Ancaman terhadap kebebasan sipil semakin menguat dan makin beragam bentuknya. Salah satunya adalah upaya peretasan yang dilakukan terhadap para pegiat HAM dan demokrasi.
Pada pukul 17.00 tanggal 27 April 2020 Ravio Patra bersama kuasa hukum melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu. Laporan selesai dibuat pukul 22.00 WIB sebagaimana Tanda Bukti Lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020.
Dalam laporan tersebut Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE.
Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya.
Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya juga akan membuat laporan resmi kepada provider selular.
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK)
SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, Lokataru, Amnesty Internasional Indonesia, ICJR, dan PUSAKO
Narahubung:
Ade Wahyudin
Era Purnama Sari