[Rilis Bersama] Melawan Kekerasan Berbasis Agama Dengan Tetap Memperhatikan Prinsip Negara Hukum
SKB FPI bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat.
SKB FPI bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat.
Norma ujaran kebencian yang termuat dalam ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kerap digunakan secara serampangan untuk membungkam ekspresi orang-orang yang berbeda pandangan dan mengkritik kebijakan publik. Seperti pada
Pada 21-23 Oktober 2020, SAFEnet diundang terlibat dalam menyusun peta jalan Open Parliament Indonesia bagi parlemen terbuka DPR RI sekaligus memulai proses pengembangan rencana aksi Open Parliament Indonesia (OPI) yang
SAFEnet mengecam instruksi Kapolri yang termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.