Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil Indonesia
KRIMINALISASI AKTIVIS MUDA ADALAH TEROR TERHADAP DEMOKRASI
Kekerasan dan kriminalisasi terhadap Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation) beserta aktivis muda lainnya seperti Khariq Anhar, Syahdan Hussein, Muzaffar Salim, Figha Lesmana, Saiful Amin dan Laras Faizati serta puluhan aktivis muda yang ditahan hari ini adalah teror bagi demokrasi Indonesia. Beberapa dari mereka tidak hanya ditangkap, ditahan, namun mengalami penganiayaan, penyiksaan, dan penculikan paksa. Satu korban, alumni muda Universitas Padjajaran di Bandung hingga kini mengalami koma. Tiga orang muda lainnya, Bima Permana Putra, M. Farhan Hamid, dan Reno Syahputrodewo masih hilang hingga kini.
Perlu diingat bahwa mereka adalah orang muda yang melaksanakan kewajiban warga negaranya dengan berpartisipasi dalam ruang politik untuk menjamin adanya kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Mereka berhak atas jaminan dan perlindungan dari negara. Ruang politik orang muda semestinya dapat dijamin, tidak hanya ketika Pemilu@berlangsung, namun juga di ruang partisipasi politik non-formal seperti demonstrasi, aktivisme digital serta komunitas isu sektoral untuk memajukan politik kewargaan di tengah pendidikan politik yang lemah di sektor pendidikan formal.
Pada Pemilu 2024, pemilih muda (Gen Z dan Milenial) mencapai lebih dari 52% dari total daftar pemilih tetap, hal ini menjadikan mereka sebagai elemen masyarakat paling strategis dalam peta politik elektoral. Namun, partisipasi mereka tidak bisa hanya dinilai sebatas dari pemungutan suara untuk pemenangan dalam kontestasi politik semata. Partisipasi mereka semestinya juga dihargai dalam sektor non-formal dan menjadikan sektor tersebut sebagai ruang aman tanpa ancaman kekerasan aparat dan ruang stigmatisasi kerusuhan.
Pada 1 September 2025, Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation ditangkap oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas tuduhan menghasut orang-orang untuk menentang penguasa umum dan melakukan kekerasan. Penangkapan atas tuduhan yang serupa juga terjadi pada Syahdan Hussein (admin akun Gejayan Memanggil), Muzaffar Salim (Lokataru), Figha Lesmana (influencer), Laras Faizati (pegawai). Hal serupa juga dialami Khariq Anhar, seorang aktivis mahasiswa asal Riau pada 29 Agustus 2025 serta Saiful Amin di Kediri yang ditangkap oleh Polres Kediri pada tanggal 2 September 2025 atas tuduhan penghasutan.
Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas tindakan represif aparat yang sebelumnya telah menangkap ribuan demonstran di berbagai wilayah dengan tuduhan keterlibatan dalam kerusuhan. Selain itu, di saat publik menuntut transparansi dan akuntabilitas kepolisian atas tewasnya sedikitnya 10 orang selama demonstrasi, aparat justru memprioritaskan proses hukum terhadap mereka yang menyuarakan pendapat di ruang publik dan media sosial.
Situasi juga diperkeruh dengan narasi yang dilontarkan oleh beberapa aktor pemerintah yang menyebutkan penyelesaian kriminalisasi ini dapat dilakukan dengan jalur keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini adalah narasi yang menyesatkan. Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana dengan mempertemukan pelaku dan korban melalui mediasi penal dengan tujuan menghasilkan penyelesaian yang memulihkan. Hal ini hanya dapat dilakukan untuk yang benar-benar secara jelas tindak pidana dan jelas kedudukan pelaku dan korban. Dalam hal ini, ketika tuduhan pidana yang dijatuhkan adalah bentuk kriminalisasi tanpa dasar, tidak jelas siapa korban tindak pidananya, maka tidak tetap dilakukan penyelesaian restorative justice. Apalagi jika landasan restorative justice tersebut didasarkan pada Peraturan Polisi No. 8 tahun 2021, yang bermasalah pada aspek akuntabilitas, tanpa safeguard pelaksanaan perdamaian, bahkan diperbolehkan dilakukan di tahap penyelidikan tanpa pengawasan lembaga lain semisal jaksa ataupun peradilan.
Lebih lanjut, alih-alih memberikan penjaminan atas partisipasi publik, khususnya terhadap partisipasi orang muda dan remaja pada ruang politik non-formal, aparat dan penyelenggara negara kerap kali membalasnya dengan tindakan represifitas dan kriminalisasi. Yang disampaikan oleh para aktivis muda ini merupakan hak konstitusionalnya, kekacauan yang terjadi pada gelombang demonstrasi adalah akibat dari lalainya aparat keamanan dalam memberikan pemenuhan atas kebebasan berkumpul dan berpendapat. Minimnya ruang politik formal dimana ketika partai politik masih dikuasai oleh elite politik tua dan dinasti politik yang menjadikan orang muda dan remaja sebagai aksesoris politik semata membuat orang muda sulit untuk memiliki ruang partisipasi bermakna. Banyak orang muda merasa karena adanya politik ketakutan ini membuat mereka merasa enggan untuk memberikan partisipasi langsung, atau terlibat dalam politik karena kerap kali mereka dihadapkan pada kekerasan oleh negara sehingga hal ini membuat tingkat berpikir orang muda dan remaja pun semakin menurun.
Situasi yang menimpa Delpedro dkk hanya menambah cerminan buruk kualitas demokrasi di Indonesia hari ini dan penegakan hukum yang dipakai secara sewenang-wenang oleh penguasa. Tentu saja, hal ini semakin membuat partisipasi politik orang muda dan remaja kian menurun, indeks demokrasi Indonesia yang semakin menyusut serta ruang kebebasan sipil yang semakin tertutup. Padahal, Indonesia sendiri masih bagian dari Dewan HAM PBB yang semestinya dapat mengimplementasikan berbagai standar aturan hukum HAM internasional dalam menjamin kebebasan sipil dan politik. Berdasarkan siaran pers dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi setidaknya terdapat 8 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap ditangkap dan ditahannya Delpedro dkk hari ini.
Serangkaian tindakan Aparat Kepolisian di atas telah jelas mengancam kebebasan sipil khususnya hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum serta melanggar berbagai ketentuan undang-undang terkait seperti UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Kepolisian Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami, koalisi masyarakat sipil meminta:
- Presiden dan DPR RI segera melakukan reformasi penegakan hukum oleh Kepolisian melalui perubahan fundamental terhadap struktur, kultur, dan kewenangan Polri;
- Kementerian HAM RI segera mendorong untuk memastikan penghentian proses hukum terhadap para aktivis dan pegiat media sosial serta mendorong terbentuknya TGPF atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 25-31 Agustus 2025.
- Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh kantor kepolisian di daerah agar segera melakukan penangguhan penahanan dan menghentikan seluruh proses hukum terhadap beberapa aktivis dan pegiat media sosial yang dikriminalisasi. Hentikan juga narasi menyesatkan penyelesaian dengan restorative justice. Polisi harus bekerja serius dengan mengusut penyebab kematian 10 orang dalam demonstrasi sepanjang tanggal 25-31 Agustus 2025 serta melaksanakan proses pidana terhadap para pelaku;
- Pengawas Internal Polri, seperti Kadiv Propam, Irwasum, Karowassidik untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap tindakan penyidik di tingkat Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Serta melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran selama demonstrasi dan penyidikan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera melakukan koordinasi kepada Penyidik dan Aparat Kepolisian terkait penafsiran pasal-pasal karet UU ITE dengan perspektif Hak Asasi Manusia untuk menghentikan kriminalisasi ekspresi;
- Lembaga Negara Pengawas Eksternal Kepolisian, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk melakukan pemantauan terhadap temuan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum sepanjang 25-31 Agustus 2025, proses penegakan hukum terhadap Delpedro Marhaen dkk., serta melakukan upaya preventif dan korektif sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing lembaga serta melaporkannya secara berkala kepada publik serta memastikan para tahanan tidak dibatasi untuk mendapatkan akses dengan dunia luar dan juga pemenuhan hak-haknya selama di dalam tahanan.
- Perusahaan media sosial, utamanya Google, Meta, Twitter/X dan Tiktok, untuk melindungi privasi dan data pribadi para pembela HAM yang menjadi korban kriminalisasi ekspresi, dengan menolak segala bentuk permintaan pengurus negara maupun aparat penegak hukum untuk membuka data para aktivis yang berada di masing-masing platform.
Lembaga yang mendukung:
- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- LBH Jakarta
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Greenpeace Indonesia
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
- Imparsial
- Asosiasi LBH APIK
- LBH Pers
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Transparency International Indonesia (TII)
- Trend Asia
- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
- Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
- Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
- Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
- Amnesty International Indonesia (AII)
- LPKSM Yasa Nata Budi
- Lingkar Studi Feminis (LSF)
- KomiteoPolitik Jakarta-Banten
- Indonesia Cemas
- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
- ELSAM
- Bareng Warga
- Social Justice Indonesia (SJI)
- Perempuan Mahardhika
- Perempuan Mahardhika Jakarta
- Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi
- Solidaritas Perempuan
- Partai Hijau Indonesia
- Public Virtue Research Institute
- Salam 4 Jari
- Dialokota
- IM57+ Institute
- The Institute for Ecosoc Rights
- Suara Ibu Indonesia (SII)
- Komunitas Perempuan Berkisah
- Yayasan Perempuan Indonesia Tumbuh Berdaya (Pribudaya)
- Kenapa Harus Peduli
- Extinction Rebellion Indonesia
- LBH Masyarakat (LBHM)
- Jaringan GUSDURian Indonesia
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- IKABH – LBH IKADIN
- PJI – Perempuan Jaga Indonesia
- Artsforwomen Indonesia / Jaringan Peace Women Across the Globe network
- Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI-FoE Indonesia)
- Sajogyo Institute
- Lembaga Kajian Islam dan Sosial
- Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon
- Yayasan Penguatan Partisipasi
- IKOHI
- Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
- Aksi Kamisan Yogyakarta
- Social Movement Institute (SMI)
- Komite Politik
- Feminist Event
- Yayasan Srikandi Sejati Indonesia (YSS)
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
- Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
- The Aceh Institute
- Sanubari Sulawesi Utara
- Migrant CARE
- Social Research Center (SOREC) UGM
- Perempuan Indonesia Antikorupsi
- Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan
- KontraS Tanah Papua
- Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) Jawa Timur
- Sekolah Perempuan Kabupaten Gresik
- Sekolah Perempuan Kabupaten Lumajang
- Progresip.id, media kelas pekerja
- Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
- Institut KAPAL Perempuan
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
- Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)
- Koalisi Perempuan Indonesia
- The Coalition against Transnational and Organized Crime (CATOC)
- Jurusan Sosiologi FISIP Unsoed
- Yayasan Cahaya Guru (YCG)
- LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra)
- Kawula17
- Sawit Watch
- Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)
- MADANI Berkelanjutan
- Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur
- Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA)
- Kitsch TV
- Yayasan Citakita Generasi Indonesia
- Veritas Hukum
- Perkumpulan HuMa Indonesia
- FAMM Indonesia
- Indonesian Young Greens
- Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar
- Pinggir.id
- YAPESDI
- WeSpeakUp.org
- Cangkang Queer
- Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jawa Barat (PBHI JABAR)
- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA)
- Perkumpulan Kaoem Telapak
- Cakra Wikara Indonesia
- Daya Data Komunitas
- Yayasan Tifa
- Jaringan bersama nanga nanga sultra (jbn sultra)
- Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL)
- PAR Alternatif Indonesia
- Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan ( LPTP)
- Peace Leader Indonesia
- Rumah pengetahuan Amartya
- Marsinah.ID
- Perkumpulan Pamflet Generasi
- Yayasan Rumah Kita Bersama Indonesia (Rumah KitaB)
- Institute of International Studies (IIS UGM)
- Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
- Perkumpulan PRAKARSA
- Komunitas Taman 65
- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU
- Perkumpulan Samsara
- Save All Women and Girls
- Combine Resource Institution
- Sebaya Berdaya
- Ibu Berisik
- Climate Rangers Jogja
- PPMAN Reg. Sulawesi
- HopeHelps Network
- Rudat Institute (Rumah Pemberdayaan Anak dan Masyarakat)
- Bukan Main Games Studio
- Koalisi Berhak Bergerak – Bali
- Kidung – Subang
- KOMPAK (Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan)
- KontraS Aceh
- Yayasan AKAR Kalimantan
- What Is Up, Indonesia?
- Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya
- Klub Diskusi Tak Boleh Mati – Surabaya
- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang
- Kolektif Semai
- Lingkaran Advokasi dan Riset (LINKAR BORNEO)
- Jurnalis Perempuan Khatulistiwa
- Yayasan Kesehatan Perempuan
- QAMERAD
- Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
- Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul
Individu yang mendukung:
- Fatia Maulidiyanti
- Maria Katarina Sumarsih
- Baskara Putra
- Andreas Harsono
- Meike Inda Erlina
- Zainal Arifin Mochtar
- Bivitri Susanti
- Dandhy Laksono
- Feri Amsari
- Eka Annash
- Haris Azhar
- Nurkholis Hidayat
- Iwan Nurdin
- Yati Andriyani
- Jumisih
- Cholil Mahmud
- Intan Shabira Sumarsono
- Cho Yong Gi
- Teguh Aprianto
- Jorgiana Augustine
- Rendy Dharmawansyah
- Virdian Aurellio H
- Yoes C. Kenawas
- Cornelius Prabhaswara Marpaung
- Ika Ardina
- Bhima Yudhistira
- John Muhammad
- Bekti Wibowo
- Miya Irawati
- Violla Reininda
- Sasmito Madrim
- Kalis Mardiasih
- Dewi Kartika
- Lakso Anindito
- Yudi Kurnia
- Arivan Utama
- W Prasetio Salasa
- Sri Palupi
- Delpiero Hegelian
- Efraim Leonard
- Laode M. Syarif
- Melissa Kowara
- Rieswin Rachwell
- Ravio Patra
- Dania Joedo
- Chico Athalla
- Dea Anugrah
- Fathia Izzati
- Andhyta F. Utami
- Salsa Erwina
- Florida Andriana
- Sita Supomo
- Lukman Hakim Saifuddin
- Alissa Wahid
- Ririn Sefsani
- Siti Muniroh
- Arimbi Heroepoetri
- Hermawanto
- Sandra Moniaga
- Mardiyah Chamim
- Ari Wibowo
- Amalinda Savirani
- Mohamad Shohibuddin
- Christ
- Nuh Izzulhaq
- Neysa Naila
- Widodo Dwi Putro
- Kekek Apriana DH
- Swandaru
- Dwi Sawung
- Mouna Wasef
- Saiful Mahdi
- Wahyu Susilo
- Andy Yentriyani
- A.B. Widyanta
- Dyah Wirastri
- Salma Zulfa Nur Habibah
- Eva Ronita Sidauruk
- Ratu Reszha Azizah Masruro
- Rachel Hisanaah
- Devira Egistin
- Yuri Muktia
- Khairunisa Putri
- Mia Siscawati
- Ardianingtyas Ibni Albar
- Mega Haditia
- Aryanto Nugroho
- Asterlita T. Raha
- Nadia Hadad
- Sri Lestari Wahyuningroem
- Nia Rafa Ayu
- Felly Ponto
- Mike Verawati Tangka
- Yuniyanti chuzaifah
- Yusnaningsi Kasim
- Henny Supolo Sitepu
- Muhammad Mukhlisin
- Mamik Sri Supatmi
- Ayut Enggeliah
- Delia Wildianti
- Theresia Iswarini
- Irwan Hidayana
- Linda Rosalina
- Abah Omtris
- Michelle Dyonisus
- Naufal Raihansyah
- Muhamad Burhanudin
- Arhammul Ummah
- Andovi Da Lopez
- Hariyadi
- Asrul Raman
- Veni Siregar
- Shanti Ayu
- M. Daerobi
- Christina Yulita
- Mohamad Irfan
- Subarman Salim
- Ferdhiyadi
- Sofyan Basri
- Ilyasa Ali Husni
- Irzal Yanuardi
- Dewi Tjakrawinata
- Cep Ocim
- Paskah Irianto
- Abu Meridian
- Denik Puriati
- Elis Hart
- Sitti Aminah Syahidah
- resma
- ahmad nuryadin
- kaisar
- irwan.s
- makin
- nasrun
- Wisnu Adhi
- Firdaus Cahyadi
- Sumino
- Aam Izussalam
- Redy Saputro
- Nizamudin Imam Santoso
- Kandi Aryani Suwito
- Dian Septi Trisnanti
- Yael Stefany
- Sholeh Muria
- Hesti Anugrah Restu
- Rebecca Liony
- diah kusumaningrum
- Reinhard Loris
- Cindy Yohana
- Azizah Zubaer
- Nurun Nisa
- ferdhi putra
- Yanti HS
- Nurul Maulidya
- Muhammad Raafi
- Faiza Chairunnisa
- Vanessa Kezia
- Dhania Salsha Handiani
- Aldyth Nelwan Airlangga
- Diego Jeremy Benedict Silalahi
- Suci Rahmalia Asih
- Wanggi Hoed
- Suciwati Munir
- Nury Sybli
- Moh. Maulana
- Damaria Pakpahan
- Hornaning
- Laksmi Shitaresmi
- Khalisah Khalid
- Fachri Oktaviandra Kurniawan
- Panca Saktiyani
- Muhammad Ainul yaqin
- Syahar Banu
- Azharul Husna
- M. Hermayani Putera
- Rangga Irawan
- Dzaky “Toodizi” Putra
- Vincent Leonardo
- Satyawan Sunito
- Martin G POINT
- Rizky Rahad
- Daffa Prangsi Rakisa
- Qorry Oktaviani
- Herdiansyah Hamzah
- Herlambang P.Wiratraman
- Susi Dwi Harijanti
- Satria Unggul Wicaksana P.
- Rainy Hutabarat