PADA Selasa, 21 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10.000.000 subsider 1 bulan penjara, terhadap Dr Saiful Mahdi, seorang dosen/akademisi, dalam kasus pencemaran nama baik di lingkungan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak digital warga di Asia Tenggara, menyatakan putusan tersebut merupakan cermin demokrasi kian terbelenggu.
“Fakta di persidangan mengungkap cukup jelas bahwa pihak yang mengadukan menganggap dia sendiri tidak merasa dicemarkan nama baiknya. Lalu dalam keterangan saksi ahli ITE yaitu Profesor Henri Soebiakto, Staf Khusus Menkominfo sekaligus penyusun UU ITE, mengenai tidak adanya subyek penghinaan dalam perkara ini sehingga tidak bisa pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan, begitu juga pasal 310 KUHP. Saksi ahli Bahasa dari Universitas Indonesia, Dr Totok Sudaryanto mengatakan makna kata “matinya akal sehat” adalah ungkapan yang kerap dipakai untuk mengkritik, bukan dipakai untuk menghina. Mengapa fakta dan keterangan saksi-saksi ahli ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, malah sebaliknya memutuskan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet.
SAFEnet juga menilai keputusan majelis hakim meruntuhkan bangunan Kebebasan Akademik yang dibangun atas dasar diskusi/kajian ilmiah dan digantikan dengan proses persidangan di meja hijau. “Putusan ini juga menjadi ‘tanda bahaya’ untuk kita semua. Apakah ini cerminan kebebasan berekspresi dalam ancaman?” ujar Damar lagi.
Pemidanaan Saiful Mahdi bermula ketika dia menuliskan; “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah Berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru tapi begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen. Hanya para medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi.”
Kemudian lewat persidangan sebanyak 17 kali, putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjadi preseden dan akan berdampak besar pada wajah kebebasan berekspresi, juga kebebasan akademik di Indonesia. Sebelumnya diskusi-diskusi ilmiah mendapat ruang dalam ranah kebebasan akademik di mana debat tidak menjadi persoalan hukum, tapi kini kritik bisa dipidana sebagai tindakan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, SAFEnet telah mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk membantu memposisikan postingan Dr Saiful Mahdi dalam konteks kebebasan ekspresi yang legal. Oleh karenanya dalam Amicus Curiae tersebut, SAFEnet merekomendasikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk membebaskan Terdakwa Dr Saiful Mahdi secara murni.
Namun, putusan kemarin akan mengubah lanskap hukum. Tentu ini akan membuat kritik-kritik yang terjadi di kampus/universitas/institusi pendididkan rentan dipidanakan sama seperti dosen Saiful Mahdi menjadi terpidana.
Dengan putusan ini, SAFEnet mendorong Dr Saiful Mahdi dan penasihat hukum untuk mengajukan banding dan terus memperjuangkan keadilan demi keutuhan kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi.
Denpasar, 22 April 2020