasi yang menyesatkan. Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana dengan mempertemukan pelaku dan korban melalui mediasi penal dengan tujuan menghasilkan penyelesaian yang memulihkan. Hal ini hanya dapat dilakukan untuk yang benar-benar secara jelas tindak pidana dan jelas kedudukan pelaku dan korban. Dalam hal ini, ketika tuduhan pidana yang dijatuhkan adalah bentuk kriminalisasi tanpa dasar, tidak jelas siapa korban tindak pidananya, maka tidak tetap dilakukan penyelesaian restorative justice. Apalagi jika landasan restorative justice tersebut didasarkan pada Peraturan Polisi No. 8 tahun 2021, yang bermasalah pada aspek akuntabilitas, tanpa safeguard pelaksanaan perdamaian, bahkan diperbolehkan dilakukan di tahap penyelidikan tanpa pengawasan lembaga lain semisal jaksa ataupun peradilan.

Lebih lanjut, alih-alih memberikan penjaminan atas partisipasi publik, khususnya terhadap partisipasi orang muda dan remaja pada ruang politik non-formal, aparat dan penyelenggara negara kerap kali membalasnya dengan tindakan represifitas dan kriminalisasi. Yang disampaikan oleh para aktivis muda ini merupakan hak konstitusionalnya, kekacauan yang terjadi pada gelombang demonstrasi adalah akibat dari lalainya aparat keamanan dalam memberikan pemenuhan atas kebebasan berkumpul dan berpendapat. Minimnya ruang politik formal dimana ketika partai politik masih dikuasai oleh elite politik tua dan dinasti politik yang menjadikan orang muda dan remaja sebagai aksesoris politik semata membuat orang muda sulit untuk memiliki ruang partisipasi bermakna. Banyak orang muda merasa karena adanya politik ketakutan ini membuat mereka merasa enggan untuk memberikan partisipasi langsung, atau terlibat dalam politik karena kerap kali mereka dihadapkan pada kekerasan oleh negara sehingga hal ini membuat tingkat berpikir orang muda dan remaja pun semakin menurun.

Situasi yang menimpa Delpedro dkk hanya menambah cerminan buruk kualitas demokrasi di Indonesia hari ini dan penegakan hukum yang dipakai secara sewenang-wenang oleh penguasa. Tentu saja, hal ini semakin membuat partisipasi politik orang muda dan remaja kian menurun, indeks demokrasi Indonesia yang semakin menyusut serta ruang kebebasan sipil yang semakin tertutup. Padahal, Indonesia sendiri masih bagian dari Dewan HAM PBB yang semestinya dapat mengimplementasikan berbagai standar aturan hukum HAM internasional dalam menjamin kebebasan sipil dan politik. Berdasarkan siaran pers dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi setidaknya terdapat 8 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap ditangkap dan ditahannya Delpedro dkk hari ini.

Serangkaian tindakan Aparat Kepolisian di atas telah jelas mengancam kebebasan sipil khususnya hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum serta melanggar berbagai ketentuan undang-undang terkait seperti UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Kepolisian Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami, koalisi masyarakat sipil meminta:

  1. Presiden dan DPR RI segera melakukan reformasi penegakan hukum oleh Kepolisian melalui perubahan fundamental terhadap struktur, kultur, dan kewenangan Polri;
  2. Kementerian HAM RI segera mendorong untuk memastikan penghentian proses hukum terhadap para aktivis dan pegiat media sosial serta mendorong terbentuknya TGPF atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 25-31 Agustus 2025.
  3. Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh kantor kepolisian di daerah agar segera melakukan penangguhan penahanan dan menghentikan seluruh proses hukum terhadap beberapa aktivis dan pegiat media sosial yang dikriminalisasi. Hentikan juga narasi menyesatkan penyelesaian dengan restorative justice. Polisi harus bekerja serius dengan mengusut penyebab kematian 10 orang dalam demonstrasi sepanjang tanggal 25-31 Agustus 2025 serta melaksanakan proses pidana terhadap para pelaku;
  4. Pengawas Internal Polri, seperti Kadiv Propam, Irwasum, Karowassidik untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap tindakan penyidik di tingkat Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Serta melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran selama demonstrasi dan penyidikan;
  5. Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera melakukan koordinasi kepada Penyidik dan Aparat Kepolisian terkait penafsiran pasal-pasal karet UU ITE dengan perspektif Hak Asasi Manusia untuk menghentikan kriminalisasi ekspresi;
  6. Lembaga Negara Pengawas Eksternal Kepolisian, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk melakukan pemantauan terhadap temuan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum sepanjang 25-31 Agustus 2025, proses penegakan hukum terhadap Delpedro Marhaen dkk., serta melakukan upaya preventif dan korektif sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing lembaga serta melaporkannya secara berkala kepada publik serta memastikan para tahanan tidak dibatasi untuk mendapatkan akses dengan dunia luar dan juga pemenuhan hak-haknya selama di dalam tahanan.
  7. Perusahaan media sosial, utamanya Google, Meta, Twitter/X dan Tiktok, untuk melindungi privasi dan data pribadi para pembela HAM yang menjadi korban kriminalisasi ekspresi, dengan menolak segala bentuk permintaan pengurus negara maupun aparat penegak hukum untuk membuka data para aktivis yang berada di masing-masing platform.

Lembaga yang mendukung:

  1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  3. LBH Jakarta
  4. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  5. Greenpeace Indonesia
  6. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  7. Imparsial
  8. Asosiasi LBH APIK
  9. LBH Pers
  10. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  11. Transparency International Indonesia (TII)
  12. Trend Asia
  13. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  14. Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia
  15. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  16. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  17. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
  18. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
  19. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  20. Amnesty International Indonesia (AII)
  21. LPKSM Yasa Nata Budi
  22. Lingkar Studi Feminis (LSF)
  23. KomiteoPolitik Jakarta-Banten
  24. Indonesia Cemas
  25. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  26. ELSAM
  27. Bareng Warga
  28. Social Justice Indonesia (SJI)
  29. Perempuan Mahardhika
  30. Perempuan Mahardhika Jakarta
  31. Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi
  32. Solidaritas Perempuan
  33. Partai Hijau Indonesia
  34. Public Virtue Research Institute
  35. Salam 4 Jari
  36. Dialokota
  37. IM57+ Institute
  38. The Institute for Ecosoc Rights
  39. Suara Ibu Indonesia (SII)
  40. Komunitas Perempuan Berkisah
  41. Yayasan Perempuan Indonesia Tumbuh Berdaya (Pribudaya)
  42. Kenapa Harus Peduli
  43. Extinction Rebellion Indonesia
  44. LBH Masyarakat (LBHM)
  45. Jaringan GUSDURian Indonesia
  46. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  47. IKABH – LBH IKADIN
  48. PJI – Perempuan Jaga Indonesia
  49. Artsforwomen Indonesia / Jaringan Peace Women Across the Globe network
  50. Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)
  51. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI-FoE Indonesia)
  52. Sajogyo Institute
  53. Lembaga Kajian Islam dan Sosial
  54. Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon
  55. Yayasan Penguatan Partisipasi
  56. IKOHI
  57. Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  58. Aksi Kamisan Yogyakarta
  59. Social Movement Institute (SMI)
  60. Komite Politik
  61. Feminist Event
  62. Yayasan Srikandi Sejati Indonesia (YSS)
  63. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  64. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
  65. The Aceh Institute
  66. Sanubari Sulawesi Utara
  67. Migrant CARE
  68. Social Research Center (SOREC) UGM
  69. Perempuan Indonesia Antikorupsi
  70. Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan
  71. KontraS Tanah Papua
  72. Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) Jawa Timur
  73. Sekolah Perempuan Kabupaten Gresik
  74. Sekolah Perempuan Kabupaten Lumajang
  75. Progresip.id, media kelas pekerja
  76. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
  77. Institut KAPAL Perempuan
  78. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  79. Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)
  80. Koalisi Perempuan Indonesia
  81. The Coalition against Transnational and Organized Crime (CATOC)
  82. Jurusan Sosiologi FISIP Unsoed
  83. Yayasan Cahaya Guru (YCG)
  84. LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra)
  85. Kawula17
  86. Sawit Watch
  87. Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)
  88. MADANI Berkelanjutan
  89. Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur
  90. Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA)
  91. Kitsch TV
  92. Yayasan Citakita Generasi Indonesia
  93. Veritas Hukum
  94. Perkumpulan HuMa Indonesia
  95. FAMM Indonesia
  96. Indonesian Young Greens
  97. Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar
  98. Pinggir.id
  99. YAPESDI
  100. WeSpeakUp.org
  101. Cangkang Queer
  102. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jawa Barat (PBHI JABAR)
  103. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA)
  104. Perkumpulan Kaoem Telapak
  105. Cakra Wikara Indonesia
  106. Daya Data Komunitas
  107. Yayasan Tifa
  108. Jaringan bersama nanga nanga sultra (jbn sultra)
  109. Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL)
  110. PAR Alternatif Indonesia
  111. Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan ( LPTP)
  112. Peace Leader Indonesia
  113. Rumah pengetahuan Amartya
  114. Marsinah.ID
  115. Perkumpulan Pamflet Generasi
  116. Yayasan Rumah Kita Bersama Indonesia (Rumah KitaB)
  117. Institute of International Studies (IIS UGM)
  118. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
  119. Perkumpulan PRAKARSA
  120. Komunitas Taman 65
  121. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU
  122. Perkumpulan Samsara
  123. Save All Women and Girls
  124. Combine Resource Institution
  125. Sebaya Berdaya
  126. Ibu Berisik
  127. Climate Rangers Jogja
  128. PPMAN Reg. Sulawesi
  129. HopeHelps Network
  130. Rudat Institute (Rumah Pemberdayaan Anak dan Masyarakat)
  131. Bukan Main Games Studio
  132. Koalisi Berhak Bergerak – Bali
  133. Kidung – Subang
  134. KOMPAK (Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan)
  135. KontraS Aceh
  136. Yayasan AKAR Kalimantan
  137. What Is Up, Indonesia?
  138. Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya
  139. Klub Diskusi Tak Boleh Mati – Surabaya
  140. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang
  141. Kolektif Semai
  142. Lingkaran Advokasi dan Riset (LINKAR BORNEO)
  143. Jurnalis Perempuan Khatulistiwa
  144. Yayasan Kesehatan Perempuan
  145. QAMERAD
  146. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  147. Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul

Individu yang mendukung:

  1. Fatia Maulidiyanti
  2. Maria Katarina Sumarsih
  3. Baskara Putra
  4. Andreas Harsono
  5. Meike Inda Erlina
  6. Zainal Arifin Mochtar
  7. Bivitri Susanti
  8. Dandhy Laksono
  9. Feri Amsari
  10. Eka Annash
  11. Haris Azhar
  12. Nurkholis Hidayat
  13. Iwan Nurdin
  14. Yati Andriyani
  15. Jumisih
  16. Cholil Mahmud
  17. Intan Shabira Sumarsono
  18. Cho Yong Gi
  19. Teguh Aprianto
  20. Jorgiana Augustine
  21. Rendy Dharmawansyah
  22. Virdian Aurellio H
  23. Yoes C. Kenawas
  24. Cornelius Prabhaswara Marpaung
  25. Ika Ardina
  26. Bhima Yudhistira
  27. John Muhammad
  28. Bekti Wibowo
  29. Miya Irawati
  30. Violla Reininda
  31. Sasmito Madrim
  32. Kalis Mardiasih
  33. Dewi Kartika
  34. Lakso Anindito
  35. Yudi Kurnia
  36. Arivan Utama
  37. W Prasetio Salasa
  38. Sri Palupi
  39. Delpiero Hegelian
  40. Efraim Leonard
  41. Laode M. Syarif
  42. Melissa Kowara
  43. Rieswin Rachwell
  44. Ravio Patra
  45. Dania Joedo
  46. Chico Athalla
  47. Dea Anugrah
  48. Fathia Izzati
  49. Andhyta F. Utami
  50. Salsa Erwina
  51. Florida Andriana
  52. Sita Supomo
  53. Lukman Hakim Saifuddin
  54. Alissa Wahid
  55. Ririn Sefsani
  56. Siti Muniroh
  57. Arimbi Heroepoetri
  58. Hermawanto
  59. Sandra Moniaga
  60. Mardiyah Chamim
  61. Ari Wibowo
  62. Amalinda Savirani
  63. Mohamad Shohibuddin
  64. Christ
  65. Nuh Izzulhaq
  66. Neysa Naila
  67. Widodo Dwi Putro
  68. Kekek Apriana DH
  69. Swandaru
  70. Dwi Sawung
  71. Mouna Wasef
  72. Saiful Mahdi
  73. Wahyu Susilo
  74. Andy Yentriyani
  75. A.B. Widyanta
  76. Dyah Wirastri
  77. Salma Zulfa Nur Habibah
  78. Eva Ronita Sidauruk
  79. Ratu Reszha Azizah Masruro
  80. Rachel Hisanaah
  81. Devira Egistin
  82. Yuri Muktia
  83. Khairunisa Putri
  84. Mia Siscawati
  85. Ardianingtyas Ibni Albar
  86. Mega Haditia
  87. Aryanto Nugroho
  88. Asterlita T. Raha
  89. Nadia Hadad
  90. Sri Lestari Wahyuningroem
  91. Nia Rafa Ayu
  92. Felly Ponto
  93. Mike Verawati Tangka
  94. Yuniyanti chuzaifah
  95. Yusnaningsi Kasim
  96. Henny Supolo Sitepu
  97. Muhammad Mukhlisin
  98. Mamik Sri Supatmi
  99. Ayut Enggeliah
  100. Delia Wildianti
  101. Theresia Iswarini
  102. Irwan Hidayana
  103. Linda Rosalina
  104. Abah Omtris
  105. Michelle Dyonisus
  106. Naufal Raihansyah
  107. Muhamad Burhanudin
  108. Arhammul Ummah
  109. Andovi Da Lopez
  110. Hariyadi
  111. Asrul Raman
  112. Veni Siregar
  113. Shanti Ayu
  114. M. Daerobi
  115. Christina Yulita
  116. Mohamad Irfan
  117. Subarman Salim
  118. Ferdhiyadi
  119. Sofyan Basri
  120. Ilyasa Ali Husni
  121. Irzal Yanuardi
  122. Dewi Tjakrawinata
  123. Cep Ocim
  124. Paskah Irianto
  125. Abu Meridian
  126. Denik Puriati
  127. Elis Hart
  128. Sitti Aminah Syahidah
  129. resma
  130. ahmad nuryadin
  131. kaisar
  132. irwan.s
  133. makin
  134. nasrun
  135. Wisnu Adhi
  136. Firdaus Cahyadi
  137. Sumino
  138. Aam Izussalam
  139. Redy Saputro
  140. Nizamudin Imam Santoso
  141. Kandi Aryani Suwito
  142. Dian Septi Trisnanti
  143. Yael Stefany
  144. Sholeh Muria
  145. Hesti Anugrah Restu
  146. Rebecca Liony
  147. diah kusumaningrum
  148. Reinhard Loris
  149. Cindy Yohana
  150. Azizah Zubaer
  151. Nurun Nisa
  152. ferdhi putra
  153. Yanti HS
  154. Nurul Maulidya
  155. Muhammad Raafi
  156. Faiza Chairunnisa
  157. Vanessa Kezia
  158. Dhania Salsha Handiani
  159. Aldyth Nelwan Airlangga
  160. Diego Jeremy Benedict Silalahi
  161. Suci Rahmalia Asih
  162. Wanggi Hoed
  163. Suciwati Munir
  164. Nury Sybli
  165. Moh. Maulana
  166. Damaria Pakpahan
  167. Hornaning
  168. Laksmi Shitaresmi
  169. Khalisah Khalid
  170. Fachri Oktaviandra Kurniawan
  171. Panca Saktiyani
  172. Muhammad Ainul yaqin
  173. Syahar Banu
  174. Azharul Husna
  175. M. Hermayani Putera
  176. Rangga Irawan
  177. Dzaky “Toodizi” Putra
  178. Vincent Leonardo
  179. Satyawan Sunito
  180. Martin G POINT
  181. Rizky Rahad
  182. Daffa Prangsi Rakisa
  183. Qorry Oktaviani
  184. Herdiansyah Hamzah
  185. Herlambang P.Wiratraman
  186. Susi Dwi Harijanti
  187. Satria Unggul Wicaksana P.
  188. Rainy Hutabarat