Siaran Pers Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK)
(Safenet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR, PUSAKO)
Setelah 33 jam sejak [22/4] Pukul 21.00 WIB ditangkap dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Ravio akhirnya dibebaskan pagi ini [24/4] sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi.
Bebasnya Ravio tentu atas upaya dan dukungan bersama publik di Indonesia, Ravio dan Tim Pendamping mengucapkan terima kasih atas bantuan, dukungan dan segala upaya bersama untuk menghentikan kasus ini. Gerak cepat bersama menjaga kawan-kawan yang dikriminalisasi sangat terasa dan sangat berarti.
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat berbagai permasalahan hukum sebagai berikut:
1. Tim Penasehat Hukum dipersulit memberikan bantuan hukum. Bahwa setelah penangkapan, tim Penasehat hukum sulit mendapatkan informasi keberadaan Ravio. Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB [23/4], pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers;
2. Koalisi mencatat proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya. Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor.
3. Pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1×24 jam saat itu;
4. Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg;
5. Status hukum Ravio berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai Tersangka dan pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB diperiksa kembali sebagai Saksi;
6. Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi
7. Penyidik mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio;
8. Pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan tidak konsisten. Selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020 terjadi perubahan pasal yang tidak konsisten dan sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan. Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang “berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang “ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.” Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
9. Dalam surat penyitaan yang disampaikan Polisi secara tertulis terdapat 4 barang yaitu Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan handphone Iphone. Namun di Berita Acara penolakan justru dibuat 6 barang yaitu termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email. Setelah perdebatan 2 hal ini dihapuskan.
Koalisi menduga bahwa diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media daring atau media sosial. Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban COVID-19.
Praktek teror dan represifias ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya. Dari serangkaian kejadian di atas, maka Koalisi mendesak agar:
1. Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis;
2. Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio; dan
3. Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio.
Jakarta, 24 April 2020
Narahubung:
Alghiffari Aqsa
Asep Komaruddin
Ade Wahyudin
Andi Muhammad