PERNYATAAN SIKAP
Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) Aksi Geruduk Kominfo
Jakarta, 10 Juli 2024
Sehubungan dengan bobolnya Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2 ) yang mengakibatkan pelanggaran hak-hak digital secara masif, kami, Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tanggal 10 Juli 2024. Aksi ini kami gelar untuk mendesak penurunan Budi Arie Setiadi dari jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Bobolnya PDNS 2 telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil yang sangat signifikan bagi warga, menyulitkan akses terhadap layanan publik, serta membuat data pribadi warga berada dalam ancaman.
Kami mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo yang sangat politis dalam menunjuk Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika tanpa mempertimbangkan aspek kepakaran. Padalah, posisi ini sangat vital untuk melindungi martabat warga yang dipaksa tunduk untuk diambil datanya demi kelancaran program transformasi digital yang diusung pemerintah pusat hingga daerah. Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab karena turut andil dalam bobolnya PDNS 2 dengan menunjuk orang yang tidak kompeten untuk menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Sejak tahun 2022, kami menilai Kominfo telah gagal dalam mengurus urusan siber, keamanan data, dan tata kelola internet. Kominfo sering melakukan pemblokiran aplikasi dan konten tanpa tujuan yang jelas. Di Papua, berbagai represi digital terus terjadi, mulai dari pemblokiran akun-akun kritis hingga pelambatan akses internet. Kami juga menyoroti kejanggalan dalam pengadaan proyek PDNS 2 yang menghabiskan anggaran hampir 2 triliun rupiah. Sebelumnya berbagai proyek. Sebelumnya berbagai proyek yang melibatkan Kominfo terlibat korupsi, mulai dari mobil internet, BTS, hingga satelit Kementerian Pertahanan.
Kami menilai tanggapan pemerintah terhadap bobolnya PDNS2 sangat mengecewakan, terkesan main-main, meremehkan, dan menormalisasi serangan ini. Misalnya, pemerintah mengeluarkan pernyataan yang tidak serius seperti menyarankan peretas untuk tidak menyerang Indonesia dan membandingkan dengan kasus-kasus ransomware yang terjadi di negara lain, seolah-olah itu hal yang wajar dan lumrah. Tanggapan ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya menganggap data pribadi sebagai aset, bukan hak dan martabat yang melekat pada setiap individu. Kominfo juga secara jelas telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan tidak
memberikan notifikasi kepada warga tentang data-data yang bocor, kapan dan bagaimana data pribadi tersebut terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk:
- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi harus bertanggung jawab atas bobolnya PDNS 2 dengan MENGUNDURKAN DIRI.
- Memberikan notifikasi kepada publik soal data-data pribadi yang terungkap, termasuk kapan dan bagaimana serangan itu terjadi.
- Memastikan proses investigasi secara akuntabel, transparan, menyeluruh, tuntas, dan dipublikasikan secara berkala sehingga publik menerima informasi yang akurat.
- Memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak oleh bobolnya PDNS 2.
- Mengakhiri pembatasan dan pemblokiran informasi serta represi digital lainnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
- Memastikan independensi Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi.
- Membahas kembali RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) dengan menjamin pelibatan secara bermakna masyarakat sipil.
Apabila tuntutan-tuntutan di atas tidak dipenuhi, maka akan lebih banyak WC umum menghiasi pelataran Kantor Kominfo.
Tertanda,
Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi)
Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Blok Politik Pelajar (BPP), Indonesian Corruption Watch (ICW), Interpelago UIN Jakarta, Jemari IKJ, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lokataru Foundation, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).