Kasus Ervani Emy Handayani

Ervani Emy Handayani (29), seorang ibu rumah tangga, ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat di media sosial Facebook. Peristiwa ini bermula ketika pada 13 Maret 2014 suami Ervani, Alfa Janto, yang bekerja sebagai petugas keamanan di toko Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi oleh perusahaanya ke Cirebon.

Suaminya menolak karena tidak ada perihal mutasi pegawai di perjanjian awal. Oleh karena itu, Alfa Janto diberikan dua opsi, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi.

Setelah mendengar cerita dari suaminya, pada 30 Mei 2014, Ervani Emihandayani curhat dengan menulis di media sosial grup Facebook Jolie Jogja Jewellery soal kejadian yang dialami oleh suaminya.

“Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!” tulis Ervani di grup Facebook.

ervani_fathi

Karena tulisannya itu, pada 9 Juni 2014 Ayas yang namanya disebut lantas melaporkan Ervani Emy Handayani ke polisi. Berdasarkan laporan itu, pada 9 Juli 2014 Ervani lantas dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan. Hari itu juga, menurut Alfa, istrinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ervani saat ini ditahan di Rutan Wirogunan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45, serta UU KUHP Pasal 310 dan Pasal 311.

Update: 11 November 2014

Sidang perdana diadakan pada Selasa, 11 November 2014 di Pengadilan Negeri Bantul. Pembacaan surat dakwaan dilakukan jaksa penuntut umum adalah F Dany Prasoko dan Supriyadi kepada Ervan Emy Handayani. Dalam surat dakwaan tersebut, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE N0 11/2008, jo pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaaan atau menista dan menyerang kehormatan serta mencemarkan. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Sulistyo Muh. Dwi Putro dengan hakim anggota Zaenal Arifin dan RR Andi Nurfita menyerahkan kepada kuasa hukum apakah memilih eksepsi atau pembelaan.

Terdakwa didampingi tim pembela dari LBH Yogyakarta dipimpin Irsyad Tharmrin. Hamzal Wahyudi, kuasa hukum Ervani Emy Handayani akan melakukan eksepsi pada Senin, 17 November 2014. Hamzal juga akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari teman-teman suami Ervani.

Selain itu, Hamzal juga sudah mengupayakan penangguhan penahanan pada diri Ervani pada sidang kali ini. Pembahasan mengenai penangguhan penahanan akan diputuskan pada sidang mendatang.

Sementara di luar sidang, terjadi aksi demontrasi dari masyarakat yang meminta Ervani dibebaskan karena ia hanya berpendapat. Spanduk dan poster dibawa oleh ratusan warga yang sebagian besar adalah tetangga terdakwa warga Desa Bangunjiwo Kasihan, Bantul. Sebagai bentuk solidaritas mereka datang berombongan menggunakan sepeda motor dan mobil. Mereka juga mengenakan ikat kepala warna putih bertuliskan ‘Bebaskan Ervani’.

Update: 17 November 2014

Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Ervani Emy Handayani binti Saiman (29) dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11/2008 gara-gara curhat di Facebook di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (17/11/2014). Mulai hari ini, Ervani sudah tidak ditahan di LP Wirogunan Yogyakarta dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

Pada sidang kedua hari ini, majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muh Dwi Putro mendengarkan eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Setelah tim penasihat hukum menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim menyatakan penangguhan penahanan dikabulkan.

Update: 5 Januari 2014

PN Bantul, Yogyakarta telah memutuskan Ervani bebas murni dari tuntutan pencemaran nama baik. Jaksa penuntut umum masih mengupayakan kasasi. Silakan dibaca di: http://id.safenetvoice.org/2015/01/breaking-news-ervani-tak-terbukti-bersalah/