Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia Tahun 2020: Represi Digital di Tengah Pandemi

Sudah lebih dari setahun pandemi COVID-19 menjadi hantu bagi hampir semua umat manusia. Pagebluk yang hingga akhir Maret 2021 sudah menewaskan lebih dari 2,69 juta orang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, ini masih terus menyebarkan ketakutan. Meskipun vaksin COVID-19 juga sudah ditemukan dan mulai diberikan, belum ada tanda-tanda pandemi ini akan berakhir. Begitu pula dengan dampaknya terhadap situasi hak-hak digital.

Selama tahun lalu, pandemi COVID-19 turut berdampak terhadap situasi hak- hak digital baik dari sisi akses terhadap Internet, kebebasan berekspresi, maupun rasa aman di ranah digital. Pemantauan kami selama setahun menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 justru semakin meningkatkan represi melalui atau di media-media digital.

Maraknya pelanggaran hak-hak digital selama terjadinya pandemi COVID-19 tersebut membuat penyusunan Laporan Situasi Hak-hak Digital di Indonesia semakin relevan. Penyusunan Laporan Situasi merupakan tradisi yang coba kami lakukan sejak 2018 sebagai bagian dari bagian advokasi dalam isu hak- hak digital di Indonesia. Upaya ini penting tidak hanya sebagai pendokumentasian data dan fakta, tetapi juga diharapkan menjadi amunisi dalam advokasi membela hak-hak digital di Indonesia.

Pada tahun ini, fokus laporan adalah bagaimana dampak pandemi COVID-19 terhadap hak-hak digital sepanjang 2020. Meskipun demikian, laporan juga tetap menyorot hal-hal lain terkait situasi hak-hak digital selama 2020.

Untuk mendapatkan laporan lebih menyeluruh, kami menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari pemantauan secara langsung selama tahun 2020 baik melalui saluran pelaporan, pemantauan media arus utama, maupun media sosial. Data sekunder berasal dari pihak lain yang juga melakukan pemantauan isu-isu relevan dengan hak-hak digital, baik lembaga pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Kami juga melengkapi laporan ini dengan wawancara terhadap para korban, terutama pada bagian kebebasan berekspresi dan keamanan digital.

Struktur laporan ini pun kami sesuaikan dengan tiga tema utama dalam hak-hak digital, yaitu hak untuk mengakses Internet, hak untuk berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital. Ketiga tema utama ini pula yang menjadi pembagian kerja di dalam SAFEnet selama tiga tahun terakhir. Kami melengkapinya pula dengan catatan akhir atau epilog sebagai refleksi dan rekomendasi terhadap situasi yang kami temukan berdasarkan laporan ini.

Atau lewat http://bit.ly/lapsafenet2020