UNDANGAN
Kebebasan berekspresi di Internet ditengarai semakin menciut. Pemerintah di beberapa negara memperluas sensorship dan mengontrol Internet seperti pada media tradisional, di kebanyakan kasus alasan penyensoran tidak disampaikan dengan cara transparan, sehingga tidak bisa diukur apakah hal tersebut sesuai dengan hukum dan standar internasional. Di lain pihak lemahnya pengaturan Internet yang ada di tingkat nasional berpotensi sebagai alat penyaring informasi (filter) dengan alasan pengaturan cyber-crime, pornografi anak dan perjudian.
Kerangka hukum nasional Indonesia sudah menjamin adanya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Termuat secara eksplisit dalam UUD 1945 hasil amandemen kedua (disahkan 18 Agustus 2000) yaitu pada pasal 28, 28E ayat (3), dan 28F. Berdasarkan pada UUD 1945 itu setidaknya ada tiga jenis kebebasan berekspresi yaitu: kebebasan mencari informasi, menerima informasi dan memberi informasi termasuk didalamnya menyatakan pendapat.
Berkaitan dengan kondisi faktual kebebasan berekspresi online di Indonesia, ELSAM bersama-sama dengan ICT Watch, SAFENET, ID Config dan Pamflet, mengadakan diskusi publik bertajuk ‘Tantangan Kebebasan Berekspresi di Ranah On Line’, pada:
Hari, Tanggal, & Jam: Selasa, 21 Januari 2014. Jam 10.00 s/d 13.00WIB
Tempat: Hotel Ibis Tamarin – Jalan KH Wahid Hasyim No.77, Gondangdia, Jakarta Pusat 10350
Agenda: Diskusi Publik dan Peluncuran Hasil Penelitian Seri Internet dan HAM
Narasumber: Stanley Adi Prasetyo (Anggota Dewan Pers), Prita Mulyasari (contoh penerapan UU ITE), Djoko Agung (APTIKA Kominfo), Heri Akhmadi (Komisi I DPR RI)*
Demikian undangan kami, atas perhatian, kehadiran, dan kerjasama baik dari rekan-rekan, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Indriaswati D. Saptaningrum, S.H., LL.M.
Direktur Eksekutif ELSAM
Contact Persons: 08129685784 (Ana)