SAFEnet Luncurkan Petisi Untuk Stella Monica

Pada 1 November 2021, Southeast Asia Freedom of Expression Network meluncurkan petisi untuk mendukung Stella Monica, konsumen klinik kecantikan yang dituntut dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.

Petisi ini disusun oleh ibu Eni Hendrawan, ibu dari Stella Monica. Ia mencurahkan rasa khawatir, takut, kalut atas apa yang terjadi pada putrinya Stella Monica sejak dari awal menerima somasi dari klinik hingga harus melihat Stella duduk di kursi terdakwa selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Nama saya Ibu Eni, ibu dari Stella Monica.

Belum lama ini, anak perempuan saya dituntut ibu Jaksa Rista Erna Soelistiowati S.H. dan ibu Farida Hariani S.H., M.H. dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 10 juta, subsider 2 bulan penjara karena diduga mencemarkan nama baik klinik kecantikan ternama di Surabaya.

Terus terang saya sedih. Ibu mana yang tega melihat wajah anaknya hancur dan menjadi omongan orang-orang, lalu kini duduk jadi terdakwa di kursi pesakitan?

Saya ingat, waktu Stella dijadikan tersangka, saya menangis ketika melihat anak saya difoto layaknya penjahat di kantor polisi. Pendeta saya selalu menguatkan saya, “Stella bukan penjahat atau pembunuh, dia hanya korban.” Iya, Stella memang korban, anak saya korban kriminalisasi.

Waktu pihak klinik mempermasalahkan kritik anak saya, anak saya bukannya tidak punya itikad baik. Jauh sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, saya dan Stella sudah mengupayakan jalan damai. Anak saya juga sudah meminta maaf lewat media sosial. Namun, pihak klinik terus meminta kami agar meminta maaf lewat media cetak nasional. Terus terang kami tak mampu, kami tidak punya uang mengingat biayanya mencapai ratusan juta.

Kemudian, pihak klinik malah melaporkan anak saya ke polisi.

Yang membuat saya semakin sakit hati, kenapa polisi dan jaksa malah melanjutkan kasus ini ke meja hijau padahal ini hanya perkara kritik dan seharusnya bisa diselesaikan lewat jalan mediasi.

Setelah 24 kali bersidang, pada Kamis, 21 Oktober 2021 jaksa telah menuntut anak saya dengan vonis satu tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider dua bulan penjara.

Padahal, pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, SH, MH, yang menjadi saksi ahli mengatakan salah satu poin utama mengapa Stella tak bisa terjerat pasal pencemaran nama baik adalah korbannya bukan perseorangan melainkan sebuah perusahaan.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi pasal tertentu UU ITE, pak Sofian menegaskan bahwa suatu unggahan yang bermaksud penilaian atau pendapat tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Oleh karena itu, pak Sofian yakin betul bahwa Stella tak bersalah atas dakwaan yang berlaku.

Di persidangan, saksi ahli bahasa Dr. Wadji mengatakan kata “hina” berdasarkan KBBI memiliki arti rendah kedudukannya, pangkatnya, martabatnya. Selain itu, hina juga berarti keji tercela, tidak baik yang artinya merujuk pada perbuatan. Sementara itu, masih dalam KBBI, menghina artinya merendahkan, memandang rendah, menundukan nama baik orang, menyinggung perasaan orang seperti memaki-maki dan menistakan. Kemudian, KBBI juga mendefinisikan pencemaran sebagai memberikan pencemaran terhadap nama baik seseorang sehingga tak tepat dialamatkan pada apa yang disampaikan anak saya.

Terus terang dengan kasus yang terjadi pada Stella, saya sebagai Ibunya trauma berat. Saya membayangkan masa depan Stella hancur.

Saya juga depresi ketika orang-orang banyak yang terus menjelek-jelekan anak perempuan saya. Saya berpikir, anak saya sungguh tidak bersalah, lalu kenapa mereka memakai cara-cara seperti itu?

Saya berharap ada keadilan untuk anak saya. Anak saya benar-benar tidak bersalah. Dia korban kriminalisasi UU ITE. Tolong, jangan hancurkan masa depan anak saya!

Saya memohon agar publik mau berempati dan membantu dengan menandatangani petisi ini, agar Stella mendapatkan keadilan dan bebas dari jerat hukum. Juga agar ada keadilan bagi konsumen lain yang berani bicara untuk memperjuangkan haknya, dan bukan ditindas oleh mereka yang lebih berkuasa dan arogan.

Surabaya, 28 Oktober 2021

Salam,
Ibu Eni
Ibu dari Stella Monica


Petisi ini menarget kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan Presiden Joko Widodo. Petisi dimuat di platform Change.org Indonesia, yang juga ikut dalam kampanye mendukung bebasnya Stella Monica.

SAFEnet mengundang sebanyak mungkin orang yang ingin membantu membela Stella Monica dengan menandatanganinya. Untuk memberi dukungan, silakan meluncur ke change.org/stellamonica