[Rilis Pers] Amnesty International Membantu Perjuangan Ibu Nuril Untuk Bebas

Mulai pukul 15.00 WIB tadi, Amnesty International mulai menyebarkan dokumen UA 199/18 Index: ASA 21/9509/2018 Indonesia yang langsung disebar ke 60 kantor Amnesty International di seluruh dunia. Dokumen yang disebarkan ini berisi permintaan kepada anggota Amnesty International di seluruh dunia untuk mengirim surat kepada tiga lembaga negara di Indonesia, yaitu: Kantor Kejaksaan Agung, Kantor Kementerian Sekretaris Negara, dan Kantor Komnas HAM dengan tujuan mendesak:
• Memberikan tinjauan yudisial yang jelas dan efektif dengan standar persidangan yang adil kepada Baiq Nuril Maknun
• Menyelidiki tuduhan pelecehan seksual terhadap Kepala Sekolah dan di mana bukti yang sesuai, mengadili dia sesuai dengan hukum;
• Mencabut atau mengubah semua ketentuan hukum yang bermasalah yang terkandung dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan undang-undang pencemaran nama baik yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi atau mencegah korban kekerasan seksual dan berbasis gender seperti Baiq Nuril Maknun dari membuat keluhan kepada pihak berwenang.

Selain itu, dokumen ini juga akan masuk ke mekanisme pelaporan PBB untuk kebebasan berekspresi.

Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, mengapresiasi dukungan yang dilakukan oleh Amnesty International Indonesia dan di seluruh dunia bagi korban pelecehan seksual Ibu Nuril yang kini menghadapi kasus hukum lewat UU ITE.

“Kami berharap dukungan internasional ini akan mengalir deras kepada lembaga-lembaga negara ini, yang menjadi tumpuan bagi tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia,” ujar Ika Ningtyas, Kepala Bidang Kebebasan Berekspresi Daring SAFEnet. “Tentu harapan utamanya adalah Ibu Nuril dibebaskan murni dalam proses hukum selanjutnya. Ada keadilan bagi pelaku pelecehan seksual. Serta dihapuskannya pasal-pasal karet di dalam UU ITE,” tukas Ika Ningtyas.

Tautan ke dokumen dapat dibaca di situsweb Amnesty International https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/9509/2018/en/

Bali, 4 Desember 2018