Jumat, 15 Maret 2024, sidang kesepuluh kriminalisasi Daniel telah berlangsung. Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang kerap menyuarakan pencemaran limbah tambak udang di Karimunjawa, sedang diproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. Padahal dampak pencemaran itu sudah sangat dirasakan dan disuarakan warga sejak 2022. Diketahui juga bahwa tambak ilegal tersebut sudah ada sejak 2017 dan menyebabkan berbagai macam kerugian bagi warga setempat dari aspek lingkungan, kesehatan, hingga ekonomi.
Saat ini, berlangsung rentetan sidang untuk memeriksa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dituduhkan kepada Daniel terkait unggahannya di Facebook pada 12 November 2022 lalu. Daniel dikriminalisasi dengan tuduhan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Tahun 2016.
Dalam proses persidangan tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan dari Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) hingga keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasehat hukum Daniel dari Iluni UI, Gita Paulina mempertanyakan kebenaran BAP para saksi yang semua isinya sama. Saat para saksi diperiksa, terkuak adanya indikasi intervensi penyidik dalam jawaban saksi di BAP. “Saya diberitahu (penyidik),” jelas saksi W, Selasa (5/3).
Para saksi JPU juga tidak bisa memberikan alasan yang kuat atas tuduhan mereka terhadap Daniel. Mereka justru memberikan keterangan yang bersifat asumsi belaka. Di antara alibi, mereka secara berulang mengaku mewakili masyarakat Karimunjawa dan Kemujan yang merasa tersinggung atas komentar Daniel, serta menuduh komentar tersebut menimbulkan perselisihan. Perselisihan yang dapat mereka jelaskan berupa perselisihan komentar di dalam unggahan Facebook Daniel. Padahal, dalam komentarnya Daniel tidak menyebutkan keterangan wilayah manapun. Sementara saat dimintai keterangan lebih lanjut, para saksi JPU malah mengakui bahwa pemaknaan masyarakat yang dimaksud disimpulkan oleh dirinya sendiri, bukan atas kesepakatan bersama. “Iya, itu diartikan dari pendapat sendiri,” ucap ML, salah seorang saksi JPU, Selasa (5/3). Sangat tidak adil, jika seseorang harus diadili karena tuduhan dari persepsi seseorang tanpa adanya bukti kerugian apapun. Ini sangat menyalahi hukum.
Di sisi lain, ahli ITE Teguh Afriyadi menerangkan, untuk mendakwa seseorang dengan UU ITE pasal 27 ayat (3) terdapat unsur kerusuhan yang harus dibuktikan secara saintifik. Teguh mengatakan, “Keributan di media sosial tidak dianggap kerusuhan,” Jumat (14/3). Ia meneruskan, “Pasal 28 ayat 2 hanya berlaku jika ujaran yang dipermasalahkan ditujukan untuk orang perseorangan, dengan unsur kesengajaan, atau dengan maksud mendistribusikan dari satu orang ke orang lainnya.” Sebagai delik materil, tuduhan harus dibuktikan secara jelas identitas seorang korban yang diserang harkat dan martabatnya sehingga timbul akibat yangmerugikan bagi korban. Akibat yang timbul harus dapat dibuktikan secara ilmiah. Artinya, sesuai dengan keterangan saksi, dakwaan yang dituduhkan kepada Daniel tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal UU ITE tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, Teguh menjelaskan dalam memproses kasus ITE seharusnya penyidik maupun jaksa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kominfo. “Jika tidak berkonsultasi, Kominfo akan menyampaikan sebagai bahan evaluasi,” jelasnya. Rapin Mujiharjo, tim penasehat hukum Daniel dari Iluni UI menyampaikan dalam konferensi pers, Jumat (15/3), bahwa ia khawatir ada motif dari kelompok tertentu agar Daniel diadili dengan UU ITE sekalipun dia tidak bersalah.
Sementara itu, saat diperiksa di persidangan, para saksi JPU juga beralasan bahwa Daniel tidak pernah memberikan klarifikasi terkait postingannya yang membuat mereka tersinggung. Akan tetapi, faktanya Polres Jepara pernah melakukan mediasi antara pelapor R dan Daniel pada 25 Mei 2023. Saat mediasi, Daniel sempat mengklarifikasi langsung kepada saksi pelapor R terkait komentarnya. “Saat itu saya mengatakan, ‘Saya tidak memaksudkan masyarakat Karimunjawa dan Kemujan, bukan itu intensi saya. Tapi jika itu menyinggung perasaan pribadi, saya minta maaf’,” tutur Daniel dalam sidang, Rabu (6/3). Termasuk yang hadir dalam mediasi ada penyidik, pengacara pelapor, pengacara Daniel, dan NR sebagai saksi. Menurut keterangan NR, setelah klarifikasi itu pelapor tidak ingin meneruskan kasus ini. Tetapi, pengacara meminta untuk tetap melanjutkan kasus sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan damai.
Begitupun mediasi berikutnya di rumah Daniel pada 23 Juni 2023. “R mengatakan akan bilang ke teman-temannya agar tidak melanjutkan kasus ini,” tutur saksi Y, Rabu (14/3). Namun entah kenapa kasus tetap berlanjut.
Sebaliknya, keterangan saksi ade charge justru mengungkap situasi dan kondisi di Pulau Karimunjawa saat ini yang sangat dirugikan atas kehadiran tambak ilegal yang lebih membutuhkan banyak kritikan seperti dalam unggahan Daniel. Dari aspek sosial, Pulau Karimunjawa yang memiliki penduduk beragam suku, yakni Jawa, Madura, Bugis, dan Bajau; hidup dengan damai satu sama lain tanpa perselisihan. Akan tetapi, keadaan ini terganggu sejak adanya tambak ilegal. “Di sana sosialnya biasa saja. Justru tambak yang meresahkan, karena setiap detik ada air limbah yg mengalir,” terang saksi BZ salah seorang warga Desa Kemujan, pada Kamis (7/3). Akibat kehadiran limbah yang secara intensif dibuang ke perairan Karimunjawa, ekosistem pesisir rusak dan berakibat pada berkurangnya hasil laut sebagai mata pencaharian mayoritas warga. Ia meneruskan, “Sejak adanya aliran limbah tambak ilegal, muncul lumut-lumut yang tidak biasa, bau, dan bikin gatal. Tidak ada ikan yang mau hidup di dekatnya,” terang saksi BZ.
Saksi Rf, seorang petani rumput laut di Desa Karimunjawa menceritakan bahwa para petani kesulitan membudidayakan rumput laut yang mudah mati sejak adanya limbah itu. “Dulu petani bisa kirim truk-trukan rumput laut, sampai milyaran. Sekarang udah gak bisa kirim, sebulan lima ratus kilo itu udah susah,” terang Rf di dalam ruang sidang, Rabu (14/3).
Belum lagi, limbah yang dibuang serampangan itu juga dapat menyebabkan iritasi kulit. “Kalau pas nyuci perahu itu airnya bikin gatal,” ujar saksi M, seorang nelayan Desa Cikmas yang tinggal dekat titik tambak udang ilegal. Saksi M menuturkan, limbah-limbah itu menempel di perahu dan karang.
Para saksi ade charge mengartikan unggahan Daniel sebagai bentuk kritik atas kondisi lingkungan Karimunjawa yang terus dirusak akibat adanya tambak ilegal. “Bagi kami warga Karimunjawa, komentar itu bentuk kritik karena perusakan. Saya bingung, pidananya itu apa?” ucap saksi Y, seorang warga Desa Kemujan.
Menurut Andri Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan UI yang hadir sebagai ahli, kasus seperti ini memiliki latar belakang kepentingan publik. Hal tersebut seharusnya sudah diidentifikasi sejak awal sehingga kasus tidak sampai diperkarakan di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Selama proses hukum Daniel, seolah-olah terjadi benturan antara norma hukum ITE dan norma hukum lingkungan. Sesuai Perma, dalam situasi ini seharusnya para penegak hukum menggunakan asas in dubio pro natura yang memprioritaskan hukum lingkungan sebagai kepentingan publik. “Pedoman itu menjadi penting supaya dapat diidentifikasikan sejak awal. Seharusnya jaksa sudah menghentikan kasus seperti ini di Kejaksaan. Kalaupun ke pengadilan, hakim memutuskan sedini mungkin lewat putusan sela. Idealnya begitu, kalau pedoman jaksa agungnya dijalankan,” terang Andri (15/3).
Gita menambahkan dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024), rentang waktu persidangan sangatlah singkat padahal pembelaan dalam persidangan tentu memerlukan persiapan yang matang dan tidak sebentar. “Bagaimana seseorang haknya bisa dilindungi jika jadwal sidanganya diburu-buru!” ujar Gita. Apalagi surat permohonan penangguhan penahanan Daniel yang berulang kali dikirimkan oleh jaringan tim penasehat hukum Daniel, semuanya ditolak tanpa argumentasi yang jelas.
Fakta-fakta persidangan secara terang menunjukkan bahwa dakwaan yang dituduhkan terhadap Daniel merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau kriminalisasi untuk membungkam gerakan pro-lingkungan hidup, yang dalam kasus ini berkaitan dengan kampanye penolakan tambak udang ilegal intensif di Pulau Karimunjawa. Oleh karena itu, kami Koalisi Save Karimunjawa bersama Tim Penasehat Hukum Daniel menghimbau semua warga negara Indonesia untuk mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir yang menyatakan Daniel dibebaskan. Karena ini tidak bicara masalah satu tokoh saja, melainkan masalah lingkungan hidup yang dapat menyasar siapa saja untuk dijadikan korban demi kepentingan sekelompok orang tak bertanggung jawab.
Salam Hormat,
Koalisi Save Karimunjawa dan Tim Penasehat Hukum Daniel CP: +6287880008292 (Yaswin)#SaveKarimunjawa #BebaskanDanielJepara, 15 Maret 2024 Tim Penasehat Hukum Daniel (atau Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup) 1. Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), 2. Public Interest Lawyer Network (PIL-Net), dan 3. Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali) 4. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Koalisi Save Karimunjawa 1. Lingkar Juang Karimunjawa 2. Jepara Poster Syndicate 3. Balong Wani 4. Walhi Jateng 5. SAFEnet 6. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) 7. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) 8. Aksi Kamisan Semarang 9. Masyarakat Sipil
Link Youtube Konferensi Pers:
Link Dokumentasi dan Lampiran: Bisa di unduh melalui link ini.