Mulai tahun ini, SAFEnet akan membuat laporan pemantauan pelanggaran hak-hak digital tiap triwulan. Laporan ini merupakan pengembangan dari Laporan Situasi Hak-hak Digital yang sudah kami lakukan sejak 2019 lalu. Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan makin intensif sejak dua tahun terakhir, bentuk-bentuk pelanggaran hak-hak digital tersebut semakin berkembang dan banyak.
Laporan setahun sekali terkait situasi hak-hak digital di Indonesia ternyata tidak cukup memadai untuk menangkap situasi yang ada. Oleh karena itu, kami berharap laporan tiap triwulan ini akan bisa lebih menjelaskan situasi dan kondisi hak-hak digital di Indonesia secara lebih aktual dan faktual.
Pemantauan ini menggunakan tiga sumber. Pertama, laporan langsung ke platform aduan pelanggaran hak-hak digital yang dikelola SAFEnet. Kedua, laporan ke akun media sosial dan hotline SAFEnet. Ketiga, pemantauan media massa dan media sosial. Terkait akses Internet, pemantauan juga menggunakan aplikasi pihak ketiga, Internet Outage Detection and Analysis (IODA).
Berdasarkan pemantauan tersebut, kami menemukan bahwa tiga bulan pertama tahun 2022 tetap diwarnai sejumlah pelanggaran hak-hak digital di Indonesia. Gangguan akses Internet masih terjadi, terutama di kawasan timur Indonesia. Begitu pula dengan kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital, serangan digital, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Temuan tersebut berdasarkan pemantauan rutin SAFEnet terhadap pelanggaran hak-hak digital di Indonesia yang mencakup tiga domain hak-hak digital, yaitu hak untuk mengakses Internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital.
Laporan lengkap hasil pemantauan pelanggaran hak-hak digital di Indonesia pada triwulan 2022 bisa diunduh di sini.
Catatan redaksi: Tautan ke laporan diperbarui pada 29 April 2022 karena ada pembaruan data kasus KBGO.