Pada 25 Januari 2022, SAFEnet meluncurkan petisi daring lewat platform change.org. Petisi ini berisi desakan untuk membebaskan Leo, nama panggilan dari Leon Idjie SH, pengacara dari LBH Kaki Abu yang sedang mendampingi kasus Kisor dan kasus LK di Sorong.
Kami menduga Leo dikriminalisasi atas orasi yang ia sampaikan saat menyuarakan pembelaan terhadap hak-hak tersangka kasus Kisor di halaman Pengadilan Negeri Sorong pada 3 Januari 2022.
Leo disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP. Ancaman hukuman maksimum bagi mereka yang melanggar pasal ini adalah 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, Leo dapat sewaktu-waktu ditahan oleh polisi. Padahal, yang dilakukan Leo hanyalah membantu anak korban kejanggalan proses hukum di Papua. Inilah yang membuat kami membuat petisi daring agar proses pemidanaan terhadap Leo Idjie dari LBH Kaki Abu dihentikan.
Dukung dan sebar tagar #BebaskanLeo karena kami butuh sebanyak-banyaknya tanda tangan sebab ini terjadi jauh di ujung timur di Indonesia yang sering kurang mendapat perhatian.
Isi Petisi #BebaskanLeo di platform change.org lewat tautan: