Pernyataan Sikap SAFEnet:
Whistleblower Bukan Kriminal! Hentikan Kriminalisasi Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jabar

Kami, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), organisasi masyarakat sipil yang fokus memperjuangkan hak digital, mendesak Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dit Ressiber Polda Jabar) untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Tri Yanto yang saat ini berstatus tersangka. Tri Yanto, dan siapapun yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi tidak boleh dibalas dengan laporan pidana maupun perdata karena aktivitas yang dilakukan.
Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) dilaporkan oleh Achmad Ridwan (Wakil Ketua Baznas Jabar) usai mengungkap dan melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai 9,8 miliar dari tahun 2021-2023 dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar 3,5 miliar. Dugaan korupsi ini sebelumnya telah Tri laporkan ke berbagai lembaga, seperti Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, pengawas internal Baznas Republik Indonesia (RI), Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, Tri Yanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tri dinilai tidak berhak mengakses dan mengirimkan dokumen-dokumen rahasia milik Baznas Jabar yang ia jadikan sebagai bukti pelaporan. Kami menilai, penetapan tersangka ini merupakan bentuk strategic litigation against public participation (SLAPP) atau kriminalisasi atas partisipasi publik yang memanfaatkan teknologi digital. Padahal, partisipasi publik, termasuk whistleblower, dijamin dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional seperti International Convention on Civil and Political Rights, United Nations Declaration on Human Rights Defender, maupun United Nations Convention Against Corruption. Dalam konteks nasional, whistleblower, juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), dan Peraturan Pemerintah (PP) No,. 43 Tahun 2018.
SAFEnet melihat, tren kriminalisasi atas kebebasan berekspresi dan partisipasi publik di ranah digital kini tidak lagi bersandar pada triumvirat pasal karet di UU ITE (pencemaran nama, ujaran kebencian, dan berita bohong). Seiring dengan semakin sensitifnya publik dengan penggunaan pasal-pasal karet itu, para pemegang kuasa sosial, politik, maupun ekonomi bergeser mencari pasal lain yang bisa digunakan sebagai alat gebuk bagi ekspresi dan partisipasi publik. Pada konteks kriminalisasi terhadap Tri, celah-celah dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE yang dimanfaatkan untuk membungkam.
Kriminalisasi terhadap Tri tidak hanya akan membuat proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Baznas Jabar kabur karena orang-orang takut bersuara, melainkan juga menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dikarenakan tidak ada perlindungan hukum yang kuat dan pasti bagi mereka yang memiliki keberanian untuk mengungkap kasus korupsi. Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kami mendesak:
- Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan kepolisian agar menghentikan kasus kriminalisasi terhadap Tri Yanto dan menjamin perlindungan Tri Yanto sebagai whistleblower;
- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Tri Yanto;
- Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, dan Ketua Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo untuk segera memproses dan mengusut tuntas dugaan korupsi di Baznas Jabar;
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Anis Hidayah, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Nadjih, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antonius PS Wibowo, dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Budi Gunawan, untuk menjalankan fungsi lembaganya masing-masing guna menghentikan kriminalisasi dan mengawal pengusutan dugaan korupsi di Baznas Jabar.
- Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperkuat perlindungan terhadap partisipasi publik, termasuk whistleblower.
Denpasar, 25 Mei 2025
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
Narahubung: +628179323375 (Hotline)