Pelanggaran Hak Digital Meningkat Seiring Gelombang Resistensi Sipil

SIARAN PERS: Untuk Segera Diterbitkan

Situasi Hak Digital Indonesia Triwulan I 2025: Pelanggaran Hak Digital Meningkat Seiring Gelombang Resistensi Sipil

Denpasar, 30 April 2025 — Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meluncurkan Laporan Pemantauan Hak-Hak Digital Januari-Maret 2025 pada Rabu, 30 April 2025 secara virtual. Dalam laporannya di periode ini, SAFEnet menyebut aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI turut mewarnai maraknya pelanggaran hak-hak digital selama periode triwulan pertama 2025 ini.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, laporan SAFEnet ini dibuat berdasarkan empat isu utama hak-hak digital di Indonesia, yaitu akses internet, kebebasan berekspresi, keamanan digital, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO). “Kebebasan berekspresi, keamanan digital, dan akses internet yang adil adalah hak dasar warga di era digital. Namun laporan ini menunjukkan bahwa hak-hak tersebut terus dilanggar, baik oleh aktor negara maupun non-negara,” ujar Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet.

Pemantauan situasi hak digital ini dilakukan SAFEnet melalui metode yang komprehensif, termasuk pengumpulan data dari platform pengaduan daring (aduan.safenet.or.id), aduan melalui media sosial dan kanal komunikasi lainnya, serta pemantauan pemberitaan media massa, media alternatif, forum publik, dan pelaporan pelanggaran data.

Pada isu akses internet, SAFEnet mencatat terdapat 12 kali gangguan infrastruktur internet selama periode ini.Gangguan akses internet masih meluas, terutama di wilayah Indonesia Timur. Pemadaman internet selama 24 jam di Bali saat Hari Raya Nyepi juga kembali menimbulkan perdebatan tentang batas antara penghormatan budaya dan pembatasan hak digital warga.Sementara itu, pada isu kebebasan berekspresi, terdapat peningkatan angka pelanggaran kebebasan berekspresi daring dibandingkan triwulan sebelumnya. Tercatat, terdapat 34 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi daring dengan 32 orang korban. Mayoritas kasus kriminalisasi tersebut masih menggunakan Pasal 27A UU ITE dan menyasar warganet biasa. Sementara dari sisi pelapor, mayoritas pelapor adalah pesohor (8 orang), diikuti pejabat publik (5 kasus), pengusaha (4 kasus), serta perusahaan swasta (3 kasus), dan pengacara (3 kasus).Isu ketersinggungan personal masih mendominasi laporan dengan menggunakan pasal-pasal karet UU ITE dengan 11 kasus, diikuti dengan isu ekonomi sebanyak enam kasus. Meski demikian, isu-isu lain yang berkaitan dengan kepentingan publik juga menunjukkan angka signifikan. Tindakan strategic litigation against public participation (SLAPP) setidaknya terjadi dalam lima kasus yang menyangkut pelaporan atas ekspresi terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, isu kesehatan dan perlindungan konsumen masing-masing tercatat 4 kasus dan 2 kasus.

Lonjakan besar terjadi pada isu keamanan digital. Total, terdapat 137 kasus serangan yang didokumentasikan dengan 60 persen di antaranya menyasar aktivis. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2024. SAFEnet menduga kuat bahwa motif politik, terutama penolakan RUU TNI, melatarbelakangi banyak serangan yang terjadi.

Di sisi lain, jumlah aduan KBGO pada triwulan pertama 2025 mengalami penurunan dibandingkan kuartal yang sama pada tahun 2024. Total, terdapat 422 aduan terkait KBGO sepanjang Januari-Maret 2025. Pada periode ini, SAFEnet mendokumentasikan kasus-kasus pelecehan daring berbasis gender yang menyasar para pengkritik RUU TNI. WhatsApp, Telegram, dan Instagram menjadi platform yang paling sering disebut dalam aduan.

“Lonjakan pelanggaran dalam triwulan ini menunjukkan bahwa ruang digital kita belum menjadi ruang yang bebas, aman dan inklusif, terutama bagi mereka yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Kritik terhadap kebijakan publik tidak seharusnya dibalas dengan doxing, peretasan, atau kriminalisasi. Sayangnya, itulah yang terus terjadi di ruang digital Indonesia saat ini,” ujar Nenden.

SAFEnet menyerukan agar negara menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak digital warga. Dalam laporan ini, SAFEnet menegaskan bahwa pengawasan harus diiringi akuntabilitas, dan kebijakan publik harus dibuat dengan partisipasi bermakna dari masyarakat.


Laporan selengkapnya dapat diakses melalui: https://safenet.or.id/id/2025/04/laporan-pemantauan-triwulan-i-2025/
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 08179323375 (helpline)