Bertempat di Graha Wisesa Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jl. Administrasi II No. 24, Pejompongan, Jakarta terjadi pertemuan persahabatan antara Hendra Hendrawan, pemilik akun twitter @hendralm yang kemarin sempat menjadi whistleblower adanya jual beli KK dan KTP di media sosial, dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
“Pertemuan ini mencapai hasil positif, antara warga negara yang baik seperti Hendra Hendrawan, dengan Negara yang diwakili oleh Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakhrulloh. Hasil ini memenuhi ekspektasi dari pertemuan yang bertujuan memediasi dua pihak yang kemarin saling tukar-pendapat mengenai jual beli KTP dan KK di media sosial,” ungkap Executive Director SAFEnet Damar Juniarto.
Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan dua hal. Pertama, tidak benar bila Dirjen Dukcapil melaporkan Hendra Hendrawan ke polisi atas apa yang ia sempat utarakan di media sosial. Yang sebenarnya terjadi adalah Dukcapil mengirim surat kepada Bareskrim POLRI untuk menceritakan terjadinya PERISTIWA jual beli KTP dan KK, jadi dalam surat yang bertanggal 30 Juli 2019 tersebut, Dukcapil sama sekali tidak mencantumkan nama seseorang, termasuk nama akun @hendralm. Justru Dirjen Dukcapil menyambut dengan pintu terbuka laporan yang dibuat oleh Hendra dan merasa terbantu.
Kedua, Dirjen Dukcapil membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan anomali, kejanggalan, peristiwa terkait penjual belian KTP dan KK yang ditemui oleh masyarakat lewat Call Center dan email Dukcapil. Dirjen Dukcapil juga mengatakan harus didorong adanya Omnibus Law, hukum yang memayungi dari 32 peraturan yang terkait dengan perlindungan data pribadi. DIsadari Dirjen Dukcapil, UU Aminduk saja tidak cukup untuk memberikan perlindungan data pribadi karena Dukcapil bukan satu-satunya lembaga yang mengumpulkan data pribadi masyarakat.
Pertemuan ini kemudian ditutup dengan jabat tangan antara Hendra Hendrawan dan Profesor Zudan Arif Fakhrulloh, serta Damar Juniarto.
Jakarta, 1 Agustus 2019