Kasus Iss

Pada hari Jum’at 13 Maret 2020 sekitar pukul 14.05 WIB, Muhammad Hisbun Payu alias ISS ditangkap secara paksa oleh puluhan aparat berpakaian preman yang mengaku anggota POLDA Jawa Tengah di rumah kos mahasiswa di daerah Pajang Laweyan Kota Surakarta. Alasan penangkapan karena ISS dituduh telah menghina Presiden Jokowi lewat postingan di IG Story @_belummati.

ISS dilaporkan oleh Ahmad Zulkarnain ke polisi pada 20 Januari 2020 dengan sangkaan menyebarkan ujaran kebencian. ISS dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya ISS tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh anggota POLDA Jawa Tengah terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Namun tiba-tiba anggota POLDA Jawa Tengah menangkap paksa ISS. Setelah diperiksa di Ditreskrimsus POLDA Jawa Tengah, ISS ditahan sejak 13 Maret 2020.