Deddy Endarto

Kasus Deddy Endarto

Gara-gara melindungi situs Trowulan di Mojokerto, Jawa Timur, pemerhati sejarah dan budaya Deddy Endarto dilaporkan oleh Direktur PT Manunggal Sentral Baja (MSB) Sundoro Sasongko ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik Sundoro melalui postingan di Facebook.

Sundoro mempersoalkan substansi materi dalam postingan opini yang dipublikasikan lewat akun Facebook milik Deddy. Salah satunya adalah opini Deddy yang di-posting pada 5 Agustus 2013 mengenai “pengusaha hitam Trowulan”. Meski tidak menyebut nama, istilah “pengusaha hitam” itu dianggap mengarah pada Sundoro.

Sundoro mengatakan persoalan ini terpisah dari polemik pendirian pabrik baja di Trowulan yang ditentang masyarakat, termasuk Deddy Endarto.

Setelah 41 sidang berlangsung, majelis hakim Deddy Endarto membebaskannya dari jeratan UU ITE.

 

Update: 6/3/2014

Berkas pemeriksaan dari Polda Jatim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah dianggap P21 (berkas lengkap).

 

Update: 26 Mei 2014

Posisi kasus saya (Deddy Endarto) saat ini adalah persidangan ke-3 dan tanggal 12 Juni 2014 adalah sidang ke-4 dengan agenda putusan sela.

Saya melakukan ini semua demi melindungi kepentingan dan aset negara dibidang sejarah dan budaya khususnya situs kerajaan Majapahit di Trowulan.

Tetapi begitu saya bacakan eksepsi lengkap tentang hal itu termasuk adanya dugaan pekanggaran pidana oleh pihak pelapor, jaksa sepertinya mengabaikannya. Padahal untuk kepentingan negara, sudah seharusnya pihak kejaksaan bertindak selaku “pengacara negara” membuktikan hal tersebut terlebih dahulu sebelum melanjutkan penuntutan terhadap saya didepan persidangan. Isi lengkap eksepsi saya dapat anda baca pada catatan di facebook saya juga perkembangan persidangannya. https://m.facebook.com/profile.php?id=100006389437725

Atas perhatian dan solidaritas anda sekalian saya ucapkan terimakasih.

Surabaya, 26 Mei 2014

 

Update:

Sidang saya baru diputuskan setelah melalui 41 kali masa persidangan. Hal ini memecahkan rekor lamanya persidangan mengalahkan kasus narkoba, korupsi bahkan pembunuhan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Masa penyidikan hingga putusan pengadilan ditempuh selama 17 bulan. Dan akhir putusan : Dinyatakan Bebas Demi Hukum karena Melindungi Kepentingan Umum.