Revisi UU ITE Dipastikan Masuk Prioritas Prolegnas 2015

Suara untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejatinya telah sejak lama digaungkan. Namun apa lacur, niat penggodokan ulang yang sebagian besar diutarakan oleh kalangan civil society (masyarakat sipil) ini tak semulus yang dibayangkan. Sampai akhirnya peluang akhirnya benar-benar muncul di tahun 2015 ini.

DPR menargetkan 37 dari total 159 RUU yang ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) selesai dibahas tahun 2015. Revisi UU ITE dipastikan masuk dalam prioritas Prolegnas di tahun 2015 ini. Bahkan bersama RUU KUHP, pembahasan RUU ITE disebutkan yang akan menyita banyak perhatian.

Berikut daftar 37 RUU yang akan diselesaikan DPR tahun 2015 ini:
1. RUU Tentang Penyiaran (DPR)
2. RUU Tentang Radio Televisi (DPR)
3. RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemerintah)
4. RUU Wawasan nusantara (DPD)
5. Pertanahan (DPR)
6. Keuangan antara pusat dan daerah (Pemerintah)
7. Penetapan perppu Pilkada (DPR)
8. Pemda (DPR)
9. Peningkatan pendapatan daerah (DPR)
10. Kitab hukum pidana KUHP
11. Merek (Pemerintah)
12. Paten (Pemerintah)
13. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Pemerintah)
14. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan (DPR)
15. Kedaulatan pangan (DPR)
16. Jasa konstruksi (DPR)
17. Arsitek (DPR)
18. Tabungan perumahan rakyat (DPR)
19. BUMN (DPR)
20. Larangan praktik monopoli dan usaha tidak sehat (DPR)
21. Larangan minuman beralkohol (DPR)
22. Pertembakauan (DPR)
23. Kewirausahaan nasional (DPR)
24. Minyak dan gas bumi (DPR)
25. Pertambangan mineral dan batubara (DPR)
26. Penyandang disabilitas (DPR)
27. Pengelolaan ibahadah huaji dan umrah (DPR)
28. Penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri (DPR)
29. Kekarantinaan kesehatan (Pemerintah)
30. Penyelesaian perselihahan hubungan indrustraial (DPR)
31. Sistem perbukuan (DPR)
32. Perbankan (DPR)
33. Bank Indonesia (DPR)
34. Penjaminan (DPR)
35. Jaring pengaman sistem keuangan (DPR)
36. Penerimaan neg bukan pajak (Pemerintah)
37. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (Pemerintah)

Sebagai langkah awal, DPR hari ini, Senin (9/2/2015) akan menggelar Sidang Paripurna untuk menetapkan Prolegnas 2015-2019. Sebanyak 159 RUU yang merupakan usulan dari DPR, DPD, pemerintah, dan masyarakat akan dibahas oleh DPR selama 5 tahun ke depan.

“Sebanyak 159 RUU masuk Prolegnas 2015-2019. Akan ditetapkan hari ini di paripurna,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo saat dihubungi (9/2/2015).

Sidang Paripurna akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Firman yang merupakan Ketua Panja Prolegnas yakin penetapan Prolegnas di paripurna tidak akan membutuhkan waktu lama dan tanpa perdebatan.

Bila dibandingkan dengan jumlah RUU yang masuk ke Prolegnas periode 2009-2014, yaitu 261 RUU, jumlah di periode ini memang lebih sedikit. Alasannya adalah agar lebih rasional sehingga semua RUU dapat diundangkan.

Kembali ke soal UU ITE, sejak pertama kali diterapkan, UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3 bak menjadi momok menakutkan untuk banyak pihak. Banyak yang menjulukinya sebagai pasal karet. Menurut Direktur Eksekutif ICT Watch Donny B.U., pasal karet merupakan sebutan pasal yang bisa ditarik ulur berdasarkan kepentingan dari pihak pelapor. Mungkin benar ada beberapa kasus terkait pencemaran nama baik yang diakomodir oleh pasal ini, tetapi harus diakui jika pasal ini juga bisa digunakan untuk meredam kritik.

Bukti dari berbahayanya pasal karet di UU ITE ini adalah, meski baru berumur 7 tahun, namun hingga tahun 2014 saja sudah 74 kasus yang menggunakan UU tersebut sebagai dasarnya. Demikian dipaparkan Syaifullah AF dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET).

Sebagian besar dari kasus itu terjadi pada tahun 2014, yaitu 39 kasus, sekitar 53% dari total 74 kasus. Jika dirata-rata, pada tahun 2014 berarti ada sekitar 4 kasus tiap bulannya. Lokasinya sendiri tersebar dari Aceh hingga Sulawesi Selatan.

Ipul — panggilan akrab Syaifullah — juga mengungkap bahwa sekitar 92% dari kasus itu adalah kasus pencemaran nama baik. Yang hampir 37%-nya melibatkan pejabat publik sebagai pihak pelapor.

Sebagai contoh, ia menceritakan kasus yang menimpa Fadli Rahim –seorang PNS di Kabupaten Gowa. Fadli dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.

Sementara aktivis HAM Usman Hamid menilai, UU ITE cuma jadi dalih baru sebagai alat pembungkaman yang bisa mengubah fungsi sosial media dari alat untuk menyuarakan pendapat.

Sebagai bukti, ia menyebut bahwa sebenarnya angka kejahatan akibat peretasan dan pornografi lebih sedikit dibandingkan dengan kasus pencemaran nama baik.

Di lain pihak, Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR RI, menyebut pasal karet ini sebagai Undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.

“Kalau saya pribadi tentu ingin dihapus saja. Karena sudah tergantikan dengan adanya KUHP,” ucap Meutya dalam Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun ia meragukan soal kemungkinan dihapusnya pasal ini dari Undang-undang. Karena hal itu melibatkan banyak pihak yang juga punya kepentingan lain.

Lantas apa kata Menkominfo Rudiantara? Chief RA — begitu ia biasa disapa — tak menutup mata bahwa ada efek yang tidak baik dari UU ITE. Menurutnya, kesalahannya terletak pada penerapan UU tersebut.

“Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut,” ungkapnya ke sejumlah korban UU ITE yang hadir dalam acara Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia.

Dan kesalahan penerapan itu membuat timbulnya sejumlah korban dari penerapan UU ITE yang tidak benar. Menurut menteri, masalah ini punya dua solusi. Pertama adalah biarkan apa adanya, namun perlu dibicarakan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini.

Solusi kedua adalah merevisi UU ITE, namun karena ini berkaitan dengan masalah politik, dan harus dibicarakan dengan DPR, maka akan memakan waktu. Namun seperti yang telah disebutkan di awal, Kominfo sudah sepakat dengan anggota Komisi 1 DPR bahwa UU tersebut akan direvisi dengan masuk dalam Prolegnas 2015, meski kemungkinan hanya revisi terbatas.

(ash/fyk)

Sumber: detikinet