Di balik kasus Florence, ada ancaman untuk kita semua?

flo-path-screenshot

Setiap hari, saya membaca keluh kesah teman-teman saya soal kemacetan Jakarta, soal banjir ibukota dan soal perilaku masyarakatnya yang menyebalkan. Apakah mereka juga harus ditangkap karena telah menyebar kebencian?

Drama kasus hukum pencemaran nama baik yang melibatkan mahasiswa pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Florence Sihombing, harus menjadi pengingat bagi kita untuk senantiasa berhati-hati dalam mengutarakan pendapat, baik di dunia maya maupun dunia nyata. Potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi masih ada, terutama sejak pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2008.
Florence ditangkap oleh polisi setelah tulisannya pada akun Path miliknya dianggap menyebarkan kebencian. “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja,” tulisnya.

Walau mungkin sepele untuk sebagian orang, namun menurut saya kasus ini menarik untuk dibahas karena ini sebetulnya menyangkut kepentingan kita semua. Seberapa jauh kita dapat dipidanakan hanya karena tulisan kita di internet? Siapa yang jadi penentu baik atau buruknya tulisan kita di dunia maya?

Reaksi warga Yogya berlebihan?

Satu hal yang mengganggu pikiran saya adalah soal sebagian elemen masyarakat Yogyakarta yang bereaksi berlebihan atas kasus ini. Caci-maki bertubi-tubi dilancarkan kepada Florence, tanpa ampun. Bukankah hal tersebut justru sedikit membenarkan tulisan yang dibuat oleh Florence di akun Path miliknya?

Patut pula disayangkan bahwa polisi tetap melanjutkan kasus ini saya. Padahal, Florence sudah meminta maaf atas perbuatannya kepada seluruh masyarakat Yogyakarta.

Fakultas Hukum UGM juga sudah bersedia membina Florence. Dalam waktu dekat, UGM akan menjalankan proses penyelidikan etis terhadap Florence. Saya kira usaha-usaha tersebut sudah lebih dari cukup. Kita tidak perlu membakar dendam dan mengumbar kecaman lebih jauh.

Semangat Yogyakarta sebagai kota yang berbudaya dan sarat akan nilai-nilai luhur justru diuji ketika menghadapi situasi seperti ini. Alangkah eloknya jika pendapat Florence dibalas dengan pendapat lainnya. Opini dibalas dengan opini. Biarkanlah masyarakat yang menilainya.

Lunturnya hak berekspresi di dunia maya

Kita semua sepakat bahwa ucapan Florence tidak pantas. Oleh karenanya ia juga pantas mendapatkan sanksi sosial. Namun apakah ia juga layak untuk mendapatkan sanksi hukum?

Setiap hari, saya membaca keluh kesah teman-teman saya soal kemacetan Jakarta, soal banjir ibukota dan soal perilaku masyarakatnya yang menyebalkan. Tidak jarang sebagian dari mereka bahkan mencaci, menuliskan kata-kata yang cukup keras.

Apakah mereka juga harus ditangkap karena telah menyebar kebencian?

Apabila Florence dianggap telah melanggar hukum karena menyebarkan kebencian di dunia maya, lalu kenapa polisi tidak pernah menangkap orang-orang yang selama sebulan penuh memasang status-status bernada penghinaan bahkan fitnah selama masa pemilihan presiden yang lalu? Bukankah hal ini adalah sebuah ironi?

UU ITE yang kontroversial

Kita tidak bisa membahas masalah Florence tanpa mengupas peran dari UU ITE yang menjadi senjata utama bagi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Florence bukanlah korban pertama dari undang-undang kontroversial ini, dan saya yakin dia bukan yang terakhir.

Di tahun 2008, seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari menjadi salah satu korban pertama dari undang-undang ini. Ia harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan amat melelahkan, ia bahkan sempat dipenjara selama beberapa waktu, akibat emailnya yang memprotes kualitas pelayanan sebuah rumah sakit swasta.

UU ITE bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi. Peraturan ini melemahkan setiap anggota masyarakat untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat, termasuk di dunia maya. Padahal konstitusi secara jelas mengakui dan melindungi hak ini. Pasal 28-E ayat 2 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Hal ini dikuatkan oleh ayat 3 di pasal yang sama yang menyatakan kalau setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Seperti yang diungkapkan oleh berbagai kalangan ahli hukum, ada beberapa pasal yang berpotensi menciptakan banyak tafsir, atau yang biasa disebut pasal karet, di dalam undang-undang ini. Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi sesuai pandangan yang membacanya, alias subjektif.

Dua pasal yang digunakan oleh polisi untuk menjerat Florence adalah contoh pasal karet tersebut, yaitu pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2, yang keduanya terkait dengan penyebaran informasi yang mengandung penghinaan atau kebencian atas dasar SARA. Seseorang bisa saja mengganggap suatu informasi mengandung fitnah atau kebencian, sementara orang lain sama sekali tidak mengganggap seperti itu. Kemungkinan terciptanya multitafsir tidak diakomodasi oleh UU ITE ini.

Selain itu, undang-undang ini juga terkesan tumpang tindih apabila dibandingkan dengan peraturan lainnya. Terkait masalah penghinaan dan pencemaran nama baik, misalnya, hal tersebut sudah ada di KUHP. Perbedaannya hanya saja hukuman yang tercantum di UU ITE lebih berat.

Usaha untuk menguji beberapa pasal di dalam UU ITE sudah pernah dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK), namun gagal. Mudah-mudahan kasus Florence mendorong publik untuk kembali mengangkat diskusi mengenai apakah UU ITE telah membantu meningkatkan kualitas iklim demokrasi kita atau malah sebaliknya. Ini penting karena kebebasan berpendapat adalah hak yang harus diperjuangkan.

TASA NUGRAZA BARLEY/Rappler.com
Sumber: http://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/bahasa/820-opini/68179-blog-kasus-florence-ada-ancaman

Tasa Nugraza Barley adalah seorang konsultan komunikasi yang pernah menjadi jurnalis selama dua tahun di sebuah koran berbahasa Inggris di Indonesia. Ia suka membaca buku dan berpetualang, dan ia sangat menikmati cita rasa kopi tubruk yang bersahaja. Silakan follow akun Twitter-nya, @barleybanget