Kamis, 24 Maret 2022 – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meluncurkan Panduan Penanganan Perkara Kriminalisasi Ekspresi Daring bagi Pendamping Hukum, Kamis (24/3/2022). Inisiatif ini dilakukan untuk membantu para pendamping hukum yang masih mengalami kendala pada saat menangani kasus, terutama bagi pendamping yang belum pernah menangani kasus kriminalisasi ekspresi daring sebelumnya.
Para pendamping hukum tersebut mengakui masih mengalami banyak tantangan dan kendala, mulai dari adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor, lemahnya perspektif hak asasi manusia yang dimiliki aparat penegak hukum, hingga munculnya ancaman serangan digital bagi pendamping. Tantangan-tantangan tersebut berpengaruh banyak dalam proses advokasi untuk memperjuangkan keadalian bagi para korban kriminalisasi.
Panduan yang didukung oleh UK Aid ini disusun berdasarkan pengalaman para pendamping hukum di Lembaga Bantuan Hukum yang telah menangani berbagai kasus kriminalisasi ekspresi daring. Buku ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya bagi para pendamping hukum.