Permenkominfo 5/2020: Peraturan Moderasi Daring yang Diterapkan di Indonesia Mungkin Yang Paling Represif di Dunia

Artikel ini sudah diterbitkan lebih dulu dalam versi Bahasa Inggris di situsweb EFF (https://www.eff.org/deeplinks/2021/02/indonesias-proposed-online-intermediary-regulation-may-be-most-repressive-yet) pada 16 Februari 2021. Versi terjemahan ke bahasa Indonesia ditayangkan di situsweb SAFEnet untuk keperluan penyebarluasan.

Indonesia adalah pemerintah teranyar yang mengusulkan kerangka hukum untuk memaksa platform media sosial, aplikasi, dan penyedia layanan online lainnya untuk menerima yurisdiksi lokal atas konten dan kebijakan serta praktik data pengguna mereka. Dan dalam banyak hal, proposal ini adalah yang paling melanggar hak asasi manusia.

Peraturan nasional yang terburu-buru ini dimulai dengan meniru undang-undang “NetzDG” Jerman tahun 2017 , yang memaksa platform internet untuk menghapus atau memblokir konten tanpa perintah pengadilan dan mengenakan denda yang sangat besar pada perusahaan yang tidak secara proaktif tunduk pada aturan penghapusan konten negara itu sendiri. Sejak NetzDG mulai berlaku, Venezuela, Australia, Rusia, India, Kenya, Filipina, dan Malaysia telah mengikuti dengan undang-undang mereka sendiri atau mendiskusikan undang-undang yang serupa dengan contoh Jerman.

NetzDG, dan beberapa penirunya, mengharuskan platform media sosial dengan lebih dari dua juta pengguna untuk menunjuk perwakilan lokal untuk menerima permintaan penghapusan konten dari otoritas publik dan akses pemerintah ke permintaan data. NetzDG juga mengharuskan platform untuk menghapus atau menonaktifkan konten yang tampaknya “benar-benar ilegal” dalam waktu 24 jam sejak pemberitahuan bahwa konten tersebut ada di platform mereka. Kegagalan untuk memenuhi tuntutan ini membuat perusahaan dikenakan denda yang tinggi (dan bahkan menimbulkan momok pemblokiran layanan mereka). Ini menciptakan efek mengerikan pada kebebasan berekspresi: platform secara alami akan memilih untuk berbuat salah dengan menghapus konten area abu-abu daripada mengambil risiko hukuman.

Varian NetzDG Indonesia — dijuluki Permenkominfo No. 5/2020 —adalah contoh terbaru. Ini mulai berlaku pada November 2020, dan, seperti beberapa lainnya, melangkah lebih jauh dari inspirasinya, NetzDG di Jerman. Faktanya, pemerintah Indonesia sedang menjajaki titik terendah baru dalam regulasi Internet yang keras, mengganggu, dan tidak transparan. Permenkominfo No. 5/2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) bertujuan untuk memperketat cengkeraman pemerintah atas konten digital dan data pengguna.

 

Permenkominfo No. 5/2020 Hadir Di Tengah Masa Sulit Di Indonesia

Permenkominfo No. 5/2020 juga muncul di saat konflik, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia meningkat di Indonesia: pada akhir tahun 2020, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyuarakan keprihatinan tentang meningkatnya kekerasan di Papua dan Papua Barat dan menjelaskan laporan tentang “intimidasi, pelecehan, pengawasan, dan kriminalisasi pembela hak asasi manusia untuk menjalankan kebebasan fundamental mereka”. Menurut APC, pemerintah Indonesia telah menggunakan undang-undang ujaran kebencian , yang dimaksudkan untuk melindungi kelompok minoritas dan rentan, untuk membungkam perbedaan pendapat dan orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.

Ketentuan ini tidak hanya merupakan ancaman serius bagi hak kebebasan berekspresi orang Indonesia, tetapi juga merupakan tantangan kepatuhan utama bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Permenkominfo No. 5/2020 semakin memperburuk situasi menantang kebebasan berekspresi di Indonesia tahun ini dan di masa depan, menurut Ika Ningtyas, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi di Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) . Ia menyampaikan kepada EFF:

Kewenangan Kementerian dalam hal ini Kominfo adalah meningkatkan kapasitasnya sehingga dapat menilai dan memutuskan konten tersebut sesuai atau tidak. Kami sangat khawatir Permenkominfo No. 5/2020 akan disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah. Karena tidak ada lembaga atau badan independen yang dilibatkan seperti pengadilan dalam mekanisme ini, sehingga kecil kemungkinan peraturan ini akan memasukkan mekanisme yang transparan dan adil. Permenkominfo No. 5/2020 bisa diikuti oleh negara lain terutama di Asia Tenggara. Solidaritas regional dan global dibutuhkan untuk menolaknya.

Perusahaan bisnis memiliki tanggung jawab untuk menghormati hukum hak asasi manusia. Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi telah mengingatkan negara negara bahwa mereka  “tidak boleh meminta atau menekan sektor swasta untuk mengambil langkah-langkah yang secara tidak perlu atau tidak proporsional mengganggu kebebasan berekspresi, baik melalui hukum, kebijakan, atau cara di luar hukum”.  Pelapor Khusus juga menunjukkan bahwa tindakan apa pun untuk menghapus konten online harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku secara sah, tunduk pada pengawasan eksternal dan independen, dan menunjukkan cara yang diperlukan dan proporsional untuk mencapai satu tujuan atau lebih berdasarkan Pasal 19 (3) ICCPR .

Kami bergabung dengan SAFEnet untuk mendesak pemerintah Indonesia agar perundang-undangannya sepenuhnya mematuhi standar kebebasan berekspresi internasional.

Di bawah ini adalah beberapa ketentuan Permenkominfo No. 5/2020 yang paling berbahaya.

 

Registrasi Paksa Tanda Pengenal Untuk Beroperasi di Indonesia

Permenkominfo No. 5/2020 mewajibkan setiap “Penyelenggara Sistem Elektronik Privat” (atau “PSE Privat”) untuk mendaftar dan mendapatkan sertifikat Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Kementerian sebelum masyarakat di Indonesia mulai mengakses layanan atau kontennya. Sebuah “PSE Privat” termasuk setiap individu, badan usaha atau komunitas yang mengoperasikan “sistem elektronik” untuk pengguna di Indonesia, bahkan jika operatornya tergabung di luar negeri. PSE Privat yang tunduk pada kewajiban ini adalah pasar digital, layanan keuangan, media sosial dan platform berbagi konten, penyedia layanan cloud, mesin pencari, pesan instan, email, video, animasi, musik, film dan game, atau aplikasi apa pun yang mengumpulkan, memproses , atau menganalisis data pengguna untuk transaksi elektronik di Indonesia.

Pendaftaran harus dilakukan pada pertengahan Mei 2021. Di bawah Permenkominfo No. 5/2020, Kominfo akan memberikan sanksi kepada non-pendaftar dengan memblokir layanan mereka. PSE Privat yang memutuskan untuk mendaftar harus memberikan informasi yang memberikan akses ke “sistem” dan data mereka untuk memastikan efektivitas dalam “proses pemantauan dan penegakan hukum”. Jika PSE Privat yang terdaftar tidak mematuhi persyaratan Permenkominfo No. 5/2020, misalnya, dengan gagal memberikan “akses langsung” ke sistem mereka (Pasal 7 (c)), hal itu dapat dihukum dengan berbagai cara, mulai dari peringatan pertama hingga pemblokiran sementara hingga pemblokiran penuh dan pencabutan akhir pendaftarannya. Pemblokiran sementara atau penuh suatu situs adalah larangan umum terhadap seluruh situs, tindakan yang tidak proporsional secara inheren , dan oleh karena itu merupakan pembatasan yang tidak diizinkan menurut Pasal 19 (3) Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam hal pemblokiran umum, Dewan Eropa telah merekomendasikan bahwa otoritas publik tidak boleh, melalui tindakan pemblokiran umum, menolak akses publik ke informasi di Internet, terlepas dari batas-batasnya. The PBB dan tiga mandat khusus lainnya pada kebebasan berekspresi menjelaskan bahwa “mandat pemblokiran dari seluruh situs web, alamat IP, port, protokol jaringan atau jenis penggunaan (seperti jaringan sosial) adalah tindakan ekstrim – analog dengan melarang sebuah surat kabar atau penyiar – yang hanya dapat dibenarkan sesuai dengan standar internasional, misalnya jika diperlukan untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual.”

Larangan umum platform PSE Privat juga tidak akan sesuai dengan Pasal 15 (3) Kovenan Internasional PBB tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR ), yang menyatakan bahwa individu memiliki hak untuk “mengambil bagian dalam kehidupan budaya” dan untuk “menikmati manfaat kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya”. PBB telah mengidentifikasi “komponen utama yang saling terkait dari hak untuk berpartisipasi atau mengambil bagian dalam kehidupan budaya: (a) partisipasi dalam, (b) akses ke, dan (c) kontribusi pada kehidupan budaya.” Mereka menjelaskan bahwa akses ke kehidupan budaya juga termasuk “hak untuk mempelajari tentang bentuk ekspresi dan penyebaran melalui media teknis informasi atau komunikasi.”

Selain itu, meskipun suatu Negara Pihak dapat memberlakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, hal tersebut tidak dapat membahayakan hak itu sendiri, seperti halnya larangan umum. Komite HAM PBB telah mengatakan bahwa “hubungan antara hak dan pembatasan dan antara norma dan pengecualian tidak harus dibalik.” Dan Pasal 5, paragraf 1 ICCPR, menyatakan bahwa “tidak ada dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai menyiratkan bagi Negara mana pun… hak apa pun untuk terlibat dalam aktivitas apa pun atau melakukan tindakan apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini.”

Pengangkatan Paksa Penghubung Lokal

Perusahaan teknologi mendapat kecaman yang meningkat atas keputusan untuk mencemooh dan mengabaikan hukum setempat atau memperlakukan negara non-AS dengan sikap yang kurang memahami konteks lokal. Dalam artian, titik perwakilan setempat bisa menjadi langkah positif. Namun memaksa penunjukan perwakilan setempat adalah keputusan kompleks yang dapat membuat perusahaan rentan terhadap tindakan hukum domestik, termasuk kemungkinan penangkapan dan tuntutan pidana dari perwakilan setempat mereka seperti yang terjadi di masa lalu. Dengan perwakilan setempat, platform juga akan lebih sulit untuk menolak perintah sewenang-wenang dan rentan terhadap tindakan hukum domestik, termasuk kemungkinan penangkapan dan tuntutan pidana. Permenkominfo No. 5/2020 memaksa setiap orang yang konten digitalnya digunakan atau diakses di Indonesia untuk menunjuk perwakilan setempat yang berbasis di Indonesia dan yang akan bertanggung jawab untuk menanggapi penghapusan konten atau perintah akses data pribadi.

Peraturan yang Mewajibkan Penghapusan Konten dan Dokumen yang Dianggap “Dilarang oleh Pemerintah”

Pasal 13 Permenkominfo No. 5/2020 memaksa PSE Privat (kecuali penyedia cloud) untuk menghapus informasi dan / atau dokumen yang dilarang . Pasal 9 (3) mendefinisikan informasi dan konten yang dilarang sebagai sesuatu yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan Indonesia, atau menimbulkan “kecemasan masyarakat” atau “gangguan ketertiban umum”. Pasal 9 (4) memberikan Kementerian, otoritas non-independen, keleluasaan yang tidak terkekang untuk mendefinisikan gagasan kabur tentang “keresahan masyarakat” dan “kekacauan publik”. Ini juga memaksa PSE Privat ini untuk menghapus apa pun yang akan “menginformasikan cara atau memberikan akses” ke dokumen terlarang ini.

Hukum harus memberikan panduan yang memadai bagi mereka yang dituntut dengan eksekusi mereka untuk memungkinkan mereka memastikan jenis ekspresi apa yang dibatasi secara tepat dan jenis ekspresi apa yang tidak.

Istilah ini sangat memprihatinkan. Memaksa PSE Privat untuk memastikan bahwa mereka tidak “menginformasikan cara ” atau” menyediakan akses “ke dokumen dan informasi terlarang, dalam interpretasi kami, berarti bahwa jika pengguna platform atau situs PSE Privat memutuskan untuk menerbitkan tutorial tentang cara menghindari informasi atau konten yang dilarang (misalnya, dengan menjelaskan cara menggunakan VPN untuk melewati pemblokiran akses), tutorial semacam itu sendiri dapat dianggap sebagai informasi yang dilarang. Penggunaan VPN itu sendiri dapat dianggap sebagai informasi yang dilarang. (Menteri Komunikasi telah memberi tahu pengguna Internet di Indonesia untuk berhenti menggunakan VPN, yang menurutnya memungkinkan pengguna untuk bersembunyi dari pihak berwenang dan membahayakan data pengguna.)

Meskipun menjaga ketertiban umum dalam beberapa keadaan dapat dianggap sebagai tujuan yang sah, ketentuan ini dapat digunakan untuk membenarkan pembatasan kebebasan berekspresi. Setiap pembatasan atas nama ketertiban umum harus ditentukan oleh hukum, perlu dan proporsional, dan menjadi cara yang paling tidak membatasi untuk mewujudkan tujuan yang sah itu. Selain itu, seperti yang dinyatakan oleh Komite Hak Asasi Manusia , pembatasan negara atas pelaksanaan kebebasan berekspresi tidak boleh menempatkan “membahayakan hak itu sendiri”. Untuk mematuhi “ Ditetapkan oleh HukumPersyaratannya, mereka tidak hanya harus diformulasikan dengan ketelitian yang cukup untuk memungkinkan seseorang untuk mengatur perilakunya, tetapi mereka juga harus dibuat dapat diakses oleh publik. Dan mereka tidak boleh memberikan keleluasaan yang tidak terkekang untuk membatasi kebebasan berekspresi pada mereka yang dituduh melakukan eksekusi.

Pasal 9 (3) memasukkan dalam “konten dan informasi terlarang” setiap pidato yang melanggar hukum dan peraturan Indonesia. PP No. 71/2019, peraturan yang setingkat lebih tinggi dari Permenkominfo No. 5/2020, dan kemudian Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, keduanya menggunakan bahasa samar yang serupa tanpa menawarkan definisi atau penjelasan lebih lanjut . Misalnya, UU No. 11 tahun 2008 mendefinisikan “Tindakan yang Dilarang” sebagai setiap orang dengan sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau menyebabkan dapat diaksesnya materi yang dianggap melanggar kesusilaan; mempromosikan perjudian; menghina atau mencemarkan nama baik; memeras; menyebarkan berita palsu yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik; menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, atau kelompok; atau mengandung ancaman kekerasan. Kami melihat yang serupa masalah sistematis dengan definisi “keresahan masyarakat” dan “ketertiban umum”, yang gagal memenuhi persyaratan Pasal 19 (3) ICCPR.

Selain itu, hukum pidana Indonesia menganggap penodaan agama sebagai kejahatan — meskipun melarang “penodaan agama” tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional. Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengklarifikasi hukum yang melarang menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap agama atau sistem kepercayaan lainnya, termasuk undang-undang penistaan ​​agama, tidak sesuai dengan ICCPR. Terkait undang-undang pencemaran nama baik, UNHRC menyatakan bahwa undang-undang apa pun dibuat dengan hati-hati untuk memastikan undang-undang tersebut tidak menghambat kebebasan berekspresi. Hukum harus memungkinkan pembelaan kebenaran dan tidak boleh diterapkan pada ekspresi lain yang tidak dapat diverifikasi. Demikian pula, UNHRC telah menyatakan bahwa “undang-undang yang menghukum ekspresi pendapat tentang fakta sejarah tidak sesuai dengan kewajiban yang diberlakukan ICCPR pada Negara Pihak untuk menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.” Undang-undang pencemaran nama baik pidana telah banyak dikritik oleh Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi karena menghalangi kebebasan berekspresi. Namun di bawah hukum baru ini,  apapun pidato yang melanggar hukum Indonesia dianggap dilarang.

Memaksa Perusahaan Swasta Untuk Secara Proaktif Memantau

Permenkominfo No. 5/2020 juga mewajibkan PSE Privat (kecuali penyedia cloud) untuk memastikan bahwa layanan, situs web, atau platform mereka tidak berisi dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi atau dokumen terlarang tersebut . ESO swasta kemudian diharuskan untuk memastikan bahwa sistem mereka tidak membawa konten atau informasi terlarang, yang dalam praktiknya akan memerlukan kewajiban pemantauan umum, dan penerapan filter konten . Pasal 9 (6) menjatuhkan sanksi yang tidak proporsional, termasuk pemblokiran umum sistem bagi mereka yang gagal untuk memastikan tidak ada konten dan informasi yang dilarang dalam sistem mereka.

Ketentuan ini tidak hanya ancaman serius bagi hak-hak kebebasan berekspresi Indonesia, tetapi juga merupakan tantangan kepatuhan utama bagi PSE Privat. Jika Kementerian dapat menentukan informasi apa yang “dilarang,” PSE Privat akan kesulitan untuk secara proaktif memastikan sistemnya tidak berisi informasi tersebut atau memfasilitasi penyebarannya bahkan sebelum penghapusan tertentu.

Menurut Ika Ningtyas, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi di SAFEnet, menyerahkan kepada Kementerian akan mengizinkannya untuk menyensor konten yang mengandung kritik terhadap kebijakan publik dan beberapa diskusi tentang hak atau kegiatan LGBT  atau konflik Papua yang sedang berlangsung.

Siapa yang Memutuskan Apa yang Dilarang?

Permenkominfo No. 5/2020 memberi kuasa pada apa yang pantas disebut sebagai “Menteri Urusan Pemblokiran Akses” untuk mengoordinasikan informasi terlarang yang akan diblokir. Permintaan pemblokiran dapat berasal dari lembaga penegak hukum Indonesia, pengadilan, Kementerian Informasi, atau anggota masyarakat terkait. (Pengadilan dapat mengeluarkan “instruksi” kepada Menteri Urusan Pemblokiran Akses, sedangkan entitas pemerintah lainnya mengirimkan permintaan yang dapat dievaluasi oleh Menteri. Permintaan individu terkait pornografi atau perjudian dapat dikirim langsung ke Menteri Pemblokiran Akses, sedangkan yang terkait dengan hal-hal lain ditujukan terlebih dahulu kepada Kementerian Informasi.) Menteri kemudian mengirim email kepada operator platform dengan perintah untuk memblokir hal-hal tertentu, yang diharapkan untuk mereka patuhi dalam 24 jam — atau hanya 4 jam untuk permintaan “mendesak”. Permintaan “mendesak” termasuk terorisme; pornografi anak; atau konten yang menyebabkan “situasi yang meresahkan bagi publik dan mengganggu ketertiban umum”. Jika PSE Privat (dengan pengecualian penyedia cloud) tidak mematuhinya, ia dapat menerima peringatan, denda, dan akhirnya layanannya diblokir di Indonesia — meskipun informasi yang dilarang itu legal menurut hukum hak asasi manusia internasional.

Perlu waktu untuk memahami konteks lokal dan kompleksitas kasus, dan untuk menilai perintah pemerintah tersebut. Penilaian yang cermat sangat diperlukan terutama jika menyangkut materi yang terkait dengan kelompok dan gerakan minoritas, terlepas dari konteks pengaduan yang diajukan — hak cipta, pencemaran nama baik, penistaan, atau kategori apa pun yang digambarkan Permenkominfo No. 5/2020 sebagai berbahaya atau menyebabkan. Hukum harus memberikan panduan yang memadai bagi mereka yang dituntut dengan eksekusi mereka untuk memungkinkan mereka memastikan jenis ekspresi apa yang dibatasi secara tepat dan jenis ekspresi apa yang tidak.

Bahkan penggunaan undang-undang hak cipta sebagai gada oleh negara untuk menyensor perbedaan pendapat bukanlah hipotesis. Menurut  Laporan Transparansi Google tentang permintaan Pemerintah:

Kami menerima permintaan melalui proses pengajuan keluhan hak cipta dari Konsul Jenderal Indonesia yang meminta kami menghapus enam video YouTube. Hasil: Kami tidak menghapus video yang tampaknya mengkritik Konsulat tersebut.

Memaksa Platform UGC Menjadi Penegak Pemerintah

Permenkominfo No. 5/2020 Articles 11, 16 (11), dan 16 (12) meminta  platform UGC (seperti Youtube, Twitter, TikTok atau situs lokal apa pun yang mendistribusikan konten buatan pengguna) sebagai penegak konten dengan mengancam mereka dengan tanggung jawab hukum bagi penggunanya kecuali mereka setuju untuk membantu memantau konten komunikasi dengan berbagai cara yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan Pasal 11, PSE Privat user-generated content (UGC) harus memastikan bahwa informasi dan dokumen yang dilarang tidak dikirim atau didistribusikan secara digital melalui layanan mereka, dan harus mengungkapkan informasi pelanggan yang mengungkapkan siapa yang mengunggah informasi tersebut untuk tujuan pengawasan oleh lembaga administratif (Agen Perdagangan) dan penegakan hukum, dan harus melakukan pemblokiran akses (penghapusan) pada konten yang dilarang.

UGC PSE Privat yang gagal menghapus informasi dan / atau dokumen terlarang dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pasal 16 (11)).

Menteri dapat memaksa ISP untuk memblokir akses ke Media Sosial PSE Privat dan / atau dapat mengenakan denda yang akan menumpuk setiap 24 atau 4 jam sampai dipatuhi, hingga maksimum 3 kali (yaitu denda dapat dikalikan hingga 3 kali , dengan total 4×3 = 12 jam untuk kasus darurat seperti terorisme, memerlukan waktu penyelesaian 4 jam), atau 24×3 = 72 jam untuk kasus “normal” lainnya. Hasilnya: jika perubahan tidak dilakukan dalam 12 atau 72 jam, selain karena denda 3 kali lipat, PSE Privat akan diblokir. ((Pasal 16 (11) (12)).

Peraturan Permenkominfo No. 5/2020 Harus Dicabut

Kami bergabung dengan SAFEnet dalam mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut Permenkominfo No. 5/2020 karena ketidaksesuaiannya dengan hukum dan standar kebebasan berekspresi internasional. Perusahaan tidak boleh menghapus konten yang tidak konsisten dengan pengujian batasan yang diizinkan . Tindakan pemblokiran umum sebagai sanksi, menurut kami, selalu tidak sejalan dengan Pasal 19 ICCPR. Perusahaan harus secara hukum menentang perintah pemblokiran umum tersebut. Mereka juga harus melawan secara strategis di bawah tekanan apapun dari pemerintah Indonesia.

Katitza Rodriquez, Policy Director for Global Privacy di EFF/Electronic Frontier Foundation, organisasi nirlaba yang membela kebebasan sipil di dunia digital berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat.

Sumber publikasi : https://www.eff.org/deeplinks/2021/02/indonesias-proposed-online-intermediary-regulation-may-be-most-repressive-yet