Dalam catatan SAFENET, ada 33 perempuan dari 179 aduan cybercrimes yang pernah diajukan ke polisi dari tahun 2008 sampai 2016. Beberapa nama kita kenal, seperti Prita Mulyasari di tahun 2009, Florence Sihombing dan Ervani Emihandayani di tahun 2015.
Di Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2017 ini, kami mengangkat 4 perempuan yang dikriminalisasi ekspresinya dengan UU ITE. Sekalipun apa yang mereka sampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum, tapi hingga hari ini keempatnya “terpaksa” menjalani hari-hari yang berat di berbagai tahapan proses, mulai dari penyelidikan hingga menunggu putusan hakim.
Mari bantu keempatnya dengan menulis surat desakan agar keempatnya tidak lagi diproses hukum sebagai bentuk solidaritas di hari perlawanan ini. Kirimkan surat ke: [email protected]
1. Kasus Yusniar di Makassar, Sulawesi Selatan
Ibu Yusniar adalah seorang ibu rumah tangga yang dituntut oleh anggora DPRD Makassar bernama Sudirman Sijaya karena dianggap mencemarkan nama baiknya sekalipun dalam postingan Ibu Yusniar — setelah rumah orang tuanya dirusak oleh lebih dari 100 orang termasuk oleh Sudirman Sijaya — tidak ada nama yang bersangkutan disebutkan. Ibu Yusniar sempat ditahan selama 30 hari di rumah tahanan dan kemudian dilepaskan setelah mengajukan penangguhan penahanan, dituntut pidana penjara 8 bulan sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dalam waktu dekat akan sampai pada putusan pengadilan.
2. Kasus Nanda Feriana di Lhokseumawe, Daerah Istimewa Aceh
Nanda Feriana adalah mahasiswi jurusan Komunikasi di Universitas Malikussaleh yang dituntut oleh dosen pembimbingnya Dwi Fitri dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah dirinya menulis surat terbuka di facebook menyesalkan kegagalannya dalam mengikuti ujian skripsi. Sekalipun Nanda Feriana sudah meminta maaf dan berkali-kali melakukan mediasi untuk meminta ampun tapi proses hukum menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE berjalan terus. Persidangan perdana mulai 23 Februari 2017 dan membutuhkan dukungan dari banyak pihak selama proses peradilannya beberapa bulan ke depan.
3. Kasus Ni Nyoman Sri Suyasni Pura di Lombok, Nusa Tenggara Barat
Ibu Pura bersama 3 temannya dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE oleh pihak yang mengatasnamakan pengurus pura dalem karena memposting foto di facebook yang mempersoalkan tanah adat termasuk kuburan orang tuanya yang dijadikan lahan parkir ke pihak pengembang tanpa adanya dialog dengan keluarga/warga Hindu. Kasusnya sudah mulai masuk ke penyidikan kepolisian.
4. Kasus Natasha Gabriella Tontey di Jakarta, DKI Jakarta
Seniman muda Natasha Tontey harus berhadapan dengan pihak yang berwajib sejak beredarnya siaran pers Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada 27 Februari 2017 di mana ia dituduh telah melakukan perbuatan melanggar kesusilaan sesuai pasal 27 ayat 1 UU ITE atas pementasan karya seni pertunjukkan Little Shop of Horrors yang dikenal dengan Makan Mayit. Selain itu ia menghadapi trial by the media / mob dengan mendapat cemoohan menyudutkan karena tidak diberikannya hak jawab seniman muda ini atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkan padanya. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan kepolisian.