Jumlah pelanggaran hak-hak digital di Indonesia pada periode triwulan kedua 2023 mengalami kenaikan dibandingkan triwulan sebelumnya. Hanya jumlah kriminalisasi terhadap ekspresi yang menurun sedangkan gangguan akses internet, serangan digital, dan kekerasan berbasis gender online tetap naik.
Gangguan akses yang terpantau pada triwulan kedua 2023 sebanyak 16 kasus gangguan. Angka ini naik tiga kali lipat dari 5 gangguan pada periode triwulan sebelumnya. Gangguan akses internet ini mencakup infrastruktur, layanan, dan kebijakan.
Putusnya kabel internet bawah laut masih terjadi selain juga gangguan stasiun menara pemancar (BTS) di Papua dan Kalimantan Utara. Di sisi lain, gangguan akses internet di Papua terjadi setidaknya 11 kali menurut pemantauan di dashboard IODA.
Terkait kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital, setidaknya ada 27 kasus selama triwulan kedua 2023 dengan jumlah korban kriminalisasi sebanyak 33 orang. Jumlah terlapor pada periode ini menurun 32 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.
Pada periode ini, pasal ujaran kebencian (UU ITE Pasal 28 Ayat 2) banyak digunakan untuk membungkam warga yang mengkritik pemerintah daerah. Dua kasus yang cukup menyita perhatian warga adalah kasus Bima dan SFA yang sama-sama membuat konten kritik terkait kinerja pemerintah daerah.
Dari sisi keamanan digital, terjadi setidaknya 55 kali insiden keamanan digital. Selama periode ini kebocoran data pribadi masih marak terjadi dan menjadi bentuk insiden keamanan digital paling banyak dibandingkan bentuk-bentuk insiden yang lain.
Dibandingkan periode sebelumnya, jumlah insiden keamanan digital selama periode ini meningkat lebih dari 66 persen. Kenaikan tersebut karena banyaknya kebocoran data pribadi pada lembaga pemerintah dan pendidikan.
Keamanan warga itu terus terancam ketika melihat kenaikan angka KBGO. Selama triwulan kedua tahun 2023, tim pemantauan KBGO SAFEnet menangani 254 aduan KBGO. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan periode yang sama tahun lalu (April – Juni 2022) yaitu 180 kasus.
Adapun kategori umur pelapor yang diidentifikasi sebagai korban berada di usia 18 sampai 25 tahun dengan jumlah 106 aduan (48 persen). Usia ini termasuk di dalam kelompok muda. Usia tertinggi kedua berada pada kategori anak-anak, 12 sampai 17 tahun, sebanyak 77 korban (35 persen). Seperti tahun-tahun sebelumnya, kenaikan kasus KBGO pada anak-anak ini perlu mendapat perhatian khusus.
Silakan baca versi lengkap Laporan Pemantauan Hak-hak Digital Triwulan II 2023.