Setop Langgar Hak Akses Informasi!

Cabut Pemblokiran Archive.org: Setop Langgar Hak Akses Informasi!

Situs archive.org yang merupakan situs arsip internet perpustakaan digital raksasa yang menyimpan “memori” internet yang didedikasikan untuk pelestarian digital dan penyediaan akses universal terhadap semua pengetahuan. Situs ini diblokir secara tiba-tiba oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa, 27 Mei 2025 sehingga tidak bisa diakses publik. Hingga pernyataan sikap ini dibuat, penting yang memastikan bahwa artefak budaya dan informasi dari era digital dapat dilestarikan dan diakses oleh generasi mendatang ini masih dalam daftar data pemblokiran TrustPositif.

Kebijakan ini menambah panjang daftar pelanggaran hak-hak digital di Indonesia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights (UDHR/DUHAM) juga menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk media apa pun dan tanpa memandang batas. Resolusi Majelis Umum PBB 59 (I) (UN General Assembly Resolution 59 (I)) menegaskan bahwa kebebasan informasi sebagai hak asasi manusia yang fundamental.

Pemblokiran akses tersebut juga melanggar Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB A/HRC/RES/20/8 tentang “Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan Hak Asasi Manusia di Internet” (The promotion, protection and enjoyment of human rights on the Internet). Resolusi ini menyatakan jelas bahwa hak yang dimiliki manusia di dunia luring juga harus dilindungi secara daring, khususnya kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa memandang batas dan melalui media pilihan siapa pun.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah juga mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait. Ratifikasi ICCP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik membuat ketentuan tersebut secara legal dan sah menjadi tanggung jawab negara.

Dengan demikian, segala jenis pembatasan HAM, termasuk hak atas informasi harusnya secara ketat dilakukan setelah melalui uji three-part test, yang terdiri atas asas legalitas, proporsionalitas-nesesitas, dan tujuan yang sah. Pada konteks pemblokiran terhadap archive.org, kami mempertanyakan tujuan apa yang sebenarnya hendak dicapai pemerintah? Pasalnya archive.org bukanlah situs yang hadir untuk merugikan atau melanggar hak orang lain. Situs web ini bahkan memfasilitasi pemenuhan haknya seperti hak atas pendidikan.

Masalah ini bersifat sistematis. SAFEnet memantau dan mencatat banyaknya salah blokir akibat sistem otomasi yang sembrono dan adanya penyensoran yang semakin serampangan karena didukung oleh kebijakan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) dan perubahannya Pemenkominfo No.10/2021.

Dampak PM ini antara lain pemblokiran situs pencari, aplikasi berbagi dokumen dan aplikasi perkantoran daring, dan beragam aplikasi elektronik dan situs internet lainnya yang bermanfaat bagi publik tanpa dasar yang transparan dan rasional.

Masyarakat yang terdampak harus berjuang sendiri atau mem-viralkan kasus mereka sebelum pemblokiran dicabut. Pemerintah hanya menyatakan pemblokiran sudah dibuka, tanpa permintaan maaf atau evaluasi atas dampak kerugian sosial ekonomi dan tidak pernah belajar untuk menanggalkan kebijakan sensor dan blokirnya yang otoriter-digital.

Pemblokiran Archive.org dan beragam situs dan aplikasi layanan lainnya telah terjadi berulang menandakan pola kebijakan otoriter digital yang anti terhadap hak masyarakat untuk mengakses informasi. Kontrol melalui sensor dan blokir ini berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi digital dan melanggar hak-hak digital.

Jika tidak ada reformasi kebijakan secara menyeluruh, praktik penyensoran yang sewenang-wenang akan terus meluas dan semakin melanggar hak-hak digital di Indonesia. Apalagi dengan tidak transparannya skema teknis blokir dan sensor dan selalu mengandalkan moderasi mesin dan interpretasi sepihak pemerintah atas layanan informasi.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) secara tegas mengutuk pemblokiran dan penyensoran yang kerap terjadi di Indonesia. Untuk itu, SAFEnet menuntut pemerintah untuk:

(1) Segera membuka blokir archive.org dan semua situs dan layanan informasi dan pengetahuan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundangan berlaku

(2) Menghentikan praktik pemblokiran berbasis otomasi dan meninjau kembali seluruh sistem pemantauan konten digital yang tidak melibatkan transparansi publik dan akuntabilitas independen. Proses pemblokiran harus melibatkan partisipasi masyarakat sipil, pakar independen, dan mekanisme banding yang adil.

(3) Menjamin hak atas pemulihan (remedy) bagi masyarakat dan entitas yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang, termasuk kompensasi atas kerugian sosial dan ekonomi, serta permintaan maaf resmi dari pemerintah.

(4) Mengevaluasi dan membatalkan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang PSE dan perubahannya Pemenkominfo No.10/2021 yang terbukti menjadi sumber banyaknya pemblokiran layanansewenang-wenang; serta merevisi UU ITE sebagai payung hukum yang melanggengkan praktik sensor digital.

(5) Melakukan pembatasan akses hanya jika memenuhi secara ketat tiga syarat kumulatif yang dikenal sebagai “three-part test”: Ditetapkan oleh hukum (legality), Memiliki tujuan yang sah (legitimate aim), Diperlukan dan proporsional (necessity and proportionality).

Denpasar, 28 Mei 2025