Nampaknya, UU ITE adalah undang-undang yang paling populer bagi para warganet Indonesia. Bagaimana tidak, di antara ratusan atau bahkan ribuan undang-undang di Indonesia, hanya UU ITE yang paling banyak digunakan oleh warganet. Utamanya pasal 27 ayat 3 yang berisi pencemaran nama baik. Pemakaiannya beragam. Dari yang masalah sepele dan pribadi hingga masalah besar yang bisa dianggap sebagai usaha pembungkaman atas kritik dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
Tahun ini revisi UU ITE kembali naik ke atas meja wakil rakyat di DPR-RI. Pembahasan telah dimulai, dan ini adalah usaha revisi kedua setelah sebelumnya di tahun 2016 UU ITE telah direvisi lewat UU No.19/2016. Meski begitu, revisi pertama tersebut masih dianggap belum didasarkan pada pemenuhan hak asasi manusia. Karena itulah, menjelang revisi kedua ini desakan beberapa kelompok masyarakat mendorong revisi total berdasarkan pemenuhan atas hak-hak asasi manusia.
Salah satu kelompok masyarakat yang mendorong revisi total tersebut adalah Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE). Kelompok ini berisi warga yang dikriminalisasi dengan menggunakan UU ITE. Mulai dari kelompok yang kerap bersuara kritis, jurnalis yang mengkritisi kebijakan pemerintah daerah, hingga ibu rumah tangga yang sebenarnya tidak punya kaitan dengan aktivisme atau politik praktis. Ini sekaligus menunjukkan kalau dengan pasal karet di UU ITE, semua bisa kena.
Jalan Santai Tapi Serius
Sabtu 27 Mei 2023 hingga Senin 29 Mei 2023, 25 orang perwakilan PAKU ITE bertemu di Jakarta. Beragam kegiatan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian dan dukungan masyarakat pada usaha mendorong revisi total UU ITE. Selain itu, perwakilan PAKU ITE juga ikut dalam aksi memberikan dukungan moril kepada Fatia dan Haris, dua aktivis HAM yang sedang disidang dengan pasal pencemaran nama baik oleh Menkomarves, Luhut B. Panjaitan.
Aksi pertama dilakukan di hari Minggu, 28 Mei 2023. Memanfaatkan momentum Car-free Day (CFD) Jakarta, para anggota PAKU ITE melakukan beberapa aksi yang disebut sebagai Jalan Santai Tapi Serius.
Mereka berkonvoi, berjalan beriringan menyusuri Jln. Jenderal Sudirman hingga ke Bundaran HI dengan membawa spanduk dan poster ajakan mendukung revisi total UU ITE. Di satu titik, mereka juga membentangkan spanduk besar berisi surat dorongan untuk melakukan revisi total UU ITE dan meminta dukungan warga dengan membubuhkan tanda tangan.
Di booth yang telah disiapkan, warga juga bisa menandatangani kartu pos berisi dukungan untuk revisi total UU ITE, sambil mendengarkan cerita dari para korban. Terkumpul hampir 200 tanda tangan dan 80an kartu pos yang selanjutnya akan diteruskan ke anggota DPR-RI.
“Saya tahu betapa anehnya undang-undang ini. Saya sudah beberapa kali dilapor pakai UU ITE,” kata Wanda Hamidah, salah satu warga yang ikut menandatangani surat desakan. Wanda Hamidah adalah mantan pesohor yang juga pernah menjadi anggota DPR-RI.
Korban Dukung Korban
Senin 29 Mei 2023, puluhan anggota PAKU ITE beranjak menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hari itu mereka hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Fatia-Haris yang sedang menjalani sidang atas laporan pencemaran nama baik oleh Luhut B. Panjaitan.
Kedatangan anggota PAKU ITE ini diberi nama “Korban Dukung Korban”. Ini adalah kali kedua mereka hadir di persidangan Fatia-Haris setelah sebelumnya hadir di tanggal 22 Mei 2023.
Dalam kesempatan ini, anggota PAKU ITE selain memberikan dukungan moril juga melakukan aksi menunjukkan poster-poster dukungan dan orasi bersama kelompok buruh yang hari itu juga hadir memberikan dukungan.
Bertemu Anggota DPR
Agenda terakhir dari temu nasional PAKU ITE 2023 ini adalah bertemu langsung dengan wakil rakyat di gedung DPR-RI. Meski tidak terhitung sebagai audiensi atau pertemuan resmi, namun momentum ini diharapkan bisa mendorong usaha untuk merevisi total UU ITE.
Pertemuan pertama adalah dengan Farhan, anggota Komisi I DPR-RI dari Fraksi Nasdem. Komisi I adalah komisi yang membahas tentang revisi UU ITE. Dalam pertemuan ini, wakil PAKU ITE yang dipimpin oleh M. Arsyad sebagai ketua memberikan pandangan mereka terkait revisi yang diharapkan. Tentu dari perspektif korban. Secara bergantian para anggota PAKU ITE menceritakan keanehan dari kasus mereka akibat pasal karet UU ITE. Di akhir perjumpaan, anggota PAKU ITE memberikan surat rekomendasi revisi UU ITE versi korban UU ITE.
Selanjutnya adalah pertemuan dengan anggota DPR-RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Walaupun Nasir Djamil duduk di Komisi III alias tidak bersentuhan langsung dengan revisi UU ITE, namun Nasir Djamil punya kedekatan emosional dengan salah satu korban UU ITE yaitu Sjaiful Mahdi asal Aceh. Kedekatan itulah yang dimanfaatkan untuk bisa meneruskan aspirasi PAKU ITE dalam usaha merevisi total UU ITE.
“Saya akan meneruskan hasil pertemuan hari ini kepada anggota PKS di Komisi I yang sedang menggarap revisi UU ITE,” kata Nasir Djamil kepada anggota PAKU ITE.