Laporan SAFEnet tentang penanganan hoax di negara-negara Asia Tenggara dipersiapkan untuk lokakarya “Building an Informed Community: Principles for Cross-Sector Collaboration in Southeast Asia” di Lee Kuan Yew, School of Public Policy NUS dan Facebook APAC pada 2-4 Mei 2018.
Laporan berjudul “Menertibkan “Hoax” Sebagai Dalih Pengekangan Kebebasan Ekspresi di Asia Tenggara” ditulis oleh dua relawan SAFEnet, Damar Juniarto dan Alvin Nicola setelah memonitor bagaimana pemerintah di Asia Tenggara berusaha untuk menertibkan “hoax” dengan membuat aturan-aturan yang malahan mengekang kebebasan berekspresi demi kepentingan politiknya sendiri, alih-alih membenahi persoalan yang timbul dari penyebaran hoax tersebut bagi publik.
HOAX rupanya sedang merebak di mana-mana. Di seluruh dunia, para pembuat kebijakan dan pejabat berusaha mengatur konten dengan membuat undang-undang “berita palsu”, seolah-olah istilah itu bisa didefinisikan secara sempit sehingga peraturan itu dapat memiliki efek positif. Padahal hoax jelas terkait erat dengan praktik disinformasi online dan misinformasi yang digunakan oleh elit-elit politik untuk mengubah pendapat orang dan mendapatkan dukungan politik. Bahkan di setiap negara Asia Tenggara, hoax memiliki arti yang luas tergantung pada siapa yang mendorong kepentingan politik dari histeria hoax.
Di beberapa negara Asia Tenggara, pemerintah menggunakan hoax atau “berita palsu” sebagai alasan untuk membungkam kritik. Sementara di beberapa negara lain, pemerintah menggunakan “berita palsu” untuk membenarkan tindakan kejahatan atas kemanusiaan, seperti di Myanmar di mana mereka menggunakan hoax sebagai bahan bakar untuk melakukan genosida terhadap muslim Rohingya.
Negara-negara yang sudah terkenal bertangan besi terhadap kebebasan ekspresi telah menggunakan “berita palsu” untuk merebut lebih banyak kontrol atas outlet berita dan platform komunikasi. Apa yang unik tentang konteks kawasan Asia Tenggara adalah berita palsu dan disinformasi beroperasi dalam kerangka di mana undang-undang yang ada sudah menghambat kebebasan berekspresi terlebih dulu.
Di negara-negara seperti Filipina, Indonesia, dan Myanmar, disinformasi dan retorika kebencian secara online memiliki konsekuensi serius bagi opini publik. Dalam kasus seperti Kamboja, Thailand, Vietnam, dan Singapura, di mana ada undang-undang yang membatasi kebebasan berekspresi, media sosial telah menjadi jalan baru bagi pemerintah untuk melakukan kontrol atas kebebasan berbicara.
Pada satu atau dua tahun ini, banyak negara di Asia Tenggara akan menjalani proses pemilihan umum. Pemerintah-pemerintah ini mulai mengeksploitasi kekhawatiran atas “berita palsu,” seolah-olah itu adalah fenomena baru, untuk mengadopsi proposal untuk meningkatkan kontrol negara atas komunikasi online dan memperluas sensor dan pengawasan internet.
Pemerintah-pemerintah ini tidak peduli dengan berita palsu, tetapi mereka khawatir tentang narasi resmi mereka yang dimentahkan dengan ucapan yang dibawa pada platform yang tidak dapat mereka kontrol secara langsung. Membuat undang-undang berita palsu adalah cara mudah untuk memberikan diri mereka kekuatan yang mereka butuhkan untuk konten yang bertentangan dengan penggambaran pemerintah peristiwa, insiden, dan upaya pembuatan undang-undang. Ini tidak hanya mengubah produksi atau berbagi “berita palsu” yang ditetapkan pemerintah menjadi kejahatan, tetapi juga memungkinkan pemerintah untuk secara langsung menargetkan perusahaan internet untuk konten yang diposkan oleh pengguna mereka.
Lebih rinci, inilah kondisi regulasi mengenai hoax dalam kehidupan sehari-hari di negara-negara Asia Tenggara.
Singapura:
Pemerintah Singapura ingin memperbarui Undang-Undang Penyiaran untuk mengatasi munculnya misinformasi dan “berita palsu” di Internet. Alasannya, hoax tidak sejalan dengan nilai-nilai komunitas, termasuk kebutuhan untuk menjunjung tinggi harmoni ras dan agama.
Pada 2015, The Real Singapore, sebuah situs berita dan opini politik sosio-politik yang ditutup oleh pemerintah awal tahun ini. The Real Singapore diperintahkan untuk ditutup oleh Media Development Authority (MDA) setelah dinyatakan bersalah menerbitkan artikel rasis dan rasis untuk meningkatkan lalu lintas. Regulator media Singapura telah menangguhkan lisensi untuk mengoperasikan blog sosio-politik The Real Singapore karena menerbitkan konten “peradangan” yang dianggapnya sebagai ancaman terhadap ketertiban umum dan kerukunan nasional dalam upaya untuk meningkatkan lalu lintas. Situs harus dihapus atau administrator TRS dapat didenda 200.000 dolar Singapura atau menghadapi pidana hingga tiga tahun penjara.
MDA mengatakan TRS telah memalsukan artikel dengan salah mengaitkannya dengan anggota masyarakat, dan menyisipkan bagian-bagian dalam artikel yang diambil dari sumber berita lokal atau dikirim oleh kontributor “sehingga membuat artikel lebih meradang” untuk meningkatkan lalu lintas dan, pada gilirannya, pendapatan iklan. MDA percaya bahwa strategi editorial pembohong pembaca dan artikel kedokteran ini adalah upaya untuk meningkatkan lalu lintas ke TRS, dan dengan demikian meningkatkan pendapatan iklan. Dengan demikian, TRS, termasuk dua editor asingnya, mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan umum dan harmoni nasional Singapura. MDA telah menangguhkan lisensi kelas wajib untuk Ai Takagi (Australia) dan Yang Kaiheng untuk mengoperasikan situs web www.therealsingapore.com.
Sebelumnya pada tahun 2013, Singapura mewajibkan situs web berita utama untuk mendaftar ke pemerintah dan membayar biaya lisensi. Hukum persyaratan lisensi juga memberdayakan pihak berwenang untuk menghapus konten online yang menghancurkan “harmoni sosial”.
Pengawas media Singapura, MDA, telah sangat aktif dalam upaya untuk mengelola blogosfer lokal dalam dua tahun sejak memperkenalkan kerangka lisensi untuk situs web dengan lalu lintas tinggi yang melaporkan tentang Singapura. Sejak Mei 2013, The Breakfast Network, sebuah situs berita lokal yang didirikan oleh mantan wartawan Straits Times, telah ditutup. The Independent, sebuah situs yang didirikan oleh pendiri surat kabar TODAY pada bulan Agustus 2013, dipinjamkan untuk mendapatkan lisensi segera setelah diluncurkan, dengan alasan bahwa MDA menduga The Independent mendapat dukungan asing. Alasan yang sama diberikan kepada Mothership.sg, blog berita Singapura lainnya, yang diperintahkan untuk mendapatkan lisensi berdasarkan Undang-Undang Penyiaran pada bulan April tahun lalu, dan The Opinion Collaborative, penerbit The Online Citizen, yang disuruh melakukan hal yang sama. lima bulan kemudian.
Pemerintah Singapura sedang berupaya untuk mengatur “berita palsu”. Ini sudah menjadi masalah, karena tidak ada pemerintah yang menangani masalah ini yang dapat mendefinisikan apa “berita palsu” itu, selain berita yang tidak disukai pemerintah. Pemerintah yang memberikan kekuasaan untuk secara sepihak menghapus narasi yang bersaing adalah sesuatu yang tidak pernah ketinggalan zaman, dan mereka yang mengambil obor “berita palsu” dari umpan Twitter dari pemimpin dunia bebas cenderung dari berbagai otoriter.
Komite bentukan pemerintah “Select Committee on Deliberate Online Falsehoods” meminta masukan dari warga tentang undang-undang yang diusulkan. Kemudian, hasilnya dikumpulkan kembali masukan tersebut dengan mengabadikannya dengan cara yang diremehkan, jika tidak dipotong sepenuhnya, masukan apa pun yang tidak selaras dengan pandangan pemerintah. Pemerintah di Singapura telah mempertimbangkan langkah-langkah legislatif. Meskipun negara belum melihat masalah sosial atau politik utama yang disebabkan oleh kesalahan informasi secara keseluruhan, menurut jajak pendapat pemerintah yang dilakukan tahun lalu, lebih dari 90 persen warga Singapura mendukung undang-undang yang kuat untuk menghapus atau memperbaiki berita palsu.
Pada bulan Januari, parlemen memilih dengan suara bulat untuk membuat komite anggota parlemen yang akan fokus pada masalah kebohongan online yang disengaja. Undang-undang baru yang potensial menimbulkan kekhawatiran bahwa hal itu akan semakin melumpuhkan kebebasan berekspresi yang terbatas di negara tersebut; pada bulan Februari, jurnalis, akademisi, kelompok advokasi dan lain-lain mengumumkan dokumen yang mereka kirimkan kepada komite seleksi.
Kamboja:
Pada tahun 2018, setelah Presiden AS Donald Trump menuduh beberapa kelompok media melaporkan berita palsu dan melarang mereka menghadiri konferensi pers di Gedung Putih, para pemimpin Kamboja menggunakan argumen yang sama. Pemimpin Kamboja Hun Sen mengidentifikasi Voice of Democracy, Voice of America, dan Radio. Asia sebagai kelompok media yang melaporkan secara tidak akurat tentang Kamboja. Dia juga mengulangi deskripsi Trump tentang beberapa entitas media sebagai produsen berita palsu dalam apa yang tampak sebagai upaya untuk mengecilkan laporan yang mengkritik pemerintahnya.
Tindakan keras terhadap media di Kamboja dapat mengintensifkan dengan usulan undang-undang baru yang menargetkan para pencipta dan penerbit “berita palsu,” yang muncul hanya beberapa minggu setelah Malaysia menyetujui undang-undang “anti-palsu berita” yang dapat melihat pelanggar dipenjara hingga 10 tahun.
Saran untuk melarang apa yang disebut berita palsu muncul ketika Perdana Menteri Kamboja Hun Sen bertemu dengan mitranya Vietnam Nguyen Xuân Phúc pekan lalu. Menurut harian Phnom Penh Post, kedua pemimpin tersebut membahas bagaimana menangani berita yang konon tidak akurat. Setelah pertemuan, seorang juru bicara untuk partai yang berkuasa di Kamboja mengumumkan perubahan potensial, menjelaskan bahwa undang-undang itu, jika diberlakukan, akan berdampak “ke beberapa media yang menggunakan informasi yang salah atau berita palsu.”
Bulan lalu, Kementerian Pos dan Telekomunikasi Kamboja menyerukan untuk memerangi “berita palsu” dan pada bulan Januari, Hun Sen mengatakan bahwa media-media produsen “berita palsu” bersalah melanggar hukum. Para pendukung kebebasan pers khawatir bahwa undang-undang berita anti-hoax dapat mengakibatkan penghentian pelaporan yang mengambil masalah dengan pemerintah Hun Sen. Perdana Menteri Kamboja berusia 65 tahun telah memerintah negara itu sejak 1985 dan akan dipilih lagi pada akhir Juli – yang kemungkinan akan dimenangkannya setelah pesaing utamanya dibubarkan oleh Mahkamah Agung tahun lalu.
Malaysia:
Di Malaysia, sebulan yang lalu diterbitkan undang-undang anti-berita palsu melalui parlemen yang diyakini banyak orang akan digunakan untuk menekan pemikiran kritis dan perbedaan pendapat. RUU Anti-Berita Palsu Malaysia 2018 disahkan pada tahap kebijakan di Dewan Rakyat pada 2 April 2018 setelah pemungutan suara blok, setelah beberapa hari perdebatan sengit. RUU yang berusaha untuk merumuskan undang-undang baru untuk menghentikan penyebaran berita palsu yang dapat mengancam stabilitas politik negara dan melemahkan ketertiban umum dan keamanan nasional, disahkan dengan 123 suara mendukung dan 64 menentang. Beberapa amandemen dibuat untuk RUU, yaitu mengurangi waktu penjara untuk membuat dan menyebarkan berita palsu dari 10 tahun ke enam tahun, dan mengganti kata “dengan sadar” menjadi “jahat.”
UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang, dengan cara apa pun, menciptakan, menawarkan, menerbitkan, mencetak, mendistribusikan, mengedarkan, atau menyebarluaskan berita atau publikasi palsu apa pun yang berisi berita palsu, dapat dikenakan hukuman. UU Berita Anti-Palsu ini menetapkan denda hingga 500.000 ringgit (setara dengan 123.000 dolar AS) dan maksimum enam tahun penjara atau keduanya.
Hukum Malaysia mendefinisikan berita palsu sebagai “berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah.” Berita termasuk konten cerita, video, dan audio.
Malaysia juga meluncurkan situs debunking bernama Sebenarnya.my (“sebenarnya” berarti “sebenarnya” dalam Bahasa Malaysia). Inisiatif ini diluncurkan oleh badan pengatur bernama Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC). MCMC juga meluncurkan inisiatif untuk mengajarkan literasi media, penggunaan internet yang bertanggung jawab, dan keamanan digital melalui Program Klik Dengan Bijak. ‘Klik Dengan Bijak’ secara kasar diterjemahkan menjadi “klik dengan bijaksana” atau “klik dengan hati-hati”.
Filipina:
Di Filipina, outlet media menghadapi ancaman serupa, dengan presiden Rodrigo Duterte mengancam untuk menutup situs berita Rappler dan secara teratur menuduhnya sebagai “outlet berita palsu.” Pemerintah Filipina menangkis kritik dengan memberi label media tertentu sebagai “berita palsu”.
Ketua DPR Pantaleon Alvarez mengajukan RUU yang mewajibkan perusahaan media sosial memverifikasi identitas pengguna sebelum mendaftarkan mereka di jaringan mereka, sehingga mereka dapat lebih mudah mencegah pengguna membuat akun palsu dan menyebarkan berita palsu. RUU Peraturan Media Sosial yang diusulkan tahun 2017 bahkan mengidentifikasi perusahaan media sosial tertentu yang akan terpengaruh oleh rancangan tersebut: RUU yang diusulkan ini berusaha untuk memberikan tindakan perbaikan pada hal-hal sebelumnya dan akan mengatur media sosial ini dengan memberi mandat kepada perusahaan media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dll.) untuk memverifikasi identitas pemohon pengguna sebelum mereka diizinkan untuk membuka akun. Hukuman juga diberikan untuk kegagalan memenuhi persyaratan verifikasi ini.
Pejabat Komite Informasi Publik dan Media Massa Grace Poe dari Senat Filipina mengajukan RUU yang akan meminta pejabat publik dan pegawai lembaga pemerintah bertanggung jawab bila menyebarkan informasi palsu. Namun Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque segera menepis RUU itu sebagai inkonstitusional. Di masa lalu, Presiden Rodrigo Duterte mengatakan undang-undang semacam itu tidak akan disahkan di Kongres.
Facebook telah mulai memblokir beberapa situs web pro-Duterte yang diduga menyebarkan berita palsu, karena jaringan sosial terbesar di dunia mengintensifkan upaya pengecekan fakta untuk menyingkirkan konten yang menyesatkan dan informasi palsu. Menurut Facebook, pengguna dilarang untuk membagikan konten dari situs web terlarang karena tidak mengikuti “standar komunitas” jaringan sosial dan karena “tidak aman.”
Indonesia:
Pemerintah Indonesia masih menggunakan mekanisme pemblokiran sebagai cara untuk mengendalikan internet, terutama penyebaran hoax. Pada 2017, pemerintah mulai menggunakan Artificial Intelligence System (AIS) untuk mengendalikan hoax. Mesin AIS senilai 19,7 miliar rupiah yang disebut Cyber Drone 9 ini digunakan untuk melacak dan melaporkan situs-situs yang menyebarkan berita palsu. Ancaman blokir juga digunakan oleh pemerintah untuk mengatur perusahaan media sosial yang tidak patuh untuk menghapus konten hoax di platform mereka. Pemerintah juga memaksimalkan penggunaan UU ITE untuk menghukum orang-orang yang menyebarkan hoax terhadap Joko Widodo dan pemerintah.
Tiga tersangka dari kelompok Saracen ditangkap karena memublikasikan pidato kebencian dan disinformasi online yang oleh kelompok itu diduga dijual kepada calon pembeli. Kelompok ini juga dilaporkan di balik beberapa akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan kebencian dan berita palsu di media sosial. Anggota kelompok menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Presiden Joko Widodo pada bulan Januari menunjuk seorang ketua Badan Siber dan Sandi Negara yang baru dibentuk untuk memerangi “berita palsu di media sosial” bersama dengan badan intelijen negara dan polisi.
Awal bulan ini, polisi menangkap orang-orang yang diduga anggota Muslim Cyber Army untuk menyebarkan berita palsu dan konten memfitnah. Anggota sindikat konten online lain, Saracen, ditangkap di akun serupa tahun lalu. Pihak berwenang Indonesia telah secara aktif memblokir akun atau menghapus konten yang dianggap berbahaya bagi masyarakat. Di negara ini, semua jenis kesalahan informasi secara tunggal disebut sebagai kata Indonesia untuk “hoax.”
Google, Facebook dan perusahaan media sosial dan aplikasi pesan lainnya dilaporkan bekerja dengan pemerintah untuk mengatasi penyebaran konten berbahaya, termasuk pornografi. dan “hoax” dengan memblokir, menghapus, atau menandai konten tertentu. Dan yang terakhir, Kementrian Komunikasi dan Informasi Indonesia meluncurkan gerakan Masyarakat Anti Hoax sebagai cara untuk mendapatkan dukungan publik terhadap perang melawan tipuan.
Saat ini Indonesia sedang berjuang melawan gelombang berita palsu dan pidato kebencian online menjelang pemilihan presiden pada 2019, karena serangkaian penangkapan menggarisbawahi ketakutan itu bisa memecahbelah secara sosial dan agama di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia ini.
Polisi telah menindak tegas, mengumpulkan anggota Muslim Cyber Army (MCA) kelompok yang terhubung secara longgar yang dituduh menggunakan Facebook, Instagram dan Twitter untuk me nyerang pemerintah dan memicu ekstremisme agama. Dua dari hoax dari kelompok itu adalah klaim bahwa lusinan ulama telah diserang oleh kaum kiri dan bahwa partai komunis yang dilarang di Indonesia sedang meningkat, menurut polisi.
Masalah Indonesia dengan hoax di internet dan kampanye misinformasi mencapai puncaknya menjelang pemilihan di Jakarta pada akhir 2016 dan awal 2017, dengan Gubernur saat ini Basuki Tjahaja Purnama, yang dijuluki Ahok, menanggung bebannya.
Kasus lain di bawah undang-undang ini melibatkan penangkapan seorang warganet baru-baru ini karena menyebarkan meme “memfitnah” Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Kasus ini telah dikritik karena penerapan hukum secara luas, dianggap sebagai penindasan kritik terhadap pemerintah.
Myanmar:
Di Myanmar, beberapa reformasi media diinstitusikan dalam beberapa tahun terakhir, seperti pembubaran dewan sensor, tetapi efek sensor yang masih ada masih dirasakan dan secara tidak langsung ditegakkan. Jurnalis yang keras mengkritik kerap menghadapi tuduhan pencemaran nama baik dan tuntutan pelecehan lainnya. Pemerintah juga dituduh sengaja mencegah peningkatan koneksi internet di negara itu dalam upaya untuk mengendalikan penyebaran informasi penting.
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi mengatakan “berita palsu” telah mengipasi konflik atas krisis Rohingya. Sementara kelompok Muslim telah menjadi korban kekerasan dan penelantaran di lapangan, mereka juga menghadapi serangan online karena platform media sosial menjadi tempat untuk pidato kebencian yang diarahkan pada minoritas.
Kementerian Transportasi dan Komunikasi mengumumkan anggaran 6,4 miliar kyats (setara 4,82 juta dolar AS) untuk membentuk Tim Pemantau Media Sosial yang bertugas mengidentifikasi postingan online yang dapat mengancam stabilitas nasional.
Vietnam:
Tiga puluh lima blogger politik saat ini berada di penjara di Vietnam sekarang sebagai kelanjutan dari persekusi yang diderita oleh blogger dan penentang pemerintah yang telah menyoroti kebutuhan mendesak untuk mereformasi undang-undang yang mengatur pidato dan konten online di Vietnam.
Pasal 88 kitab hukum pidana Vietnam yang melarang propaganda anti-negara, sering digunakan untuk menahan orang-orang yang menentang pemerintah. Pasal 258 kitab hukum pidana Vietnam menghukum penyalahgunaan “kebebasan demokratis untuk menyerang kepentingan negara dan hak yang sah dan kepentingan kolektif dan individu” dan membawa hukuman tujuh tahun penjara.
Tahun lalu, Perdana Menteri Vietnam mengeluarkan peraturan yang memerintahkan tindakan keras terhadap blogger “reaksioner”. Secara umum, ketentuan yang tidak jelas dalam undang-undang memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan penangkapan sewenang-wenang dengan sedikit struktur untuk akuntabilitas.
Awal bulan ini, Dekrit 72 berlaku, memberlakukan aturan yang oleh banyak aktivis digambarkan sebagai pelanggaran hukum paling keras di negara itu terhadap kebebasan informasi. Peraturan baru melarang berbagi cerita berita atau yang disebut “informasi yang dikompilasi”. Namun klaim pemerintah itu dimaksudkan hanya untuk melindungi kekayaan intelektual. Sistem “kartu pers” sering digunakan untuk mengontrol media mainstream
Thailand:
Peraturan media yang paling terkenal di Thailand dipraktekkan melalui Pasal 112 kitab hukum pidana Thailand yang dikenal sebagai hukum lese-majeste, yang melarang siapa pun menghina raja dan anggota keluarga kerajaan. Hal ini dideskripsikan oleh banyak pengamat sebagai salah satu undang-undang pidato “paling keras” di dunia karena membawa hukuman wajib minimum tiga tahun penjara dan hukuman maksimum 15 tahun untuk satu pelanggaran. Undang-undang ini sering digunakan untuk menyensor konten web dan mematikan situs web. Selain dari webmaster dan editor, bahkan warganet telah banyak yang dipenjara karena diduga mengirim pesan teks telepon seluler yang menghina keluarga kerajaan.
Laos:
Pada tahun 2014, Laos memberlakukan undang-undang yang memberlakukan kontrol ketat terhadap media di negara tersebut. Keputusan itu dikritik karena aturan yang karet ini dapat digunakan untuk mematikan kebebasan berbicara.
Brunei:
Pada bulan Agustus 2017 sebuah situsweb dengan alamat “http://www.cnn-money-report.com/” melaporkan bahwa Sultan Hassanal Bolkiah menginvestasikan 720 juta dolar AS dalam start-up teknologi yang disebut “The Bitcoin Code”. Tidak ada laporan untuk menguatkan klaim ini atau untuk menjamin legitimasi start-up tersebut
Negara | Definisi Hoax | Alasan Menertibkan Hoax | Regulasi Mengatasi Hoax |
Malaysia | Setiap berita, informasi, data, dan laporan yang sebagian atau seluruhnya salah, baik dalam bentuk artikel, rekaman visual atau audio atau dalam bentuk lain yang dapat mencerminkan kata atau ide. | Hoax merusak harmoni sosial. | Akta AntiBerita Tidak Benar 2018 (Akta 803) disahkan 11 April 2018 |
Singapura | Hoax tidak sejalan dengan nilai-nilai komunitas, termasuk kebutuhan untuk menjunjung tinggi harmoni ras dan agama.
Menurunkan risiko kemungkinan “pemain asing” dengan sengaja menyebarkan berita palsu secara online yang ditujukan untuk merusak kredibilitas tokoh dan lembaga publik dan menyebabkan perpecahan antara berbagai kelompok ras dan agama Singapura. |
Merevisi UU Penyiaran | |
Filipina | Menyampaikan kritik atas tindakan Pemerintah | Mengusulkan Social Media Regulation Act of 2017 – rancangan yang mewajibkan perusahaan media sosial memverifikasi identitas pengguna sebelum mendaftarkannya di jaringan mereka, sehingga mereka dapat lebih mudah mencegah pengguna membuat akun palsu dan menyebarkan berita palsu. | |
Indonesia | Hoax terhadap Joko Widodo dan pemerintah. | Hoax bisa memecahbelah secara sosial dan agama di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia. | Penggunaan mesin AIS Cyber Drone 9 dan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara untuk melawan hoax. |
Myanmar | Hoax bisa mengancam stabilitas nasional. | Kementerian Transportasi dan Komunikasi mengumumkan anggaran 6,4 miliar kyats (setara 4,82 juta dolar AS) untuk membentuk Tim Pemantau Media Sosial yang bertugas mengidentifikasi postingan online yang dapat mengancam stabilitas nasional. | |
Kamboja | Berita tidak akurat | Hoax adalah upaya untuk menjatuhkan wibawa pemimpin negara | |
Thailand | Hoax menghina raja dan anggota keluarga kerajaan. | Pasal 112 hukum pidana Thailand (hukum defamasi lese majeste) | |
Vietnam | Pasal 88 dan 258 hukum pidana Vietnam dan Dekrit 72 |
Rekomendasi:
Dalam mengatur penyebaran hoax di internet (media sosial), tetaplah penting untuk berpegang pada Pasal 19 Kovenan Hak Sipil Politik yang terkait dengan artikel kebebasan berekspresi. Menurut Statuta Roma, hak kebebasan berekspresi hanya dibatasi oleh 3 hal ini, seperti:
1. Hasutan untuk berperang
2. Mengganggu keamanan nasional
3. Merusak reputasi orang yang membuat seseorang kehilangan martabatnya
Berdasarkan prinsip-prinsip itu, peraturan atau regulasi untuk membatasi kebebasan berekspresi, terutama undang-undang baru atau yang diperbarui untuk mengatur berita palsu / tipuan di negara-negara Asia Tenggara harus mengikuti standar global ini.
Kami memastikan bahwa melawan penyebaran berita palsu / hoax itu penting, tetapi tidak boleh melemahkan hak kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak informasi.
Pemerintah harus berkolaborasi dengan masyarakat: media, organisasi hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi, komunitas sosial, aktivis internet, platform media sosial, akademisi dan sarjana untuk memangkas penyebaran tipuan, membohongi kebohongan, dan membongkar produser berita palsu untuk kehidupan online yang lebih sehat.
Untuk negara-negara di mana pemerintah menggunakan peraturan untuk membenarkan hukum internet yang lebih ketat dan menekan kebebasan berekspresi, kami menyarankan untuk mencabut undang-undang / peraturan dan menghormati hak-hak orang untuk mengekspresikan pendapat, kritik, untuk membuat negara lebih baik, daripada menuduh mereka sebagai palsu produser berita.
Laporan oleh: Damar Juniarto dan Alvin Nicola, relawan SAFEnet
[embeddoc url=”http://id.safenetvoice.org/wp-content/uploads/2018/06/Laporan-SAFEnet-Mei-2018-Menertibkan-Hoax-Sebagai-Dalih-Pengekangan.pdf” height=”50%” download=”all”]
* Dipersiapkan untuk lokakarya “Building an Informed Community: Principles for Cross-Sector Collaboration in Southeast Asia” di Lee Kuan Yew, School of Public Policy NUS dan Facebook APAC pada 2-4 Mei 2018.