SAFEnet Mengecam Keras Upaya Pemidanaan Aktivis Anti-Korupsi Mohamad Aksa Dengan Pasal Defamasi UU ITE Oleh Kapolres Tojo Una-una (Touna)
Pasal defamasi di UU ITE dipakai Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono untuk memperkarakan Mohamad Aksa yang melaporkan dirinya ke Propam Polda Sulteng dan media Sulteng karena menduga kapolres meminta proyek ke Pemda Touna.
Jakarta, 30 Agustus 2017 – Hari ini berkas perkara Ketua Touna Corruption Watch (TCW) Mohamad Aksa secara resmi diserahkan kepolisian Touna kepada pihak Kejaksaan Sulawesi Tengah karena dianggap sudah lengkap atau berstatus P-21. Sesuai isi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), Mohamad Aksa diduga telah melakukan tindakan pidana pencemaran nama melalui media elektronik Facebook pada 5 Juli 2017. Aksa dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 750 juta.
Dalam postingan Facebook miliknya, Mohamad Aksa menulis status pada 5 Juli 2017 pukul 18.59 WITA berisi “Investigasi proyek milik oknum polres tojo una-una.” yang kemudian dikomentari banyak orang. Lalu di dalam salah satu komentar, Mohamad Aksa menulis lagi pada pukul 19.31 WITA berisi “Kali ini harus fokus. Konon katanya di duga ada keterlibatan kapolres.”
Apa yang ditulis oleh Mohamad Aksa erat kaitannya dengan posisinya sebagai Ketua Touna Corruption Watch (TCW) yang secara resmi sebelumnya telah melaporkan Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono ke Propam Polda Sulteng pada 8 April 2017. Laporan dengan nomor tanda terima: STPL/105/VIII/2017/Yanduan dilayangkan dengan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres, di antaranya permintaan proyek ke Pemerintah Daerah Touna (Tojo Unauna). Menurut TCW, dana yang diminta oleh Kapolres Touna nilainya mencapai miliran rupiah, mulai dari proyek infrastruktur jalan hingga proyek lainnya. Untuk melengkapi laporannya, TCW membawa bukti video dan dokumen-dokumen pendukung.
SAFEnet menilai postingan Mohamad Aksa tidak menyebut secara langsung siapa yang dimaksud dengan oknum polres Tojo Una-Una dan siapa kapolres sehingga dapat dikategorikan sebagai postingan “no mention” sehingga subyek yang disampaikan tidak merujuk pada satu orang saja. Selain itu, Mohamad Aksa masih berhati-hati dalam berkomentar dengan menyertakan kata “diduga” sebagai penjelasan bahwa dugaan tersebut masih perlu diproses secara hukum yakni dengan penyelidikan atau investigasi lebih lanjut, sehingga sulit dikatakan bahwa ini niat jahat untuk menuduh atau memfitnah orang. SAFEnet juga cukup terkejut dengan cepatnya proses hukum ini dinyatakan sudah lengkap, sehingga perlu dipertanyakan apakah kelengkapan proses penyelidikan dan penyidikannya sudah sesuai dengan tata cara pidana siber. SAFEnet memandang upaya hukum yang dilakukan Kapolres Touna ini dapat dikatakan sebagai upaya menghambat pengungkapan kasus sebelumnya yang diungkap oleh ketua TCW Mohamad Aksa.
Atas ketidakadilan dan proses hukum yang seolah dipaksakan pada aktivis anti-korupsi Mohamad Aksa, SAFEnet menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan kepolisian Touna yang melakukan kriminalisasi pada Mohamad Aksa.
2. Meminta Kejaksaan Sulawesi Tengah untuk menolak berkas perkara atas nama Mohamad Aksa dan mengembalikan berkas perkara kepada kepolisian Touna.
3. Meminta perhatian dari Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk meninjau kasus ini dan menindak oknum kepolisian yang terlibat meminta proyek ke Pemda Touna serta mengkriminalisasi orang yang melaporkan ke Propam Sulteng.
4. Mendorong media dan masyarakat untuk memberi dukungan dan mengawasi proses hukum atas aktivis anti-korupsi Mohamad Aksa agar keadilan ditegakkan.
Jakarta, 30 Agustus 2017