[Rilis Pers] DPR dan Pemerintah Indonesia Segera Tunda Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Hari Senin, 16 September 2019, Rapat Paripurna DPR membentuk Panitia Khusus dan nama-nama angora DPR yang akan duduk dalam pansus yang akan membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

RUU KKS ini merupakan inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR bulan Mei 2019. Rancangan RUU KKS akan dibahas di dalam Pansus, dengan melibatkan Kementerian Pertahanan dan Keamanan dari pihak pemerintah. Bila RUU KKS ini disahkan, maka BSSN akan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat daripada sebelumnya yang hanya diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 dan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

“Penyusunan RUU KKS ini muncul tiba-tiba dan seperti terburu-buru ingin disahkan!” ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto.

RUU KKS tidak bisa dilepaskan dari sejarah peleburan Lembaga Sandi Negara/Lemsaneg dengan Direktorat Keamanan Informasi (Ditkominfo) Kemkominfo menjadi Badan Siber dan Sandi Nasional/BSSN, yang telah disetujui pembentukannya oleh Presiden Jokowi. Alasan yang mendorong Presiden mentransformasi Lemsaneg menjadi BSSN. Pertama, Presiden ingin kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, dapat mewujudkan keamanan nasional. Tugas BSSN hanya satu, yaitu melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

“Belakangan banyak negara mengambil posisi keamanan siber sebagai bagian dari keamanan nasional, sehingga menggunakan pendekatan keamanan dalam konteks keamanan siber. Dampaknya, keamanan siber menjadi kontra produktif dan cenderung melanggar kebutuhan keamanan individu, mengancam pengakuan atas hak asasi dan melukai demokrasi,” ujar Damar.

Maka untuk menghindari hal tersebut, keamanan siber harus juga memperhatikan keamanan individu, bukan malah mereduksi dan memberi ruang yang terbatas bagi individu dalam menjalankan aktivitasnya. SAFEnet menilai pasal-pasal di dalam RUU KKS ini berpotensi mengancam privasi dan kebebasan berekspresi seperti pasal 11, pasal 14 ayat 2 f, pasal 31. Lalu juga ada pasal-pasal yang berpotensi membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi seperti teknologi open source dan inisiatif seperti anonimitas identitas, server virtual, enkripsi digital, yang prinsipnya melindungi dari praktek monopoli perusahaan teknologi keamanan siber dan pendulangan data oleh perusahaan teknologi informasi. Dari rancangan yang disusun, juga BSSN menjadi satu-satunya pihak yang menyusun Daftar Infrastruktur Kritikal dan tidak mencerminkan pelibatan mulitistakeholder yang menjadi ciri dari pengambilan kebijakan di ranah siber.

SAFEnet juga menyoroti mengenai kewenangan yang demikian luas dari BSSN, hingga dapat mengeluarkan regulasi kamsiber sendiri dan melaksanakan diplomasi siber, sehingga dapat menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan UU KKS ini setelah disahkan.

Oleh karena itu, SAFEnet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, mendesak:

1. DPR dan Pemerintah untuk segera menunda pembahasan RUU KKS
2. Mendahulukan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang masuk dalam prioritas Prolegnas 2019 dan menyangkut hajat hidup orang banyak
3. Pembahasan RUU KKS perlu dibicarakan dengan pihak yang lebih luas agar sesuai dengan prinsip multistakeholder di ranah siber
4. Memerhatikan penerapan hak asasi manusia dalam produk kebijakan hukum siber sesuai Resolusi 73/266 (2018), PBB menggarisbawahi pentingnya penghormatan HAM dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Denpasar, 16 September 2019

____

Rilis ini merupakan koreksi dari rilis sebelumnya yang memuat pernyataan berikut yang kurang tepat karena ternyata RUU KKS masuk dalam daftar Prolegnas 2019.

“Penyusunan RUU KKS ini muncul tiba-tiba dan seperti terburu-buru ingin disahkan! Kita bahkan tahu RUU KKS ini tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa RUU KKS ini seperti lebih diutamakan daripada peraturan perundangan yang juga dinanti-nanti dalam konteks tata kelola di ranah siber, seperti RUU Pelindungan Data Pribadi?” tukas Executive Director SAFEnet Damar Juniarto.

Mohon maaf atas ketidaktelitian kami. Terima kasih.