Stella Monica, konsumen sebuah klinik kecantikan ternama di Surabaya, Jawa Timur dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Stella dilaporkan ke Polda Jawa Timur karena unggahan tangkapan layar percakapan dirinya dengan seorang dokter kulit di Instastory Instagram. Percakapan itu berisi curahan hati Stella tentang kondisi kulitnya usai melakukan perawatan di klinik yang dia lakukan pada 2019.
Kronologi Kasus:
Januari s/d September 2019 – Stella menjalani konsultasi dan perawatan kulit di klinik kecantikan di Surabaya. Selama periode tersebut Stella mendapatkan tindakan dari dokter di klinik tersebut dan menggunakan krim wajah serta mengonsumsi obat-obatan yang dianjurkan oleh dokter.
Oktober 2019 – Stella memutuskan untuk berhenti melakukan perawatan di klinik tersebut, serta mulai berkonsultasi dengan dokter baru karena merasa telah ketergantungan dengan obat racikan dokter dari klinik sebelumnya.
27 Desember 2019 – Stella mengunggah tangkapan layar percakapan dirinya dengan seorang dokter kulit di Instagram Story yang merupakan curahan hatinya tentang kondisi kulitnya yang meradang usai melakukan perawatan. Unggahan tersebut ditanggapi oleh kawan-kawannya yang juga membagikan pengalaman serupa karena pernah melakukan perawatan di klinik yang sama. Lalu Stella mengunggah komentar dan pengalaman kawan-kawannya tersebut.
21 Januari 2020 – Stella menerima surat somasi oleh pengacara klinik kecantikan tersebut yang menyatakan bahwa dia telah mencemarkan nama baik klinik dan harus memenuhi permintaan somasi dengan menerbitkan permintaan maaf di media massa (koran) minimal setengah halaman untuk tiga kali penerbitan berbeda hari. Setelah dikirimi somasi, Stella dan keluarga mencoba negosiasi berkali-kali karena permintaan tersebut dinilai memberatkan.
3 Juni 2020 – Enam orang anggota kepolisian dari Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mendatangi rumah Stella membawa surat laporan bahwa pihak klinik melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik. Polisi juga menyita HP sebagai barang bukti.
5 Juni 2021 – Stella memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
7 Oktober 2020 – Tiga anggota kepolisian mendatangi kembali rumah Stella dan membawa surat yang menyatakan bahwa status Stella sudah menjadi tersangka.
14 April 2021 – Kasus Stella telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan akan menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan. Stella dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
6 Oktober 2021 – Saksi Ahli Pidana Ahmad Sofian mengatakan tidak menemukan unsur pidana pada tindakan yang dilakukan Stella dan ia menyatakan tindakan Stella tidak dapat dikenakan UU ITE.
21 Oktober 2021 – Jaksa Penuntut Umum menuntut Stella dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 2 bulan. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak menjalankan SKB Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi UU ITE sebagai rujukan. Jaksa juga tidak menguraikan unsur-unsur pasal 310 dan 311 dalam KUHP yang merupakan genus delik dari pasal 27 ayat 3 jo. 45 ayat 3 sesuai putusan MK nomor 50/PUU-VI/2008. Dalam pasal 310 KUHP dan SKB UU ITE pelapor seharusnya perorangan, bukan korporasi.
14 Desember 2021 – Pengadilan Negeri Kota Surabaya memutuskan Stella tidak bersalah. Majelis hakim menilai Stella Monica tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik hingga merugikan klinik kecantikan tersebut.