Akuntabilitas Platform Media Sosial dalam Penyebaran Ujaran Kebencian

Laporan Kebebasan atau Kebencian? Mengkaji Akuntabilitas Platform Media Sosial dalam Penyebaran Ujaran Kebencian terhadap Kelompok Rentan di Pemilu 2024 ini membahas isu-isu kritis terkait ujaran kebencian di media sosial, terutama dalam konteks pemilu di Indonesia, serta peran penting akuntabilitas platform media sosial dalam menjaga kualitas dan keamanan konten.

Kebebasan atau Kebencian? Mengkaji Akuntabilitas Platform Media Sosial dalam Penyebaran Ujaran Kebencian terhadap Kelompok Rentan di Pemilu 2024

Akuntabilitas platform media sosial merupakan isu krusial yang memengaruhi efektivitas moderasi konten, terutama dalam menangani ujaran kebencian. Di era digital, platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok telah menjadi arena utama bagi diskursus publik, memengaruhi dinamika politik, sosial, dan budaya secara global. Dengan penetrasi internet di Indonesia yang mencapai 79,5% pada tahun 2024, akses ke media sosial telah meluas, tetapi hal ini juga membawa tantangan serius, khususnya terkait dengan akuntabilitas platform dalam moderasi konten.

Platform-platform ini sering kali menghadapi kritik terkait kurangnya transparansi dalam kebijakan moderasi konten, efektivitas algoritma, dan responsivitas terhadap pengaduan. Ketidakjelasan dalam kebijakan, kesalahan deteksi oleh algoritma, serta kurangnya transparansi dan aksesibilitas mekanisme pengaduan menjadi masalah signifikan yang menghambat penanganan ujaran kebencian terhadap kelompok rentan, termasuk individu LGBTIQ+, perempuan, masyarakat adat, etnis Tionghoa, pengikut Syiah dan Ahmadiyah, serta kelompok disabilitas.