Panitia Kerja (Panja) Komisi 1 DPR RI bersama Pemerintah saat ini mempercepat pembahasan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, Koalisi Serius Revisi UU ITE yang terdiri dari 28 organisasi masyarakat sipil menilai, pembahasan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa, tidak serius menjawab permasalahan (termasuk ancaman kriminalisasi/pembungkaman kebebasan berekspresi), tertutup dan minim partisipasi publik.
Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Kedua UU ITE bisa diakses melalui tautan ini:
https://mega.nz/file/I65EAQza#rPHDR-HUOHGnURgS_oX1Pl8v66UPfcm3yZtbo1ua8-8