HENTIKAN KRIMINALISASI DOSEN UNIVERSITAS PAKUAN!

PERNYATAAN SIKAP SAFENET & PAKU ITE

Kasus kriminalisasi yang menjerat dosen FH Universitas Pakuan Bogor mulai masuk pada babak baru. Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak), Bintatar Sinaga, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 3 November 2023. Ia dilaporkan oleh eks-dekan FH Unpak Yenti Garnasih karena melontarkan kata “anak kualat” dan “anak durhaka” pada Yenti ketika sedang berorasi dalam sebuah unjuk rasa.

Bintatar dijerat dengan Pasal 310, 311, 315 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Penetapan Bintatar sebagai tersangka ini merupakan buntut dari demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, dan pegawai FH Unpak pada 7 Maret 2022. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka mengkritisi kebijakan Yenti sebagai dekan dan menuntut rektor untuk memberhentikan Yenti dari jabatannya. Beberapa isu yang disorot dalam aksi tersebut adalah: tata kelola fakultas, kebijakan yang mengabaikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan, hingga gaya kepemimpinan Yenti selama menjabat sebagai dekan FH Unpak.

Rektor memberhentikan Yenti pada bulan yang sama, setelah ia tidak melakukan klarifikasi sebagaimana permintaan rektor. Pada 26 April 2022, Yenti melaporkan 14 orang dosen FH Unpak yang menandatangani Petisi 25 Februari ke Bareskrim Polri. Ia menuduh dosen-dosen itu telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Namun, tidak pernah ada perkembangan signifikan atas kasus tersebut. Diduga karena barang bukti yang dimiliki Yenti tidak cukup untuk menjadikan para dosen FH Unpak sebagai tersangka.

Lebih dari satu tahun kemudian, Yenti membuat laporan kedua. Kali ini, Yenti menambahkan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan selain tiga pasal yang digunakan pada laporan sebelumnya. Yenti mempermasalahkan kata-kata dalam video aksi solidaritas: “Bu Yenti merusak tatanan akademik dengan menghambat dosen-dosen dalam melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi” dan “Dekan ini tidak becus, dzalim, membiarkan staf Tata Usaha kelaparan, bahkan saya ada memberikan nasi box saya untuk staf Tata Usaha”. Video tersebut sudah diunggah di media sosial YouTube dan beberapa akun media sosial lainnya.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), menilai kasus yang menjerat Bintatar dan sejumlah dosen FH Unpak lainnya merupakan bentuk pemberangusan kebebasan berekspresi di lingkungan kampus yang dimungkinkaan dengan adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE. Sebelumnya, sejumlah dosen yang mengkritisi kebijakan pejabat struktural kampus juga pernah mengalami kriminalisasi dengan jerat pasal yang sama, yaitu 27 ayat (3) UU ITE, seperti Saiful Mahdi di Universitas Syiah Kuala dan Ramsiah di UIN Alauddin Makassar.

Oleh karena itu, SAFEnet dan PAKU ITE sebagai organisasi yang fokus memperjuangkan penghapusan pasal-pasal karet dalam UU ITE maupun peraturan hukum lainnya di Indonesia, menyatakan:

  1. Mengecam penetapan Bintatar Sinaga sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena mengkritisi kebijakan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih. Pendapat Bintatar merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi maupun Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kritik yang disampaikan Bintatar memiliki muatan kepentingan publik luas karena menyangkut pemenuhan hak-hak civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Pakuan dan ditujukan kepada Yenti yang merupakan pemimpin fakultas;
  2. Mendesak Bareskrim Polri untuk bertindak profesional dengan menghentikan seluruh proses kriminalisasi yang menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam penandatanganan Petisi 25 Februari 2022 maupun aksi solidaritas 7 Maret 2022. Berlanjutnya kriminalisasi tidak hanya menciderai kebebasan berekspresi, namun juga menginjak-injak marwah institusi kepolisian karena Bareskrim Polri secara terang benderang mengabaikan Surat Keputusan Bersama 3 Lembaga atas Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri);
  3. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghapus seluruh pasal karet bermasalah dalam proses revisi kedua UU ITE dan memastikan tidak adanya tambahan pasal karet yang dapat membuat ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar dapat terus mewaspadai segala jenis ancaman kebebasan berekspresi di Indonesia. Negara seharusnya hadir menjamin kebebasan berekspresi seluruh warganya, bukan justru membiarkan pemberangusan kebebasan berekspresi dengan mempertahankan eksistensi pasal-pasal bermasalah di UU ITE. Revisi total UU ITE!