Kasus Ramsiah Tasruddin

Ibu Ramsiah Tasruddin adalah dosen Universitas Islam Negeri UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, yang menjadi tersangka pencemaran nama dengan jerat UU ITE akibat dilaporkan oleh mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alaudin Makassar Nur Syamsiah

Kasus ini bermula pada Mei 2017. Saat itu mahasiswa melakukan siaran di Radio Kampus Syiar UIN Alauddin, Makassar. Radio Kampus berlangsung mulai jam 6 pagi sampai 6 sore. Aktivitas ini rupanya membuat marah Mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi Nur Syamsiah. Ia kemudian menutup radio tersebut.

Akibat tindakan itu studio Radio Syiar tidak on Air, sehingga Kepala Laboratorium Radio, Irawanti Said diskusikan kondisi tersebut melalui grup Whatsapp khusus dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi, lalu kemudian ditanggapi oleh pimpinan dan dosen-dosen anggota grup untuk mendukung langkah penyelesaian masalah ini. Dari tindakan itu kemudian kepala Lab Radio mendiskusikan hal tersebut melalui grup Whatsapp dan ibu Ramsiah termasuk anggota dari grup Whatsapp tersebut.

Nur Syamsiah (Mantan Wakil Dekan III) melaporkan kasus ini pada 5 Juni 2017 ke Polres Gowa. Beliau kemudian mengambil dialog WA melalui Ibu Hamriani yang merupakan salah satu anggota grup WA. Dialog tersebut dijadikan barang bukti di Polres Gowa.

Gara-gara percakapan di Grup Whatsapp tersebut, 30 dosen diperiksa oleh kepolisian Gowa.

“Kami hanya membahas seharusnya tidak boleh seperti itu Bu Wakil Dekan III karena itu tupoksinya Wakil Dekan I, jadi tidak ada niat mencemarkan nama baik, ini curhat (curahan hati)” ucap Bu Ramsiah http://kom.ps/AFxupY Bahkan Rektor UIN sempat turun tangan dalam menyelesaikan persoalan internal ini dengan meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk berdamai atau akan dipecat. http://beritakotamakassar.fajar.co.id/berita/2017/07/26/rektor-uin-ancam-pecat-dosen-tak-mau-berdamai.

Namun akhirnya hanya Ibu Ramsiah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 September 2019 oleh Polda Sulawesi Selatan. Ramsiah Tasruddin ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE).

Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Gowa dikirimkan ke Kejaksaan pada 1 November 2019. Namun berkas pemeriksaan kepolisian belum lama ini sekitar awal Januari 2020 dikembalikan oleh Kejaksaan karena dianggap belum lengkap melampirkan bukti-bukti.

Kini Ibu Ramsiah hidup dalam ketidakpastian. Bayang-bayang suram akan kariernya di masa datang terus menghantuinya, termasuk bagaimana ia harus gagal promosi jabatan di Kampusnya, hingga dijauhi oleh koleganya karena statusnya sebagai tersangka. Belum termasuk pertanyaan-pertanyaan miring dari kerabat, keluarga dan sebagian masyarakat.

Sebuah petisi online dibuat oleh Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) untuk mendorong pembebasan Ibu Ramsiah Tasruddin dari jerat pidana UU ITE: https://www.change.org/p/polres-gowa-bebaskan-ibu-ramsiah-dari-jeratan-uu-ite