Siaran Pers Bersama
10 Maret 2021
Lonjakan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) tercatat signifikan selama masa pandemi COVID-19 di 2020. Berdasarkan Catatan Tahunan 2021 yang dirilis pada 5 Maret 2021, Komnas Perempuan menyebutkan mereka menerima sebanyak 940 kasus KBGO sepanjang 2020, yang menunjukkan peningkatan lebih dari 3x lipat dibanding 281 kasus di tahun sebelumnya. LBH APIK Jakarta juga menghadapi lonjakan kasus KBGO sebanyak 307 kasus sepanjang 2020, yang jelas meningkat dibandingkan 17 kasus KBGO dalam bentuk kekerasan seksual yang difasilitasi teknologi digital yang diterima pada 2019.
Senada dengan Komnas Perempuan dan LBH APIK Jakarta, SAFEnet melalui Subdivisi Digital At-Risks (DARK) melihat peningkatan aduan kasus terkait penyebaran konten intim non-konsensual nyaris 400%. Sepanjang 2019, SAFEnet mendampingi 45 aduan terkait dengan penyebaran konten intim non-konsensual, jumlah ini meningkat menjadi 169 aduan hanya untuk periode Maret-Juni 2020 yang merupakan awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Work from Home sebagai bagian dari penanganan COVID-19.
Salah satu tantangan yang menonjol dari peningkatan kasus KBGO ini adalah bahwa masyarakat masih memiliki keraguan untuk mencari keadilan melalui proses hukum dan situasi harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, di antaranya disebabkan kurangnya pemahaman tentang pasal-pasal hukum yang dapat melindungi mereka, alih-alih yang terlihat di publik adalah mudahnya korban untuk dikriminalisasi.
Selain itu, tantangan lain yang menonjol adalah belum terlihatnya kesigapan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus KBGO utamanya ketika pelaku memanfaatkan fitur anonim di media sosial untuk melakukan tindak kekerasannya, yang disebabkan karena akses pada alat pelacakan atau digital forensik, kapasitas SDM yang belum merata terkait penanganan kasus-kasus online, termasuk KBGO.
“Banyak tantangan yang dihadapi korban KBGO saat mencari keadilan melalui proses hukum, dan tantangan ini dari berbagai sisi, baik situasi mayoritas publik yang belum melek hukum, hingga aparat penegak hukum yang memiliki tantangannya tersendiri, seperti akses atau sumber daya yang terbatas,” ujar Kepala Sub-divisi Digital At-Risks SAFEnet Ellen Kusuma.
Untuk menjawab tantangan ini, SAFEnet melalui inisiatif Awas KBGO yang mendapatkan pendanaan dari Digital Access Programme Kedutaan Besar Inggris menerbitkan 2 (dua) buah panduan, yakni Panduan Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku terkait ancaman dan penyebaran konten intim non-konsensual yang marak terjadi, serta Panduan Usut Informasi Pelaku KBGO di Platform Digital.
Ellen menjelaskan, “Penerbitan kedua panduan ini diharapkan dapat menjadi materi yang membuat masyarakat awam lebih familiar dengan proses hukum, dan juga jadi tahu bahwa ada berbagai pasal yang bisa membantu korban KBGO, terutama yang menghadapi ancaman dan penyebaran konten intim non-konsensual.”
Digital Access Programme Lead, Kedutaan Besar Inggris, Christopher Agass mengatakan, “Di Inggris, seperti di negara lain juga, kondisi COVID-19 menaikkan risiko yang telah ada terkait kekerasan dalam rumah tangga, penyiksaan, dan kejahatan online. Pemerintah Kerajaan Inggris Raya menyediakan bantuan dan dukungan melalui berbagai upaya yang terkait, dari melibatkan polisi, dukungan online dan kampanye, hingga telepon darurat dan pusat bantuan. Contohnya, kampanye Ask for ANI (Butuh Bantuan Darurat Segera) menyediakan ruang aman dan dukungan korban.
Inggris telah menyelesaikan tahap panggilan untuk pembuktian sebagai bagian dari konsultasi tertutup terkait Strategi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 2021-2024 yang akan mendukung penanganan risiko terkait Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sebagai ancaman kejahatan yang mengkhawatirkan. Inggris juga telah menyiapkan rencana aksi Laporan Resmi Kekerasan Berbasis Online yang mencakup wilayah kerja terkait masalah ini.”
Christopher menyebutkan, “Program Pemerintah Inggris Digital Access Programme di Indonesia dengan bangga mendukung SAFEnet dan organisasi Inggris, Get Safe Online untuk fokus memberikan dukungan terkait Kekerasan Berbasis Gender Online dan keamanan siber untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan risiko. Dengan kenaikan signifikan KBGO akibat pandemi, platform AwasKBGO dapat menyediakan panduan dan dukungan untuk korban dalam menjalani prosedur hukum dan berkontribusi dalam mengurangi kasus ancaman online lebih lanjut.”
Dalam Panduan Aspek Hukum untuk Jerat Pelaku dijelaskan berbagai unsur tindakan yang biasa menyertai ancaman dan penyebaran konten intim non-konsensual disertai dengan pasal-pasal yang sudah ada yang dapat digunakan korban untuk menuntut pelaku. Sedangkan pada Panduan Usut Informasi Pelaku KBGO di Platform Digital dijelaskan tentang salah satu kewenangan polisi untuk bisa melacak pelaku dengan meminta informasi yang dibutuhkan dari Platform Digital, seperti Facebook dan Instagram, Google, Tik Tok, Twitter, dan WhatsApp. Kedua panduan dapat diunduh dan melengkapi berbagai panduan yang sebelumnya sudah dipublikasikan Awas KBGO di https://awaskbgo.id/publikasi.
Peluncuran panduan ini dilakukan bersamaan dengan Webinar Lawan KBGO, Dorong Masyarakat Tingkatkan Peran Aparat Penegak Hukum pada 10 Maret 2021 yang dapat disaksikan di kanal YouTube Awas KBGO.
“Selama ini korban berada pada situasi yang tidak menguntungkan saat mencari keadilan melalui jalur hukum. Kita harus mengubah hal ini, sehingga korban bisa mendapatkan support yang dibutuhkan dan lebih berdaya, karena tahu apa saja upaya yang bisa didorong ke aparat penegak hukum. Masyarakat harus didorong untuk lebih berani menggunakan jalur hukum, dan kepolisian harus meningkatkan kinerja mereka menangani KBGO,” pungkas Ellen.
Penerbitan panduan Awas KBGO ini juga mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan yang relevan, di antaranya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, serta LSM, LBH, dan Komunitas terkait, seperti Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG), LBH Jakarta, LRC KJHAM Semarang.
Kontak
Email: [email protected]
Hotline: +62 811-9223-375