[Rilis Bersama] Koalisi Masyarakat Sipil: Libatkan Pihak Independen Dalam Tim Kajian UU ITE
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemilihan tim kajian UU ITE ini tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemilihan tim kajian UU ITE ini tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil Masyarakat Sipil menilai rencana penyusunan pedoman interpretasi terhadap UU ITE tidaklah tepat dan justru berpotensi membuka ruang baru melakukan kriminalisasi.
Norma ujaran kebencian yang termuat dalam ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kerap digunakan secara serampangan untuk membungkam ekspresi orang-orang yang berbeda pandangan dan mengkritik kebijakan publik. Seperti pada
SAFEnet mendesak Kemenkes RI untuk membatalkan rencana pemidanaan kepada Aqwam Fiazmi Hanifan dengan jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
[Rilis Pers] SAFEnet: Kemenkes, Stop Intimidasi Jurnalis Read More »
Untuk ikut membantu penyelesaian kasus hukum yang menjerat jurnalis Diananta Putra yang dipidana dengan tindakan ujaran kebencian SARA pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU ITE, SAFEnet bersama dengan
SAFEnet Rilis Petisi Bebaskan Nanta Read More »