SAFEnet merespon positif hasil putusan sidang PTUN Jakarta mengenai internet shutdown di Papua dan Papua Barat dan mengapresiasi kerja majelis hakim sebagai keputusan yang adil dan berdampak besar pada pengaturan internet di Indonesia untuk menghargai hak-hak digital.
Pada tahun 2019 pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan sejumlah tindakan internet shutdown di Papua dan Papua Barat sebagai berikut:
1) Tindakan pemerintahan berupa throttling atau pelambatan akses/bandwith di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT
2) Tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papia Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
3) Tindakan pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT.
Atas tindakan tersebut, SAFEnet menentang keras dan telah berupaya memberi masukan lewat petisi online, media dan pertemuan langsung kepada pemerintah Indonesia. Namun karena pemerintah bersikukuh bahwa yang dilakukan sudah tepat, SAFEnet menempuh jalur hukum pada November 2019. Bersama dengan AJI Indonesia dan didampingi pengacara dari LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, ICJR gugatan hukum kepada Tergugat I (Menkominfo) dan Tergugat II (Presiden) dikirim dan mulai disidangkan di PTUN Jakarta.
Pada 3 Juni 2020, majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa tindakan internet shutdown tersebut adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Selain itu, hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 457.000 (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Baca Rilis Pers Tim Pembela Kebebasan Pers
Terima kasih kepada mitra penggugat AJI Indonesia dan para pengacara dari Tim Pembela Kebebasan Pers atas upaya dan kerjasama memenangkan perkara ini.
SAFEnet berharap keputusan majelis hakim ini menjadi pelajaran ke depan bagi pemerintah Indonesia dan semua pihak agar menghormati hak digital demi tata kelola internet yang lebih baik.
Denpasar, 4 Juni 2020