SAFEnet Rilis Petisi Bebaskan Nanta

Untuk ikut membantu penyelesaian kasus hukum yang menjerat jurnalis Diananta Putra yang dipidana dengan tindakan ujaran kebencian SARA pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU ITE, SAFEnet bersama dengan Koalisi Untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers meluncurkan petisi Bebaskan Nanta #StopPidanakanJurnalis lewat platform change.org pada Jumat, 29 Mei 2020.

Isi petisi online ditulis oleh istri Diananta, Wahyu Widianingsih, yang berkomunikasi langsung dengan SAFEnet dari Banyuwangi. Petisi ini dapat diakses lewat https://www.change.org/bebaskannanta

Petisi online ini ditujukan kepada:

  1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan
  2. Jaksa Agung Republik Indonesia,
  3. Presiden Republik Indonesia

Bu Wahyu berharap agar para pengambil kebijakan ini dapat membebaskan suaminya segera.

“Saya berharap Pak Jokowi, pak Jaksa Agung, dan Majelis Hakim membebaskan suami saya, karena suami saya membantu masyarakat kecil dan tak ada maksud untuk memicu kebencian.”

Wahyu Widianingsih, istri jurnalis Diananta Putra Samedi

Ayo kita bantu Ibu Wahyu dengan ikut mengisi petisi Bebaskan Nanta di dan terus menyebarkan pesan ini agar tidak ada lagi jurnalis yang dipidanakan karena tulisannya.