[Rilis Bersama] Koalisi Desak Transparansi Proses dan Partisipasi Publik Secara Kolaboratif Dalam Menyusun Revisi UU ITE

Polemik UU ITE belum selesai. Setelah sebelumnya dipastikan tidak akan dicabut, kini pemerintah berambisi merevisinya. Ini akan jadi jilid ketiga perubahan UU ITE dalam kurun waktu kurang dari 15 tahun terakhir. Seakan enggan belajar dari serangkaian penolakan publik, wacana revisi UU ITE kali ini bergulir bersamaan dengan digodoknya Omnibus Law sektor digital. Koalisi masyarakat sipil menyayangkan minimnya keterbukaan serta proses partisipasi publik yang semu dari pemerintah. 

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud MD kompak mengklaim bahwa perubahan ini bertujuan menghilangkan pasal-pasal karet dari UU ITE. Namun, hingga kini masih terdapat kesimpangsiuran substansi pasal mana yang akan direvisi. Dari informasi yang beredar di media, didapati empat pasal masuk dalam daftar koreksi, diantaranya Pasal 27 ayat (1), (2), (3), & (4), Pasal 28 ayat (1) & (2), Pasal 29, dan Pasal 36; disertai rencana penambahan satu butir Pasal 45C tentang penyebaran kabar bohong berujung keonaran dan kabar tidak pasti, sebagaimana diduga berbunyi: 

1. Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik diancam pidana dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); 

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).”

Penambahan satu pasal yang terakhir justru kontradiktif dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah dan justru rentan disalahgunakan karena dalam aturan yang sekarang, definisi berita bohong/berita palsu sangat samar dan tidak memungkinkan orang untuk dapat mengetahui jenis perilaku apa yang dapat diterima. Pasal ini juga dapat menimbulkan pelanggaran hukum manakala prakteknya tidak dapat diterapkan secara setara atau terjadi tebang pilih penindakan. Penggunaan sanksi kriminal-berat seperti maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah ini tidak diperlukan dan tidak proporsional. 

Selain itu, penambahan pasal 45C akan berpotensi membuat masyarakat takut untuk berpendapat di ranah daring dan akan berpotensi memperbanyak kasus kriminalisasi atas ekspresi digital warganet yang sah.

Di sisi lain, pemerintah menyebut bahwa revisi merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pedoman penafsiran pasal-pasal pidana. Padahal, sampai hari ini, draft SKB belum pernah dibuka ke publik. Dalam beberapa kesempatan, perwakilan koalisi telah menanyakan langsung dan mendesak keterbukaan perihal SKB ke otoritas, namun pemerintah menolak tuntutan transparansi itu dengan dalih ‘tidak ingin terjadi kegaduhan’.

Logika eksekutif ini justru keliru sebab ketidakterbukaan tersebut bukan hanya mengindikasikan adanya proses penyusunan yang bermasalah, tapi juga memicu spekulasi negatif publik. Pun bagaimana publik bisa berpartisipasi memberi masukan-masukan ketika akses informasi atas objek yang sedang dibahas justru ditutup-tutupi. 

Polemik diperparah dengan klaim Menkopolhukam di beberapa media yang menyebut rencana revisi ini didasarkan dari masukan masyarakat sipil. Padahal, partisipasi yang terjadi selama ini – sebagaimana juga terlihat pada banyak kontroversi legislasi yang sudah-sudah – cenderung sekedar formalitas belaka. Partisipasi publik yang diharapkan adalah pelibatan yang sungguh-sungguh (meaningful participation) atas masyarakat terdampak regulasi. Kesungguhan itu ditunjukan dengan adanya jaminan komitmen bahwa masukan-masukan proses partisipasi yang diberikan akan benar-benar dipakai dalam pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan termuat dalam substansi naskah. Pencatutan partisipasi publik dengan dalih ‘telah melakukan pertemuan’ seperti ini tidak bisa dibenarkan karena dapat membiasakan praktik legislasi yang manipulatif ke depannya. 

Di samping itu, ketidakjelasan maksud dari agenda ‘revisi terbatas’ juga mesti dikritisi. Sebab, dalam temuan kertas kebijakan koalisi masyarakat sipil, di luar keempat pasal karet UU ITE masih ada pula pasal-pasal lain yang tak kalah bermasalah, seperti Pasal 26 perihal penghapusan informasi; Pasal 40 ayat 2A dan 2B terkait pemutusan akses yang perlu juga direvisi. Belum menghitung muatan lainnya perihal konteks kegiatan transaksi elektronik yang juga perlu penyesuaian. Pengalaman ‘revisi terbatas’ UU ITE tahun 2016 silam mengingatkan kita bagaimana Pemerintah dan DPR justru menyisipkan pasal baru di luar poin kritis yang dibahas bersama publik, yang  terbukti berujung memperparah elastisitas UU ini. Indikasi-indikasi demikian mengarah pada praktik legislasi bercorak transaksional di mana otoritas di satu sisi seolah mengakomodasi beberapa poin permintaan publik hanya untuk – di sisi lain – memanfaatkan kesempatan guna mengeloskan agenda kepentingan lain. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Koalisi Serius mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk:

1. Menjalankan proses penyusunan yang terbuka dan partisipatif, dengan sungguh-sungguh melibatkan publik selaku masyarakat terdampak regulasi;

2. Membuka SKB tiga menteri tentang pedoman penafsiran pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE yang akan dijadikan bahan dalam revisi terbatas, kepada publik luas.

3. Membuka hasil kajian yang dilakukan Tim Revisi UU ITE;

4. Tidak menggunakan pertemuan-pertemuan formalitas sebagai dalih untuk melegitimasi terpenuhinya proses formal legislasi;

5. Menghapuskan Pasal 45C dari rencana penambahan. Pasal 45C diadopsi dari pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, produk hukum yang dulu dibuat zaman keadaan darurat. Dalam situasi normal (bukan situasi darurat atau perang), penerapan hukum semacam ini di dalam UU ITE tentu menjadi pertanyaan besar;

6. Memasukan pasal-pasal lain di luar keempat pasal sebelumnya ke dalam daftar revisi.

Jakarta, 10 Juni 2021

Koalisi Serius Revisi UU ITE

Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)