[Rilis Pers] SAFEnet Meminta Polisi Segera Menghentikan Pemeriksaan 2 Youtuber yang Diadukan Garuda Indonesia

Pasal-pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali terbukti mengancam kebebasan berekspresi warga, termasuk konsumen pemakai jasa. Pasal-pasal karet ini sebelumnya sempat menjerat konsumen, seperti pada kasus Prita Mulyasari dan juga stand up komedian Muhadkly “Acho”.

Prita dituduh mencemarkan nama baik RS OMNI Batavia setelah menceritakan kejadian yang dialaminya ke sejumlah teman melalui email. Sedangkan Acho dituduh mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka karena menceritakan pengalamannya sebagai pembeli apartemen dalam blog miliknya.

Kali ini dua orang Youtuber Indonesia, yakni Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, yang menjadi korban. Keduanya dilaporkan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) pada 15 Juli 2019 dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, karena diduga telah mencemarkan nama baik Garuda Indonesia.

Kasus ini bermula saat Rius Vernandes sebagai penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia mengambil sebuah foto berupa kartu menu kelas bisnis yang hanya ditulis tangan dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar. Foto tersebut ia unggah dalam Instastory miliknya @rius.vernandes pada Sabtu, 13 Juli 2019 dengan tambahan tulisan pada foto:

Sumber: kumparan.com

menu yang di bagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia tadi dari Sydney-Denpasar
“menu nya masih dalam proses percetakan pak” (emoji seorang pria menutup wajah)

Belakangan unggahan itu viral hingga berujung pelaporan Rius ke polisi. Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua Youtuber ini untuk dimintai keterangan pada 16 Juli 2019.

Atas kasus yang dialami Rius dan Elwi, Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, berpendapat:

Pertama, berdasarkan postingan yang dibuat dan alasan pelaporan yang dibuat, kasus ini tidak memenuhi unsur pencemaran nama Baik. Perbuatan pencemaran nama baik merupakan tindak mengancam reputasi seseorang baik secara tertulis maupun lisan sebagai suatu sebab adanya tindakan kebencian disertai dengan tuduhan.

Adapun nama baik yang dimaksud adalah suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat. Nama baik adalah kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubung dengan kedudukannya di dalam masyarakat.

Dengan demikian, unsur pencemaran nama baik dilakukan orang satu kepada orang yang lain. Sedangkan dalam kasus Rius, pihak Garuda Indonesia tidak termasuk unsur perorangan, melainkan perusahaaan penerbangan nasional, sehingga pelaporan yang dituduhkan terhadap Rius tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seseorang.

Kedua, muatan pencemaran nama baik di UU ITE harus dikorelasikan dengan Pasal 310 KUHP, yaitu dengan makna menuduh melakukan sesuatu. Sementara dalam postingan Rius Vernandes yang diposting bukanlah upaya menuduh apalagi memfitnah. Hal yang dilakukan Rius Vernandes hanya mendokumentasikan kejadian yang dialaminya.

Ketiga, perbuatan memuat kabar bohong mengandung unsur yang tidak berdasar dari kenyataan dan fakta, melainkan dari sebuah peristiwa yang tidak benar-benar terjadi. Perbuatan Rius Vernandes tidak bisa dikatakan memuat kabar bohong karena dilakukan berdasarkan pada peristiwa yang terjadi pada dirinya sebagai penumpang kelas bisnis Garuda.

Oleh karena itu, SAFEnet meminta:

1. Kepolisian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, segera menghentikan pengusutan terhadap dua (2) Youtuber Indonesia Rius Vernandes dan Elwiyana Monica karena tidak ditemukannya unsur pidana seperti yang diadukan, dan bahwa tindakan itu akan menimbulkan efek jeri pada kebebasan berekspresi.

2. Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Garuda Indonesia sebaiknya mencabut aduan dan menempuh jalan mediasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini. Harap diingat pelaporan pidana merupakan ultimate remedium, yakni jalan terakhir ketika upaya-upaya lain tidak berhasil mencapai tujuannya. Pemidanaan konsumen yang dlakukan ini hanya akan menunjukkan arogansi dan terkesan tidak bisa menerima kritik layanan dengan baik.

3. Para pembuat kebijakan, yaitu Kemkominfo dan Komisi I DPR RI, untuk segera mencabut isi pasal 27 hingga pasal 29 UU ITE agar tidak terus-menerus disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk melakukan pemberangusan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara. Selama pasal-pasal ini masih ada, selama itu pula akan terus mengancam rasa keadilan dan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum saat seseorang yang tidak melakukan tindak pelanggaran pidana, malah kemudian dikenai pasal pidana. Keberadaan pasal-pasal ini sudah berimbas besar pada hilangnya kebebasan ekspresi dan terancamnya rasa aman masyarakat oleh karena itu perlu gerak cepat untuk menanggulanginya.

Denpasar, 17 Juli 2019

Narahubung:
Damar Juniarto +628990066000
Bimo Fundrika +6289657637165