Kasus Anin

Anindya Shabrina Prasetiyo, mahasiswi 23 tahun, seorang aktivis dari Front Mahasiswa Nasional kota Surabaya yang kerap mengadvokasi kasus-kasus penggusuran dan rasisme kepada masyarakat Papua di kota Surabaya menghadapi kasus hukum karena dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan Laporan Polisi nomor LP/B/689/VIII/2018/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 25 Juli 2018 oleh Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya IKBPS Pieter F. Rumaseb. Pieter F. Rumaseb juga ketua Satpol PP Kota Surabaya. Patut diduga, laporan ini dipakai untuk mementahkan laporan Anindya ke pihak Propam atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan Satpol PP pada saat pembubaran diskusi di Asrama Papua Surabaya pada hari Jumat, 6 Juli 2018.

Selain itu, baru belakangan diketahui ada laporan polisi lain yang lebih dulu diterima polisi, yaitu Laporan Polisi dengan nomor LP/B/658/VII/2018/JATIM/RESTABES SBY dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan penyebaran kebencian sesuai pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Laporan ini tidak diketahui siapa yang melaporkan.

Pihak kepolisian sudah memanggil Anindya masing-masing satu kali untuk tiap laporan, namun Anin lewat kuasa hukum LBH Surabaya menolak hadir.

Kronologi Kasus

6 JULI 2018
Hari Jumat, 6 Juli 2018 pada pukul 18.00 WIB, Anindya Shabrina Prasetiyo, aktivis mahasiswa mewakili Front Mahasiswa Nasional dari kota Surabaya datang memenuhi undangan Aliansi Mahasiswa Papua mengikuti diskusi Mingguan di Asrama Mahasiswa Papua yang terletak di Jalan Kalasan No. 10 Tambaksari, Surabaya.

Pada sekitar jam 20.30 WIB, Camat Tambaksari bersama ratusan anggota Kepolisian, TNI dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi Asrama Mahasiwa Papua dengan dalih melaksanakan operasi Yustisi. Saat itu perwakilan Mahasiswa Papua dan dua orang mahasiswa peserta diskusi, yaitu Anindya dan Isabella, serta salah satu Pengacara Publik LBH Surabaya menanyakan Surat Perintah/Surat Tugas, namun Camat Tambaksari tidak bisa menunjukkan surat tersebut. Di tengah dialog tersebut, salah seorang polisi meneriaki Anindya dengan kata-kata kasar kemudian situasi mulai memanas. Kemudian Isabella dan pengacara publik LBH Surabaya bernama Moh. Soleh diseret oleh aparat kepolisian, sedangkan Anindya juga dilecehkan oleh oknum aparat kepolisian, dadanya diremas, dan kemudian diseret beramai-ramai.

Ketegangan terus memanas hingga akhirnya Camat Tambaksari Bersama ratusan anggota Kepolian, TNI dan Satpol PP kota Surabaya meninggalkan lokasi Asrama Mahasiswa Papua sekitar jam 23.30 WIB.

6 – 16 JULI 2018
Anindya menceritakan kejadian yang dialaminya lewat akun Facebook miliknya dengan nama Anindya Joediono tentang kronologi penggerebekan dan pelecehan seksual yang dialaminya untuk diketahui secara luas untuk membantah berita di media massa dan kabar di media sosial yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

9 JULI 2018
Anindya melaporkan tindakan yang dialaminya ke Propam Surabaya.

18 JULI 2018
Anindya dilaporkan ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/658/VII/2018/JATIM/RESTABES SBY dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan penyebaran kebencian sesuai pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Tidak diketahui siapa yang melakukan pelaporan.

25 JULI 2018
Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya IKBPS Pieter F. Rumaseb, membantah adanya pelecehan seksual dan diskriminasi terhadap mahasiswa dalam operasi penggerebekan itu, melaporkan Anindya ke Kepolisian dengan dasar menyampaikan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/689/VIII/2018/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 25 Juli 2018.

26 JULI 2018
Dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin-Lidik/1886/VII/Res 2.5/2018/Satreskrim

16 AGUSTUS 2018
Dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin-Sidik/665/VIII/RES 2.5/2018/Satreskrim

20 AGUSTUS 2018
Anindya untuk pertamakalinya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas dirinya lewat tembusan surat yang dikirimkan oleh Kasat Reskrim Surabaya kepada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan nomor surat B/1026/VIII/RES 2.5/2018/Satreskrim

24 AGUSTUS 2018
LBH Surabaya mengirimkan surat ke Ketua Kompolnas dengan nomor 174/SK/LBHVIII/2018 dan juga surat ke Ketua LPSK meminta perlindungan bagi Anindya dengan nomor 175/SK/LBHVIII/2018 karena ia sebenarnya korban pelecehan seksual tetapi malah dituntut dengan UU ITE.

22 SEPTEMBER 2018
Anindya menerima surat panggilan pertama dari Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya untuk hadir pada pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB. Anindya lewat kuasa hukum LBH Surabaya menolak hadir.

6 NOVEMBER 2018
Anindya kembali menerima surat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan atas laporan polisi yang berbeda dari sebelumnya, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/658/VII/2018/JATIM/RESTABES SBY dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan penyebaran kebencian sesuai pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Dalam surat tersebut, Anindya diminta hadir pada pemeriksaan tanggal 14 November 2018 pukul 10.00 WIB. Anindya lewat kuasa hukum LBH Surabaya menolak hadir karena tidak mengetahui pemeriksaan dirinya ini dalam kapasitas sebagai saksi/tersangka.