Pada 3 Mei 2016, penyelenggaraan acara World Press Freedom Day 2016 dan Pemutaran Film Pulau Buru Tanah Air Beta di kantor AJI Yogyakarta dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian dan massa dari FKPPI DIY disertai pelarangan pemutaran film dan intimidasi. Pembubaran tersebut adalah pelanggaran serius pasal 28 UUD 1945 atas hak berkumpul dan mendapatkan informasi, di mana kedua hal ini merupakan hak yang melekat pada warga negara Indonesia.
Acara World Press Freedom Day adalah perayaan tahunan dari seluruh insan media untuk merayakan kebebasan pers sebagai salah satu dari pilar demokrasi. Keinginan anggota AJI Yogyakarta untuk berkumpul merayakan perayaan tersebut bukanlah tindak kriminal yang harus dibubarkan secara paksa oleh polisi dan FKPPI Yogya. Selanjutnya pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta adalah bagian dari hak warga untuk memperoleh informasi mengenai persoalan dalam penyelesaian kekerasan pada masa lalu yang sekarang sedang berupaya diselesaikan di pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Perlu kami tegaskan bahwa apa yang terjadi di Yogyakarta adalah rangkaian pelarangan dan intimidasi hak warga dalam berekspresi yang terus-menerus terjadi sejak tahun 2015. Dalam catatan SAFENET setidaknya ada lebih dari 32 kali pelanggaran kebebasan berekspresi dalam bentuk pelarangan, intimidasi, pembubaran paksa, pembreidelan yang dilakukan secara sepihak. Secara detil terlihat bahwa pada tahun 2016, pelanggaran kebebasan berekspresi seperti ini terjadi 4-5 kali dalam sebulan. Ini menunjukkan darurat kebebasan berekspresi yang mengancam demokrasi. Lalu dalam banyak kejadian, polisi merupakan pihak yang paling banyak tercatat melakukan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi tersebut.
Oleh karena itu, Safenet menyerukan agar:
1. Menuntut negara benar-benar serius memberi perlindungan atas hak warga dalam berekspresi sebagaimana hak tersebut dilindungi dalam Artikel 19 ICCPR dan konstitusi Indonesia pasal 28 UUD 1945.
2. Menuntut aparat kepolisian tidak melanggar hak warga berekspresi yang nyata-nyata dilindungi oleh pasal 28 UUD 1945 dan tidak menutupi dan memutar balik fakta pelanggaran tersebut. Polisi perlu menegakkan hukum sesuai konstitusi Indonesia.
3. Mendesak negara utk aktif menangani kelompok anti demokrasi yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran kebebasan berekspresi dengan melakukan intimidasi, penggunaan kekerasan, bertindak di luar hukum.
Jakarta, 4 Mei 2016
Damar Juniarto
Koordinator Regional SAFENET